MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Penyidik Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut mengirimkan berkas perkara Iptu S.
Personel Polda Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) modus masuk taruna Akpol bareng NW.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik mengirimkan berkas Iptu S ke Kejaksaan pada Kamis 18 April 2024 lalu.
“Kamis, berkas perkara tersangka Iptu S tahap I telah dilimpahkan ke Kejati Sumut,” terang Hadi Wahyudi, Senin (22/4/2024).
Kata Hadi, kini pihaknya menunggu petunjuk jaksa, apakah masih ada yang perlu dilengkapi.
Iptu S ditangkap Polda Sumut pada Jumat, 5 April 2024 lalu di Gerbang Tol Lubuk Pakam, setelah sempat melarikan diri pasca penetapan status tersangkanya.
S dijadikan tersangka karena terlibat dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) bayar Rp1,3 miliar bersama tersangka NW, yang sudah ditangkap lebih dahulu.
Tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Iptu S diduga sebagai perantara yang memperkenalkan korban bernama Afnir kepada NW.
“Benar, diamankan pada Jumat 5 April lalu di gerbang Tol Lubuk Pakam,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny Siregar, Kamis (18/4/2024) lalu. (Red)