• Latest
  • Trending
  • All
Permohonan Praperadilan Terhadap Polda Sumut, Saksi Ahli : Penetapan Tersangka Bertentangan dengan Asas Ne Bis In Odem

Permohonan Praperadilan Terhadap Polda Sumut, Saksi Ahli : Penetapan Tersangka Bertentangan dengan Asas Ne Bis In Odem

16 April 2023
Warga Jalan Gedung Arca Keluhkan Narkoba, Fauzi Langsung Bereaksi!

Warga Jalan Gedung Arca Keluhkan Narkoba, Fauzi Langsung Bereaksi!

14 Februari 2026
RS Adam Malik Kampanyekan Penanganan Kanker Diikuti Puskesmas Se-Kota Medan

RS Adam Malik Kampanyekan Penanganan Kanker Diikuti Puskesmas Se-Kota Medan

14 Februari 2026
Pemkab Karo Rutin Gotong Royong Setiap Jumat, Wujudkan “The Paradise of Karo High Land”

Pemkab Karo Rutin Gotong Royong Setiap Jumat, Wujudkan “The Paradise of Karo High Land”

14 Februari 2026
Dinkes Sumut Ungkap Kronologi Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Sidikalang

Dinkes Sumut Ungkap Kronologi Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Sidikalang

14 Februari 2026
Awas Risiko Penyakit Bagi Kamu yang Suka Tidur dengan Lampu Menyala 

Awas Risiko Penyakit Bagi Kamu yang Suka Tidur dengan Lampu Menyala 

14 Februari 2026
Ngeri! Kasus Bunuh Diri Anak Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara

Ngeri! Kasus Bunuh Diri Anak Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara

14 Februari 2026
Dugaan Ratusan Pelajar di Dairi Keracunan MBG, 2 SPPG Dinonaktifkan

Dugaan Ratusan Pelajar di Dairi Keracunan MBG, 2 SPPG Dinonaktifkan

14 Februari 2026
Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Judi

Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Judi

14 Februari 2026
Polda Sumut akan Fokuskan Pengamanan Imlek ke Jajaran

Polda Sumut akan Fokuskan Pengamanan Imlek ke Jajaran

14 Februari 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Kepatuhan Hukum dan Keselamatan Operasional

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Kepatuhan Hukum dan Keselamatan Operasional

13 Februari 2026
Kakanwil Kemenagsu Lantik 8 Pejabat Eselon III

Kakanwil Kemenagsu Lantik 8 Pejabat Eselon III

13 Februari 2026
TP PKK Sumut Gelar Trauma Healing untuk Anak Korban Bencana di Tapsel

TP PKK Sumut Gelar Trauma Healing untuk Anak Korban Bencana di Tapsel

13 Februari 2026
Sabtu, Februari 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Permohonan Praperadilan Terhadap Polda Sumut, Saksi Ahli : Penetapan Tersangka Bertentangan dengan Asas Ne Bis In Odem

by Ratih
16 April 2023
in HUKRIM
Permohonan Praperadilan Terhadap Polda Sumut, Saksi Ahli : Penetapan Tersangka Bertentangan dengan Asas Ne Bis In Odem
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Permohonan praperadilan diajukan Murachman terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/4/2023) lalu. 

Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan pemohon Murachman.

Saksi ahli Dr Khomaini, SE, menegaskan, dalam sidang tersebut penetapan tersangka bertentangan dengan asas ne bis in idem.

“Dalam konteks perkara yang sama orangnya, locus dan tempusnya sama, maka menurut ahli kasus tersebut tidak bisa disidik kembali, terkecuali terdapat perbedaan orang, dan locus tempus yang berbeda,” kata saksi dalam ruang sidang Cakra VII PN Medan.

Saksi ahli juga menyatakan, pada sidang dipimpin hakim tunggal tersebut, dalam menganulir alat bukti yang dipergunakan untuk penetapan tersangka, tentu saja bisa ditafsirkan tindakan penyidik tidak hati-hati dalam menilai alat bukti yang dipergunakan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, atau bisa juga ditafsirkan sebagai tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik. 

Namun demikian, SP3 dalam konteks tidak cukup bukti dapat juga dikatakan sebagai tindak korektif yang dilakukan penyidik atas penetapan Tersangka pada diri seseorang. Tindakan korektif ini harusnya secepatnya dilakukan agar hak-hak tersangka tidak dirugikan. Jika tindakan korektif tidak segera dilakukan, sangat mungkin terjadi tersangka mengajukan permohonan praperadilan karena tidak cukupnya alat bukti dalam hal penetapan tersangka.

“Namun yang menjadi permasalahan sekarang terhadap penyidikan kembali berdasarkan ditemukannya alasan baru adalah, apabila dilihat dari redaksi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) (Formulir P-14) ini, terhadap penghentian Penyidikan dan penyidikan kembali merujuk pada Pasal 109 Ayat (2) KUHAP. Dalam pasal tersebut tidak ada diatur bahwa Penghentian Penyidikan dituangkan dalam Surat Ketetapan dan juga tidak menyebutkan bahwa Penyidikan dapat dibuka kembali dengan alasan baru,” ujar saksi ahli yang juga dosen Pasca Sarjana Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) kepada wartawan, Minggu (16/4/2023).

“Indonesia menganut Asas Dualistis, yaitu suatu pandangan yang memisahakan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana dimana unsur utama dari pertanggungjawaban hanyalah unsur kesalahan, dan kesalahan bukanlah sebagai salah satu unsur dari tindak pidana ini. Artinya pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan terlebih dahulu perbuatan pidananya,” ungkapnya.

Selain itu, saksi ahli juga mengatakan, ketentuan yang terdapat dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan tata Urutan Perundang-Undangan, dimana Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi sesuai dengan “Asas Lex Superior derogate legi inferiori”. 

Sebelumya, dalam permohonan praperadilan Nomor 29/pid.pra/2023/PN.Medan  disebutkan Murachman (ic. Terlapor) adalah bagian dari Rokani dkk yang sebelumnya sebagai para penggugat melawan PT Perkebunan Nusantara II (dahulu PTP IX) selaku tergugat I, Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri dalam Negeri Cq. Gubernur Sumatera Utara Cq. Bupati Deli Serdang selaku Tergugat II, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jakarta Cq Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Sumatera Utara Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang selaku Tergugat III, kemudian Putus dan dibacakan pada tanggal Jumat, 19 September 2011 yang pada intinya dimenangkan oleh Rokani dkk sesuai dalam perkara Gugatan Perdata No. 05/Pdt.G/2011/PN.Lbp. Jo. 437/Pdt/2011/PT.Mdn tertanggal 13 Maret 2012, Jo. No. 39 K/Pdt/2013 tertanggal 15 Agustus 2013, Jo. 508 PK/Pdt/2015 tertanggal 18 Februari 2016 yang saat ini kesemuanya telah berkekuatan hukum tetap.(red)

Post Views: 98
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR
HUKRIM

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

13 Februari 2026
Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 
HUKRIM

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

13 Februari 2026
Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

12 Februari 2026
Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi
HEADLINE

Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi

12 Februari 2026
Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi
HUKRIM

Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi

1 Februari 2026
Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo
HUKRIM

Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo

1 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In