• Latest
  • Trending
  • All
Serang Polisi Pakai Batu, Bos Key Garden Dituntut 8 Bulan Bui

Serang Polisi Pakai Batu, Bos Key Garden Dituntut 8 Bulan Bui

31 Januari 2024
Peringati Haornas Ke-43, Plt Bupati Langkat Ajak Masyarakat Budayakan Olahraga

Peringati Haornas Ke-43, Plt Bupati Langkat Ajak Masyarakat Budayakan Olahraga

25 September 2026
Patroli Malam Polres Langkat, Cegah Kejahatan Jalanan

Patroli Malam Polres Langkat, Cegah Kejahatan Jalanan

25 September 2026
Wagub Sumut Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Integritas

Wagub Sumut Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Integritas

25 September 2026
Gubernur BI Destry Damayanti Coba Langsung QRESTO di Booth Pemkot Medan 

Gubernur BI Destry Damayanti Coba Langsung QRESTO di Booth Pemkot Medan 

25 September 2026
Genjot PAD Lewat Digitalisasi, Pemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik

Genjot PAD Lewat Digitalisasi, Pemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik

25 September 2026
Pemkab Karo Gelar Sosialisasi INVER PPTPKH untuk Kepastian Hukum dan Penataan Kawasan Hutan

Pemkab Karo Gelar Sosialisasi INVER PPTPKH untuk Kepastian Hukum dan Penataan Kawasan Hutan

25 September 2026
Asian Games 2026: Bulutangkis Sumbang Emas Pertama, Indonesia Naik 7 Peringkat Perolehan Medali 

Asian Games 2026: Bulutangkis Sumbang Emas Pertama, Indonesia Naik 7 Peringkat Perolehan Medali 

25 September 2026
Tuai Sorotan, Pemain Arsenal Keturunan RI Pamer Jersey Timnas Indonesia  

Tuai Sorotan, Pemain Arsenal Keturunan RI Pamer Jersey Timnas Indonesia  

25 September 2026
Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

25 September 2026
Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun, Polres Padangsidimpuan Gelar Prarekonstruksi 30 Adegan

Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun, Polres Padangsidimpuan Gelar Prarekonstruksi 30 Adegan

25 September 2026
Pelaku Pelecehan Anak Diduga Dibebaskan Polres Madina

Pelaku Pelecehan Anak Diduga Dibebaskan Polres Madina

24 September 2026
HMI Apresiasi Langkah Pemkab Langkat Dalam Percepatan Pembangunan Berpihak ke Rakyat

HMI Apresiasi Langkah Pemkab Langkat Dalam Percepatan Pembangunan Berpihak ke Rakyat

24 September 2026
Jumat, September 25, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Serang Polisi Pakai Batu, Bos Key Garden Dituntut 8 Bulan Bui

by Yunsigar
31 Januari 2024
in HUKRIM
Serang Polisi Pakai Batu, Bos Key Garden Dituntut 8 Bulan Bui

(Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terdakwa Samsul Tarigan dituntut 8 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Pancur Batu dalam perkara penganiayaan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pancur Batu, Yus Iman Harefa saat dikonfirmasi membenarkan bahwa terdakwa selaku pemilik tempat hiburan malam (THM), Key Garden sudah dilakukan penuntutan.

Baca Juga

Patroli Malam Polres Langkat, Cegah Kejahatan Jalanan

Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun, Polres Padangsidimpuan Gelar Prarekonstruksi 30 Adegan

Pelaku Pelecehan Anak Diduga Dibebaskan Polres Madina

“Sudah (dituntut), 8 bulan (penjara),” kata Yus Iman, Rabu (31/1/2024).

Dikatakan Yus Iman, bahwa dalam pertimbangan, yang menjadi hal memberatkan, bahwa terdakwa menghalang-halangi petugas dalam melaksanakan tugasnya.

“(Hal meringankan) mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Dilansir dari laman situs sipp.pn-lubukpakam.go.id, sidang pembacaan nota tuntutan tersebut digelar pada Selasa (30/1/2024) kemarin.

Dalam nota tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Douglas Jhon Fiter menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 212 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Samsul Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya’ sebagaimana dalam dakwaan kedua subsidair,” isi poin tuntutan Jaksa.

Mengutip surat dakwaan, JPU mengatakan bahwa perkara ini bermula pada Senin, 10 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB, saksi Ondo Parlindungan Simanjuntak, saksi Beri Anggara Awal, saksi Suerdi, saksi Galih Prakoso (selanjutnya disebut para saksi) serta petugas gabungan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polrestabes Medan melakukan razia ke diskotik Key Garden kemudian ke lokasi perjudian/Narkoba di Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

“Pada saat itu para saksi serta petugas gabungan dihadang oleh terdakwa Samsul Tarigan, Benny Tiohari, Surya Darma, Fernanda Tarigan, Genta Tarigan, Riko Andi Putra, Ari Anda, Eko Syahputra, Juandi, Kristison serta beberapa orang lain dengan datang ke lokasi tersebut menghalang-halangi para saksi serta petugas gabungan ke lokasi perjudian,” kata jaksa.

Namun mereka secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan pelemparan ke arah para saksi serta petugas gabungan lain yang mana terdakwa Samsul Tarigan melempar batu kecil sebanyak satu kali, Benny Tiohari melempar dua buah batu berukuran kecil, Surya Darma melempar satu buah batu bata, Fernanda Tarigan melempar satu buah batu berukuran kecil, Genta Tarigan melempar satu buah batu bata.

Kemudian, Riko Andi Putra melempar satu buah batu berukuran kecil, Ari Anda melempar satu buah batu berukuran kecil, Eko Syahputra melempar satu buah batu berukuran kecil, Juandi melempar satu buah batu berukuran kecil, Kristison melempar satu buah batu bata, yang mana saksi Ondo Parlindungan Simanjuntak, saksi Beri Anggara Awal, saksi Suerdi, saksi Galih Prakoso terkena lemparan tersebut.

“Melihat perbuatan tersebut, para saksi polisi diperintahkan untuk menangkap yang menghalangi dan melakukan pelemparan, yang mana saat itu berhasil dilakukan penangkapan terhadap saksi Benny Tiohari, Surya Darma, Fernanda Tarigan, Genta Tarigan, Riko Andi Putra, Ari Anda, Eko Syahputra, Juandi, Kristison serta berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah Roulette Table, dua buah Card Shuffler, satu  buah mesin tembak ikan, 10 buah kelereng,” ucapnya.

Selain itu juga ditemukan satu set kartu leng, 16 buah batu krikil/batu berukuran kecil, 11 buah batu bata, 9 buah pecahan batu bekas, satu buah balok kayu, satu buah topi, satu unit mobil Pajero warna putih dengan BK 1338 REN, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam tanpa nopol dengan nomor rangka MH1KF1113GK798314 dan dengan nomor mesin KF11E1796413, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa nopol dengan nomor rangka MH8FD125R6J152006 dan dengan nomor mesin F4041DI52051.

Kemudian, satu unit sepeda motor Yamaha RX-KING warna hitam tanpa nopol dengan nomor rangka MH33KA018D189K861D69 dan dengan nomor mesin 3KA-835D75, satu unit sepeda motor Yamaha RX-KING warna biru dengan nopol yang terpasang BK 3628 OE dengan nomor rangka MH33KAD124K653090 dan dengan nomor mesin 3KA-627518, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nopol yang terpasang BE 7110 AF dengan nomor mesin E3R2E10115239, dan satu  unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nopol yang terpasang BK 2017 RAP dengan nomor rangka MH1JFD239EK400775 dan dengan nomor mesin JFD2E3387406.

“Sementara Samsul Tarigan yang masuk dalam DPO akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya,” pungkas Jaksa. (Red)

 

Post Views: 311
Tags: 8 Bulan BuiBos Key GardenPakai BatuSerang Polisi
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Patroli Malam Polres Langkat, Cegah Kejahatan Jalanan
HUKRIM

Patroli Malam Polres Langkat, Cegah Kejahatan Jalanan

25 September 2026
Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun, Polres Padangsidimpuan Gelar Prarekonstruksi 30 Adegan
HUKRIM

Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun, Polres Padangsidimpuan Gelar Prarekonstruksi 30 Adegan

25 September 2026
Pelaku Pelecehan Anak Diduga Dibebaskan Polres Madina
HUKRIM

Pelaku Pelecehan Anak Diduga Dibebaskan Polres Madina

24 September 2026
Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas
HUKRIM

Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas

24 September 2026
Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Sumut Terbitkan SP3 Laporan Kores Estomihi Tarigan
HUKRIM

Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Sumut Terbitkan SP3 Laporan Kores Estomihi Tarigan

24 September 2026
Coba Selundupkan Orang ke Prancis, Tiga WN Sri Lanka Dihukum Penjara 1 Tahun 5 Bulan
HUKRIM

Coba Selundupkan Orang ke Prancis, Tiga WN Sri Lanka Dihukum Penjara 1 Tahun 5 Bulan

24 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In