• Latest
  • Trending
  • All
PN Medan Vonis Kurir 2 Kg Sabu 20 Tahun Penjara

PN Medan Vonis Kurir 2 Kg Sabu 20 Tahun Penjara

27 Februari 2024
Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta

Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta

25 Oktober 2025
Kejutan, Kelly Raih Perunggu Gun Shu

Kejutan, Kelly Raih Perunggu Gun Shu

25 Oktober 2025
Sembilan Pesanda Sumut ke Semifinal, Berpeluang Raih Emas

Sembilan Pesanda Sumut ke Semifinal, Berpeluang Raih Emas

25 Oktober 2025
Sektor Pangan Olahan Salah Satu Tulang Punggung Ekonomi Kreatif Medan

Sektor Pangan Olahan Salah Satu Tulang Punggung Ekonomi Kreatif Medan

25 Oktober 2025

25 Oktober 2025
Patroli dan Tatap Muka, Cara Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Jaga Kamtibmas di Wilayah Hukumnya

Patroli dan Tatap Muka, Cara Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Jaga Kamtibmas di Wilayah Hukumnya

25 Oktober 2025
Empat Pesanda Putri Sumut ke Semifinal

Empat Pesanda Putri Sumut ke Semifinal

25 Oktober 2025
Inflasi di Sumut Terkendali, Harga Cabai Merah Turun

Inflasi di Sumut Terkendali, Harga Cabai Merah Turun

25 Oktober 2025
BKAD Sumut Pastikan Dana Kas Pemprov Rp990 Miliar, Seluruhnya di Bank Sumut

BKAD Sumut Pastikan Dana Kas Pemprov Rp990 Miliar, Seluruhnya di Bank Sumut

25 Oktober 2025
Pemkab Deli Serdang Raih Penghargaan Terbaik I Pembayaran Premi Iuran Wajib Pegawai 8 Persen

Pemkab Deli Serdang Raih Penghargaan Terbaik I Pembayaran Premi Iuran Wajib Pegawai 8 Persen

25 Oktober 2025
Indosat Ooredoo Hutchison Rangkul Potensi Anak Muda Melalui Indonesia Creator Hub

Indosat Ooredoo Hutchison Rangkul Potensi Anak Muda Melalui Indonesia Creator Hub

25 Oktober 2025
Pertamina Perkuat Pondasi Bisnis UMK Binaan Subholding Upstream di Wilayah Sumbagut

Pertamina Perkuat Pondasi Bisnis UMK Binaan Subholding Upstream di Wilayah Sumbagut

25 Oktober 2025
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

PN Medan Vonis Kurir 2 Kg Sabu 20 Tahun Penjara

by Yunsigar
27 Februari 2024
in HUKRIM
PN Medan Vonis Kurir 2 Kg Sabu 20 Tahun Penjara

Majelis hakim Sulhanuddin saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Raja Rabasanjhani bin Bustamam dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram (kg).

Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar jika tidak dibayar maka diganti dengan 10 bulan penjara.

Baca Juga

Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta

Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurutnya, terdakwa secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli sabu dengan berat 2 kg.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan narkoba,” kata hakim.

Hal yang meringankan, hakim mengatakan terdakwa menyesali perbuatannya menjadi perantara sabu-sabu tersebut.

Sementara untuk barang bukti berupa sabu seberat 2 kg, gadget dan barang lainnya dirampas untuk dimusnahkan.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berfikir selama 7 hari kepada penasihat hukum, terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU Kejati Sumut Fransiska Penggabaean selama 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa pada Sabtu, 7 Oktober 2023 di X-Ray I Terminal Bandar Udara Internasional Kualanmu membawa tas berisikan sabu seberat 2 kg.

Terdakwa ketika itu menghubungi Pon untuk mengirim foto boarding pass atau tiket pesawat untuk terbang ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kemudian personel Ditresnarkoba Polda Sumut yang bertugas di bandara yang sebelumnya mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan terhadap terdakwa dari Aceh ke Kendari, Sulawesi Tengah. (Red)

 

Post Views: 62
Tags: 20 Tahun PenjaraPN MedanVonis Kurir 2 Kg Sabu
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta
HUKRIM

Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta

25 Oktober 2025
Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan
HUKRIM

Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan

24 Oktober 2025
Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu
HEADLINE

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

22 Oktober 2025
Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 
HUKRIM

Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 

18 Oktober 2025
Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi
HUKRIM

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

16 Oktober 2025
Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina
HEADLINE

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

15 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In