HUKUM  

Ratusan Massa Pemuda Merga Silima Unjuk Rasa, Minta PN Stabat Bersikap Adil ke TRP

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – DPD Pemuda Merga Silima Kabupaten Langkat melakukan unjuk rasa ke Pengadilan Negeri Stabat Kabupaten Langkat.

Sekitar ratusan massa dari Pemuda Merga Selima meminta keadilan putusan Pengadilan Negeri Stabat terhadap TRP, Jumat (28/6/2024).

Mereka menyatakan sikap dan meminta Pengadilan Negeri (PN) sebagai wakil tuhan dalam persidangan, agar memutuskan dengan hati nurani dan se adil – adilnya

Mereka menilai seluruh persidangan baik dari saksi penuntut umum maupun saksi yang meringankan yang menerangkan bahwa tidak ada keterlibatan TRP ataupun dugaan terhadap TPPO yang dilakukan bapak TRP dari sangkaan atas dugaan tersebut, agar Pengadilan Negeri Langkat menegakkan keadilan yang sebenar benarnya sesuai persidangan.

Bahwa kami menilai saudara TRP yang kami kenal adalah sosok yang tegas dan kokoh yang berdiri tegak terhadap pemberantasan Narkoba di Kabupaten Langkat. Seseorang yang begitu takut bahwa generasi muda di Kabupaten Langkat terpapar oleh Narkotika.

Ketua DPD Pemuda Merga Silima Kabupaten Langkat Dedi Damudi PA menjelaskan, bahwa aksi unjuk rasa yang mereka lakukan dengan damai diterima PN Stabat dan mengaprisiasi apa yang kami minta dan apa yang kami tuntut.

Adapun atau dengan surat ini kami Pemuda Merga Selima Kabupaten Langkat akan melaksanalan aksi damai meminta Pengadilan Negeri Langkat agar bersikap adil dalam memutuskan perkara

Terutama tuntutan kami yaitu aktifkan PKS Raja Tengah. Meminta PN Stabat memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta persidangan, meminta PN Stabat mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Kami ketahui TRP merupakan tokoh yang peduli terhadap masyarakat Kabupaten Langkat yang terpapar narkoba dan baik dalam kehidupan bermasyarakat. PN Stabat harus menilai hal tersebut dalam putusan pertimbangan.

“Dan kami mendukung kinerja PN Stabat apabila memberi putusan yang adil seadilnya. Menilai seluruh persidangan baik dari saksi penuntut umum maupun saksi yang meringankan yang menerangkan bahwa tidak ada keterlibatan bapak TRP ataupun dugaan terhadap TPPO yang digunakan terhadap bapak TRP,” sebut Dedi Damudi PA (LKT-1)