• Latest
  • Trending
  • All
Perkara Tawuran, Hukuman 5 Mahasiswa UHN Medan Diperberat

Perkara Tawuran, Hukuman 5 Mahasiswa UHN Medan Diperberat

10 Agustus 2024
Jadi Agen Sabu, Mamat Perantau Asal Riau Ditangkap Polisi

Jadi Agen Sabu, Mamat Perantau Asal Riau Ditangkap Polisi

8 September 2026
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten

8 September 2026
Wali Kota Medan Luncurkan E-Loket Pajak, Bapenda Medan Perkuat Integrasi Layanan dan Data

Wali Kota Medan Luncurkan E-Loket Pajak, Bapenda Medan Perkuat Integrasi Layanan dan Data

8 September 2026
Tiorita Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

Tiorita Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

8 September 2026
Bobby Nasution Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat

Bobby Nasution Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat

8 September 2026
Prihatin Tingginya Angka Perceraian, Pemkab Langkat Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Prihatin Tingginya Angka Perceraian, Pemkab Langkat Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

8 September 2026
Hadir untuk Masyarakat, PLN Indonesia Power Bantu Perbaikan Plafon Aula Masjid AT-Taqwa Desa Paya Tampak

Hadir untuk Masyarakat, PLN Indonesia Power Bantu Perbaikan Plafon Aula Masjid AT-Taqwa Desa Paya Tampak

8 September 2026
Melindungi Isi Piring Rakyat Padang Lawas, Kasat Reskrim Tabuh Genderang Lawan Kecurangan

Melindungi Isi Piring Rakyat Padang Lawas, Kasat Reskrim Tabuh Genderang Lawan Kecurangan

8 September 2026
Bobby Nasution Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi

Bobby Nasution Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi

8 September 2026
Polres Karo Klarifikasi Isu Penanganan Kasus Anak, Tegaskan Tak Ada Kendala Dana

Polres Karo Klarifikasi Isu Penanganan Kasus Anak, Tegaskan Tak Ada Kendala Dana

8 September 2026
Rico Waas Luncurkan Medan Corpu Smart

Rico Waas Luncurkan Medan Corpu Smart

8 September 2026
Pemanfaatan Dana Kelurahan Tepat Sasaran, Jalan Gang Keluarga Pulo Brayan Kota Kini Lebih Layak Dilalui

Pemanfaatan Dana Kelurahan Tepat Sasaran, Jalan Gang Keluarga Pulo Brayan Kota Kini Lebih Layak Dilalui

8 September 2026
Rabu, September 9, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Perkara Tawuran, Hukuman 5 Mahasiswa UHN Medan Diperberat

by Yunsigar
10 Agustus 2024
in HUKRIM
Perkara Tawuran, Hukuman 5 Mahasiswa UHN Medan Diperberat

Kelima mahasiswa FT UHN saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Hukuman 5 mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan terkait perkara tawuran dengan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UHN Medan diperberat.

Adapun mahasiswa yang dimaksud yaitu Mikael J. Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, Oky Michael Siahaan. Keempat orang tersebut diganjar 8 bulan penjara.

Baca Juga

Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

Sedangkan Iyan Franseda Hutahaean, seseorang yang berperan sebagai Ketua Tim (Katim) atau penggerak aksi tawuran tersebut dijatuhi hukuman lebih berat, yaitu 1 tahun penjara.

Pemberatan hukuman itu sebagaimana putusan banding yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Sementara pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya, kelimanya kompak dihukum 5 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim PT Medan, Dahlan Sinaga, menyatakan perbuatan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mikael J. Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, dan Oky Michael Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan. Serta, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iyan Franseda Hutahaean dengan pidana penjara selama 1 tahun,” katanya dilihat dari laman SIPP PN Medan, Sabtu (10/8/2024).

Kemudian, Hakim Tinggi pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” ujar Dahlan.

Meskis hukuman diperberat oleh Hakim Tinggi, tetap saja hukuman itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut masing-masing para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama dengan sengaja dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang berlokasi di FH UHN Medan.

Kejadian tersebut bermula ketika terdakwa Iyan Franseda Hutahaean selaku kepala komando aksi merencanakan penyerangan terhadap FH UHN.

Perencanaan penyerangan itu dilakukan Iyan dengan mengajak 4 terdakwa lainnya dan 9 orang yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau dengan kata lain belum tertangkap.

Kesembilan DPO tersebut, yaitu Filip Hutabarat, Adrian Naibaho, Sanggam Hutagalung, Chandra Galinging, Bastian Hutapea, Josua Aprianga Tambunan, Esra Nainggolan, Joni Marpaung, dan Martin Simatupang.

Iyan bersama 4 terdakwa lainnya dan 9 orang DPO merancang strategi penyerangan tersebut di Sekretariat FT UHN yang berlokasi di Jalan Gereja, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, pada Selasa (23/1/2024) sekira pukul 12.00 WIB.

Selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB, Iyan melihat Sekretariat FT dan FH UHN sudah saling serang menyerang. Kemudian, Iyan menyampaikan informasi ke grup WhatsApp Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) Mesin UHN terkait saling serang menyerangnya Sekretariat FT dan FH.

Kemudian, terdakwa Mikael J. Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, dan Oky Michael Siahaan datang menuju Sekretariat FT UHN.

Lalu, Iyan pun memerintahkan keempat terdakwa tersebut untuk melakukan penyerangan, di mana posisi Iyan pada saat itu berada di luar Kampus UHN untuk memantau situasi penyerangan.

Kemudian, Iyan bersama keempat terdakwa tersebut berangkat menuju Kampus UHN dengan membawa batu. Lalu, Iyan bersama 4 terdakwa tersebut melakukan penyerangan dengan cara melemparkan batu ke arah mahasiswa FH UHN dan ke arah Gedung UHN.

Akibat lemparan batu tersebut kaca ruangan kelas FH UHN pecah. Kemudian, tiba-tiba datang petugas Polsek Medan Timur. Melihat petugas kepolisian datang, Mikael, Adi, Oskar, Oky, serta Filip Hutabarat (DPO) pun melarikan diri.

Akibat dari perbuatan tersebut, pihak UHN pun melaporkan kejadian itu ke polisi. Tak berselang lama, petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap kelima terdakwa tersebut. (Red)

Post Views: 447
Tags: 5 Mahasiswa UHN MedanDiperberatHukumanPerkara Tawuran
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya
HUKRIM

Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya

8 September 2026
Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!
HEADLINE

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

5 September 2026
Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 
HUKRIM

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

5 September 2026
Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar
HEADLINE

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

4 September 2026
Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara
HUKRIM

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

4 September 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

3 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In