• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Kamis, Juli 3, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

Putusan Bebas Terdakwa Donor Ginjal Penuhi Rasa Kemanusiaan

redaksi3
27 Juli 2024
Rubrik HUKUM
480
Putusan Bebas Terdakwa Donor Ginjal Penuhi Rasa Kemanusiaan
621
VIEWS
Share on Facebook

DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), unsur yang paling penting adalah perbuatan eksploitasi.

Artinya, ada pihak lain yang mengambil manfaat atau keuntungan pribadi dari transplantasi ginjal secara ilegal. Apabila unsur tersebut tidak terbukti, maka terdakwa tidak bisa dijerat dengan UU TPPO.

Baca Juga

KPK OTT Kadis PUPR Sumut, Asril Siregar SH MH : Banyak Opini Liar Tanpa Fakta Kaitkan Nama Bobby Nasution

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

Penegasan ini disampaikan Bambang Santoso SH MH dari Kantor Hukum BSP Law Firm, selaku kuasa hukum terdakwa, Mus Muliadi alias Aji, Sabtu (27/7/2024).

“Setelah kami menelaah pertimbangan hukum putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan eksploitasi dalam perkara ini tidak terbukti. Kami menilai putusan hakim telah tepat memenuhi sisi kemanusiaan dan keadilan,” tegas Bambang Santoso.

Dijelaskannya, perkara tersebut bermula dari Reza Abdul Wachid yang secara sadar dan tanpa paksaan memposting di Grup Paguyuban Pendonor Ginjal yang ada di facebook. Lalu, ada orang bernama Adi yang menghubungi Reza dan terjadilah pembicaraan di antara keduanya.

“Jadi, niat pertama untuk mendonorkan ginjal itu berasal dari Reza bukan dari orang lain, tanpa ada keterlibatan klien kami (Mus Muliadi),” terang Bambang.

Untuk membuktikan percobaan eksploitasi itu, setidaknya harus ada pembicaraan awal tentang pembagian keuntungan di antara orang-orang yang terlibat. Tetapi, jaksa tidak bisa membuktikan pembicaraan pembagian keuntungan tersebut.

“Jadi, menurut kami, ini murni donor ginjal yang bersifat kemanusiaan dan bertujuan untuk penyembuhan penyakit gagal ginjal yang selama bertahun-tahun diderita oleh Atik (penerima donor/penderita gagal ginjal). Kalaupun ada pembicaraan tentang uang maka ini bisa dianggap sebagai uang penghargaan dari Atik kepada Reza, karena UU Kesehatan itu membenarkan negara ataupun penerima donor untuk memberikan uang penghargaan kepada pendonor dan untuk pemulihan kesehatan si pendonor,” papar Bambang.

Jadi ditemukan kasus seperti ini, lanjut Bambang, penderita gagal ginjal yang ingin melakukan transplantasi ginjal, maka sebaiknya diarahkan untuk memenuhi perizinan yang diatur di dalam UU Kesehatan, bukan langsung diproses secara hukum pidana. Sebab, hal itu melanggar prinsip ultimum remedium di mana hukum pidana adalah sebagai upaya hukum terakhir.

“Pada tahap penyidikan kasus ini, kami sudah bermohon kepada penyidik agar kasus ini dihentikan, dan dilakukan advokasi hukum kepada pendonor dan penderita gagal ginjal untuk memenuhi tahapan dan syarat-syarat di dalam peraturan perundang-undangan, bahkan kami bersedia sukarela melakukan advokasi hukum dalam memenuhi perizinan itu, tetapi permohonan kami tidak dipenuhi oleh penyidik,” tutup Bambang.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, membebaskan terdakwa, Mus Muliadi alias Mus dalam kasus dugaan penjualan ginjal ilegal, pada sidang yang digelar, Rabu, 24 Juli 2024.

Pada sidang itu, terdakwa, Mus Muliadi alias Aji tidak terbukti membantu melakukan tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia (ginjal) secara ilegal.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp.500 juta dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU No.21 Tahun 2007 dan Pasal 4 jo Pasal 10 UU No.21 No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Sehari berselang, Kamis (25/7/2024) dengan dijemput kuasa hukumnya, Mus Muliadi alias Aji dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam. (RIL)

Tags: Donor Ginjalputusan bebasRasa KemanusiaanTerdakwa
SendShare62SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Anak Medan Perjuangan Jawara Lomba Kerajinan Tangan se-Kota Medan

Selanjutnya

Puskesmas Sering Medan Tembung Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Lansia

Baca Juga

Putusan Bebas Terdakwa Donor Ginjal Penuhi Rasa Kemanusiaan
HUKUM

KPK OTT Kadis PUPR Sumut, Asril Siregar SH MH : Banyak Opini Liar Tanpa Fakta Kaitkan Nama Bobby Nasution

1 Juli 2025
568
Putusan Bebas Terdakwa Donor Ginjal Penuhi Rasa Kemanusiaan
HEADLINE

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

30 Juni 2025
586
Putusan Bebas Terdakwa Donor Ginjal Penuhi Rasa Kemanusiaan
HUKUM

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

27 Juni 2025
589
Putusan Bebas Terdakwa Donor Ginjal Penuhi Rasa Kemanusiaan
HUKUM

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

27 Juni 2025
576
Putusan Bebas Terdakwa Donor Ginjal Penuhi Rasa Kemanusiaan
HUKUM

4 Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati

25 Juni 2025
575
Putusan Bebas Terdakwa Donor Ginjal Penuhi Rasa Kemanusiaan
HUKUM

Tertutup Soal Pemeriksaan Dua Pejabat Madina Kasus Dugaan Korupsi Smart Village,Kejari : Biarkan Kami Bekerja

25 Juni 2025
588
Putusan Bebas Terdakwa Donor Ginjal Penuhi Rasa Kemanusiaan
Putusan Bebas Terdakwa Donor Ginjal Penuhi Rasa Kemanusiaan
Putusan Bebas Terdakwa Donor Ginjal Penuhi Rasa Kemanusiaan
Putusan Bebas Terdakwa Donor Ginjal Penuhi Rasa Kemanusiaan

POPULER

  • Putusan Bebas Terdakwa Donor Ginjal Penuhi Rasa Kemanusiaan

    Video Msbreewc x Ello Cuma 7 Menit, Tapi Bikin Geger dan Buat Netizen ‘Meleleh’

    7379 shares
    Share 2952 Tweet 1845
  • Sempat Viral Link Video 7 Menit, Msbreewc x Ello MG Beraksi Lagi: Kali Ini Pakai Kostum Spiderman

    5838 shares
    Share 2335 Tweet 1460
  • Video Msbreewc x Ello MG Viral di TikTok, Adegan Ganti Baju Bikin Merinding Sebadan

    6580 shares
    Share 2632 Tweet 1645
  • Lagi, Video Msbreewc x Ello MG Viral Terjebak di Lift: Netizen Langsung ‘Meriang’

    1157 shares
    Share 463 Tweet 289
  • Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    7322 shares
    Share 2929 Tweet 1831
Putusan Bebas Terdakwa Donor Ginjal Penuhi Rasa Kemanusiaan
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In