• Latest
  • Trending
  • All
Putusan Bebas Terdakwa Donor Ginjal Penuhi Rasa Kemanusiaan

Putusan Bebas Terdakwa Donor Ginjal Penuhi Rasa Kemanusiaan

27 Juli 2024
Oalah, Si Bule yang Ngamuk Dengar Warga Tadarusan di Gili Trawangan Ternyata Overstay

Oalah, Si Bule yang Ngamuk Dengar Warga Tadarusan di Gili Trawangan Ternyata Overstay

22 Februari 2026
Infrastruktur Kawasan Industri Medan II Mabar Memprihatinkan, Jalan Berlubang dan Lampu Padam Tuai Sorotan

Infrastruktur Kawasan Industri Medan II Mabar Memprihatinkan, Jalan Berlubang dan Lampu Padam Tuai Sorotan

22 Februari 2026
Kinerja 100 Hari Pemberantasan Narkoba: Polrestabes Medan Sita 156 Kg Sabu, Amakan 718 Tersangka

Kinerja 100 Hari Pemberantasan Narkoba: Polrestabes Medan Sita 156 Kg Sabu, Amakan 718 Tersangka

22 Februari 2026
Link Video Teh Pucuk 17 Menit KKN Lombok Masih Hangat dan Diburu Warganet: Intip Aksinya!

Link Video Teh Pucuk 17 Menit KKN Lombok Masih Hangat dan Diburu Warganet: Intip Aksinya!

22 Februari 2026
PSMS Medan Takluk dari Persekat Tegal 0-2, Eko Purdjianto Soroti Gol Kontroversial

PSMS Medan Takluk dari Persekat Tegal 0-2, Eko Purdjianto Soroti Gol Kontroversial

22 Februari 2026
Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

22 Februari 2026
Jalin Silaturahim, Keluarga Besar Perguruan Mamiyai Al-Ittihadiyah Buka Puasa Bersama dan Sholat Tarawih Ramadhan 1447 H

Jalin Silaturahim, Keluarga Besar Perguruan Mamiyai Al-Ittihadiyah Buka Puasa Bersama dan Sholat Tarawih Ramadhan 1447 H

21 Februari 2026
Satreskrim Polres Karo Tindaklanjuti Postingan Viral Dugaan Judi Game Zone di Simpang Empat

Satreskrim Polres Karo Tindaklanjuti Postingan Viral Dugaan Judi Game Zone di Simpang Empat

21 Februari 2026
KPPU Lanjutkan Sidang Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX, Tiga Perusahaan Jadi Terlapor

KPPU Lanjutkan Sidang Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX, Tiga Perusahaan Jadi Terlapor

21 Februari 2026
Pemkab Karo Terjun Langsung Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Desa Tanjung Barus

Pemkab Karo Terjun Langsung Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Desa Tanjung Barus

21 Februari 2026
Bupati Karo Hadiri Sambang Warga dan Gerakan Indonesia ASRI di Desa Payung

Bupati Karo Hadiri Sambang Warga dan Gerakan Indonesia ASRI di Desa Payung

21 Februari 2026
Rico Waas Dorong Digitalisasi, Layanan Ambulans Terintegrasi, Pengurusan KK dan KTP di Kelurahan

Rico Waas Dorong Digitalisasi, Layanan Ambulans Terintegrasi, Pengurusan KK dan KTP di Kelurahan

21 Februari 2026
Minggu, Februari 22, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Putusan Bebas Terdakwa Donor Ginjal Penuhi Rasa Kemanusiaan

by redaksi3
27 Juli 2024
in HUKRIM
Putusan Bebas Terdakwa Donor Ginjal Penuhi Rasa Kemanusiaan
FacebookWhatsappTelegram

DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), unsur yang paling penting adalah perbuatan eksploitasi.

Artinya, ada pihak lain yang mengambil manfaat atau keuntungan pribadi dari transplantasi ginjal secara ilegal. Apabila unsur tersebut tidak terbukti, maka terdakwa tidak bisa dijerat dengan UU TPPO.

Baca Juga

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris

6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!

Penegasan ini disampaikan Bambang Santoso SH MH dari Kantor Hukum BSP Law Firm, selaku kuasa hukum terdakwa, Mus Muliadi alias Aji, Sabtu (27/7/2024).

“Setelah kami menelaah pertimbangan hukum putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan eksploitasi dalam perkara ini tidak terbukti. Kami menilai putusan hakim telah tepat memenuhi sisi kemanusiaan dan keadilan,” tegas Bambang Santoso.

Dijelaskannya, perkara tersebut bermula dari Reza Abdul Wachid yang secara sadar dan tanpa paksaan memposting di Grup Paguyuban Pendonor Ginjal yang ada di facebook. Lalu, ada orang bernama Adi yang menghubungi Reza dan terjadilah pembicaraan di antara keduanya.

“Jadi, niat pertama untuk mendonorkan ginjal itu berasal dari Reza bukan dari orang lain, tanpa ada keterlibatan klien kami (Mus Muliadi),” terang Bambang.

Untuk membuktikan percobaan eksploitasi itu, setidaknya harus ada pembicaraan awal tentang pembagian keuntungan di antara orang-orang yang terlibat. Tetapi, jaksa tidak bisa membuktikan pembicaraan pembagian keuntungan tersebut.

“Jadi, menurut kami, ini murni donor ginjal yang bersifat kemanusiaan dan bertujuan untuk penyembuhan penyakit gagal ginjal yang selama bertahun-tahun diderita oleh Atik (penerima donor/penderita gagal ginjal). Kalaupun ada pembicaraan tentang uang maka ini bisa dianggap sebagai uang penghargaan dari Atik kepada Reza, karena UU Kesehatan itu membenarkan negara ataupun penerima donor untuk memberikan uang penghargaan kepada pendonor dan untuk pemulihan kesehatan si pendonor,” papar Bambang.

Jadi ditemukan kasus seperti ini, lanjut Bambang, penderita gagal ginjal yang ingin melakukan transplantasi ginjal, maka sebaiknya diarahkan untuk memenuhi perizinan yang diatur di dalam UU Kesehatan, bukan langsung diproses secara hukum pidana. Sebab, hal itu melanggar prinsip ultimum remedium di mana hukum pidana adalah sebagai upaya hukum terakhir.

“Pada tahap penyidikan kasus ini, kami sudah bermohon kepada penyidik agar kasus ini dihentikan, dan dilakukan advokasi hukum kepada pendonor dan penderita gagal ginjal untuk memenuhi tahapan dan syarat-syarat di dalam peraturan perundang-undangan, bahkan kami bersedia sukarela melakukan advokasi hukum dalam memenuhi perizinan itu, tetapi permohonan kami tidak dipenuhi oleh penyidik,” tutup Bambang.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, membebaskan terdakwa, Mus Muliadi alias Mus dalam kasus dugaan penjualan ginjal ilegal, pada sidang yang digelar, Rabu, 24 Juli 2024.

Pada sidang itu, terdakwa, Mus Muliadi alias Aji tidak terbukti membantu melakukan tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia (ginjal) secara ilegal.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp.500 juta dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU No.21 Tahun 2007 dan Pasal 4 jo Pasal 10 UU No.21 No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Sehari berselang, Kamis (25/7/2024) dengan dijemput kuasa hukumnya, Mus Muliadi alias Aji dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam. (RIL)

Post Views: 135
Tags: Donor Ginjalputusan bebasRasa KemanusiaanTerdakwa
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta
HEADLINE

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

22 Februari 2026
Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris
HEADLINE

Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris

21 Februari 2026
6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!
HEADLINE

6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!

16 Februari 2026
Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR
HUKRIM

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

13 Februari 2026
Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 
HUKRIM

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

13 Februari 2026
Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

12 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In