MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, terus mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka NW yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan modus masuk Taruna Akpol.
Dari pemeriksaan yang dilakukan itu, penyidik berhasil mendata ada empat Laporan Polisi (LP) terhadap tersangka NW.
Karena itu, Polda Sumut membuka ruang pengaduan korban dari tersangka NW sebagai langkah mempermudah pemeriksaan perkara penipuan dan penggelapan tersebut.
“Ruang pengaduannya ada di SPKT Polda Sumut. Semua pengaduan atau laporan terkait penipuan serta penggelapan oleh tersangka NW tentunya siap diterima petugas yang disiapkan SPKT,” ujar Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (24/3/2024).
“Saat ini ada 4 LP yang terdata penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut terkait perkara tersangka NW,” ujar Hadi.
Dia menegaskan, pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus tersangka NW terus berproses.
Sebelumnya, tim Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap wanita berinisial NW atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan bisa memasukkan sebagai Taruna Akpol.
Saat ini NW telah menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Dit Tahti Polda Sumut. (Red)