• Latest
  • Trending
  • All
Perkara Tawuran, Hukuman 5 Mahasiswa UHN Medan Diperberat

Perkara Tawuran, Hukuman 5 Mahasiswa UHN Medan Diperberat

10 Agustus 2024
ADVERTISEMENT
Seorang Kepala Gudang dan Rekannya Gelapkan Uang Perusahaan Sebanyak 3,1 Miliar, Akhirnya Ditahan Polres Padang Lawas

Seorang Kepala Gudang dan Rekannya Gelapkan Uang Perusahaan Sebanyak 3,1 Miliar, Akhirnya Ditahan Polres Padang Lawas

21 September 2026
Rico Waas Bersama Pangdam I/BB dan Wagubsu Lepas 20.000 Peserta Fun Run 5K

Rico Waas Bersama Pangdam I/BB dan Wagubsu Lepas 20.000 Peserta Fun Run 5K

21 September 2026
Zakiyuddin Harahap Berharap Hima Lubis Perkuat Silaturahmi dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Zakiyuddin Harahap Berharap Hima Lubis Perkuat Silaturahmi dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

21 September 2026
Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor

Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor

20 September 2026
PSMS Medan ‘Menggila’ Bantai Persiku Kudus 6 Gol Tanpa Ampun 

PSMS Medan ‘Menggila’ Bantai Persiku Kudus 6 Gol Tanpa Ampun 

20 September 2026
Pojok PBB Kota Medan Raup Lebih dari Rp1 Miliar, Layanan Jemput Bola Disambut Antusias Warga

Pojok PBB Kota Medan Raup Lebih dari Rp1 Miliar, Layanan Jemput Bola Disambut Antusias Warga

20 September 2026
Memanas, Rudal Balistik Houthi Serang Ibu Kota Arab Saudi

Memanas, Rudal Balistik Houthi Serang Ibu Kota Arab Saudi

20 September 2026
Putra Direktur Kementerian Kesehatan Gaza di Jabalia Tewas Dihajar Drone Israel

Putra Direktur Kementerian Kesehatan Gaza di Jabalia Tewas Dihajar Drone Israel

20 September 2026
Dua Pria Sembunyikan Sabu 4,15 Gram dalam Kotak Rokok

Dua Pria Sembunyikan Sabu 4,15 Gram dalam Kotak Rokok

20 September 2026
Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem Kepada Nelayan

Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem Kepada Nelayan

20 September 2026
Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan

Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan

20 September 2026
Polsek Juhar Hadiri Kegiatan PKK Desa Pernantin Dalam Persiapan Lomba Desa Percontohan

Polsek Juhar Hadiri Kegiatan PKK Desa Pernantin Dalam Persiapan Lomba Desa Percontohan

20 September 2026
Senin, September 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Perkara Tawuran, Hukuman 5 Mahasiswa UHN Medan Diperberat

by Yunsigar
10 Agustus 2024
in HUKRIM
Perkara Tawuran, Hukuman 5 Mahasiswa UHN Medan Diperberat

Kelima mahasiswa FT UHN saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Hukuman 5 mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan terkait perkara tawuran dengan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UHN Medan diperberat.

Adapun mahasiswa yang dimaksud yaitu Mikael J. Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, Oky Michael Siahaan. Keempat orang tersebut diganjar 8 bulan penjara.

Baca Juga

Aksi Pencurian Spion Mobil Milik Owner Media Koran M24 Terekam CCTV

Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

Sedangkan Iyan Franseda Hutahaean, seseorang yang berperan sebagai Ketua Tim (Katim) atau penggerak aksi tawuran tersebut dijatuhi hukuman lebih berat, yaitu 1 tahun penjara.

Pemberatan hukuman itu sebagaimana putusan banding yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Sementara pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya, kelimanya kompak dihukum 5 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim PT Medan, Dahlan Sinaga, menyatakan perbuatan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mikael J. Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, dan Oky Michael Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan. Serta, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iyan Franseda Hutahaean dengan pidana penjara selama 1 tahun,” katanya dilihat dari laman SIPP PN Medan, Sabtu (10/8/2024).

Kemudian, Hakim Tinggi pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” ujar Dahlan.

Meskis hukuman diperberat oleh Hakim Tinggi, tetap saja hukuman itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut masing-masing para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama dengan sengaja dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang berlokasi di FH UHN Medan.

Kejadian tersebut bermula ketika terdakwa Iyan Franseda Hutahaean selaku kepala komando aksi merencanakan penyerangan terhadap FH UHN.

Perencanaan penyerangan itu dilakukan Iyan dengan mengajak 4 terdakwa lainnya dan 9 orang yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau dengan kata lain belum tertangkap.

Kesembilan DPO tersebut, yaitu Filip Hutabarat, Adrian Naibaho, Sanggam Hutagalung, Chandra Galinging, Bastian Hutapea, Josua Aprianga Tambunan, Esra Nainggolan, Joni Marpaung, dan Martin Simatupang.

Iyan bersama 4 terdakwa lainnya dan 9 orang DPO merancang strategi penyerangan tersebut di Sekretariat FT UHN yang berlokasi di Jalan Gereja, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, pada Selasa (23/1/2024) sekira pukul 12.00 WIB.

Selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB, Iyan melihat Sekretariat FT dan FH UHN sudah saling serang menyerang. Kemudian, Iyan menyampaikan informasi ke grup WhatsApp Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) Mesin UHN terkait saling serang menyerangnya Sekretariat FT dan FH.

Kemudian, terdakwa Mikael J. Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, dan Oky Michael Siahaan datang menuju Sekretariat FT UHN.

Lalu, Iyan pun memerintahkan keempat terdakwa tersebut untuk melakukan penyerangan, di mana posisi Iyan pada saat itu berada di luar Kampus UHN untuk memantau situasi penyerangan.

Kemudian, Iyan bersama keempat terdakwa tersebut berangkat menuju Kampus UHN dengan membawa batu. Lalu, Iyan bersama 4 terdakwa tersebut melakukan penyerangan dengan cara melemparkan batu ke arah mahasiswa FH UHN dan ke arah Gedung UHN.

Akibat lemparan batu tersebut kaca ruangan kelas FH UHN pecah. Kemudian, tiba-tiba datang petugas Polsek Medan Timur. Melihat petugas kepolisian datang, Mikael, Adi, Oskar, Oky, serta Filip Hutabarat (DPO) pun melarikan diri.

Akibat dari perbuatan tersebut, pihak UHN pun melaporkan kejadian itu ke polisi. Tak berselang lama, petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap kelima terdakwa tersebut. (Red)

Post Views: 464
Tags: 5 Mahasiswa UHN MedanDiperberatHukumanPerkara Tawuran
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Aksi Pencurian Spion Mobil Milik Owner Media Koran M24 Terekam CCTV
HUKRIM

Aksi Pencurian Spion Mobil Milik Owner Media Koran M24 Terekam CCTV

19 September 2026
Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

16 September 2026
Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik
HUKRIM

Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

15 September 2026
Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi
HUKRIM

Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi

15 September 2026
KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang
HUKRIM

KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang

14 September 2026
Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat
HUKRIM

Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat

14 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In