• Latest
  • Trending
  • All
Selewengkan Dana BLU, Mantan Bendahara RSUP H Adam Malik Divonis 6 Tahun Penjara

Selewengkan Dana BLU, Mantan Bendahara RSUP H Adam Malik Divonis 6 Tahun Penjara

5 November 2024
Pesantren Darul Arafah Raya Tasyakuran Milad Ke-40

Pesantren Darul Arafah Raya Tasyakuran Milad Ke-40

1 September 2025
DPRD Langkat Terima Aksi Damai Mahasiswa Terkait Kenaikan Tunjangan DPR RI

DPRD Langkat Terima Aksi Damai Mahasiswa Terkait Kenaikan Tunjangan DPR RI

1 September 2025
Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman

Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman

1 September 2025
Pemkab Karo dan Tokoh Lintas Agama Sepakat Jaga Kondusivitas Jelang Aksi Demonstrasi

Pemkab Karo dan Tokoh Lintas Agama Sepakat Jaga Kondusivitas Jelang Aksi Demonstrasi

1 September 2025
Pria Sebatang Kara Tewas Digorok

Pria Sebatang Kara Tewas Digorok

1 September 2025
Peluncuran Dapur SPPG Menarhanud 2, Bobby Optimis Target 1.792 SPPG Bisa Tercapai

Peluncuran Dapur SPPG Menarhanud 2, Bobby Optimis Target 1.792 SPPG Bisa Tercapai

1 September 2025
Syaiful Mendaftar Calon Ketua FWP

Syaiful Mendaftar Calon Ketua FWP

1 September 2025
Pemprov Sumut Terima Penyerahan Operasional Jalan Pendukung Stadion Utama dari BBPJN

Pemprov Sumut Terima Penyerahan Operasional Jalan Pendukung Stadion Utama dari BBPJN

1 September 2025
Menyikapi Aspirasi Murni Masyarakat, Prabowo Perintahkan Segera Cabut Tunjangan DPR

Menyikapi Aspirasi Murni Masyarakat, Prabowo Perintahkan Segera Cabut Tunjangan DPR

1 September 2025
Presiden Jenguk Korban Demo di RS Polri, Puluhan Korban Luka

Presiden Jenguk Korban Demo di RS Polri, Puluhan Korban Luka

1 September 2025
Lakukan Kekerasan ke Pengunjukrasa, Mahasiswa USU Desak Kapolda Sumut Mundur

Lakukan Kekerasan ke Pengunjukrasa, Mahasiswa USU Desak Kapolda Sumut Mundur

1 September 2025
Bimtek Penilai PBB P2, Rico Waas Tekankan Profesionalisme dan Humanisme Petugas Pajak

Bimtek Penilai PBB P2, Rico Waas Tekankan Profesionalisme dan Humanisme Petugas Pajak

1 September 2025
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Selasa, September 2, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Selewengkan Dana BLU, Mantan Bendahara RSUP H Adam Malik Divonis 6 Tahun Penjara

by Abi
5 November 2024
in HEADLINE, HUKUM
Selewengkan Dana BLU, Mantan Bendahara RSUP H Adam Malik Divonis 6 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Bendahara Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, Ardriansyah Daulay, akhirnya divonis 6 tahun penjara dalam sidang di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/10/2024).

Selain itu majelis hakim diketuai Andriansyah menghukum terdakwa pidana denda Rp 100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.

Baca Juga

Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman

Menyikapi Aspirasi Murni Masyarakat, Prabowo Perintahkan Segera Cabut Tunjangan DPR

Presiden Jenguk Korban Demo di RS Polri, Puluhan Korban Luka

Majelis hakim di beberapa poin mengatakan tidak sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Julita Purba.

Dai fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa justru diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU. Bukan dakwaan subsidair sebagaimana tuntutan JPU.

Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang atad penggunaan dana BLU RSUP H Adam Malik Tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7.809.455.203.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, masih menjadi tulang punggung keluarga dan kooperatif selama persidangan.

“Akibat tidak adanya pengawasan dari mantan Dirut RSUP H Adam Malik dr Bambang Prabowo dan Direktur Keuangan Mangapul Bakara (masing-masing berkas terpisah) sehingga terdakwa leluasa menggunakan dana BLU di luar ketentuan. Sebaliknya Bambang Prabowo maupun Mangapul Bakara bisa leluasa meminta terdakwa mengeluarkan dana BLU, tidak sesuai dengan mekanisme,” urai hakim anggota Yudikasi Waruwu.

Terdakwa telah melakukan pengutipan pajak namun tidak menyetorkannya ke kas negara. Tercatat di Buku Kas Umum (BKU) telah membayarkan tagihan kepada pihak ketiga, namun kenyataannya belum dibayarkan.

“Terdakwa juga membelikan tiket pesawat keluarga dr Bambang Prabowo. Pembelian AC tidak dicatat sebagai aset negara. Mendahulukan pembayaran Akreditasi Joint Commission International (JCI) RSUP H Adam Malik yang telah dianggarkan di DIPA, namun belum direalisasikan serta mengeluarkan dana terkait adanya aksi demonstrasi di RSUP H Adam Malik,” sambung Yudikadi Waruwu.

Selain itu, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU mengenai besarnya pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang dijatuhkan kepada Ardriansyah Daulay.

Sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp 8.059.455.203.

“Dengan demikian, setelah dikirangjan dengan Rp 250 juta yang telah dititpkan terdakwa pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Medan, maka terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.809.455.203,” kata hakim ketua Andriansyah.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Sementara sebelumnya, tim JPU pada Kejari Medan menuntut terdakwa Ardriansyah Daulay agar dipidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP sebesar Rp3 miliar, dengan ketentuan sama seperti Bambang Prabowo dengan dipidana 3,5 tahun penjara.

Sedangkan beberapa jam sebelumnya terdakwa lainnya, mantan Dirut RSUP H Adam Malik Medan periode 2018 hingga 2020 dr Bambang Prabowo, oleh majelis hakim yang sama divonis 3 tahun penjara dan dipidana denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan, tanpa pidana tambahan membayar UP.

Sedangkan Mangapul Bakara selaku Dirkeu RSUP H Adam Malik divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan, juga tanpa UP.(zul)

 

 

 

Post Views: 44
Tags: 6 Tahun PenjaraArdriansyah DaulayBadan Layanan Umum (BLU)BendaharaDivonisH Adam MalikMantanPengadilanRumah Sakit Umum Pusat (RSUP)sidang di Cakra 9Tipikor Medan
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman
HUKUM

Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman

1 September 2025
Menyikapi Aspirasi Murni Masyarakat, Prabowo Perintahkan Segera Cabut Tunjangan DPR
HEADLINE

Menyikapi Aspirasi Murni Masyarakat, Prabowo Perintahkan Segera Cabut Tunjangan DPR

1 September 2025
Presiden Jenguk Korban Demo di RS Polri, Puluhan Korban Luka
HEADLINE

Presiden Jenguk Korban Demo di RS Polri, Puluhan Korban Luka

1 September 2025
Kasek SMAN I Kabanjahe Diduga Lakukan Pungli dan KKN
HUKUM

Kasek SMAN I Kabanjahe Diduga Lakukan Pungli dan KKN

1 September 2025
Ini 5 Fakta Tersaji dalam Cerita One Piece 1158, Intip Keseruannya!
HEADLINE

Ini 5 Fakta Tersaji dalam Cerita One Piece 1158, Intip Keseruannya!

1 September 2025
Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Afghanistan, Lebih dari 250 Orang Tewas dan 500 Lainnya Luka-luka
HEADLINE

Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Afghanistan, Lebih dari 250 Orang Tewas dan 500 Lainnya Luka-luka

1 September 2025
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In