• Latest
  • Trending
  • All
Perkara Tawuran, Hukuman 5 Mahasiswa UHN Medan Diperberat

Perkara Tawuran, Hukuman 5 Mahasiswa UHN Medan Diperberat

10 Agustus 2024
Polrestabes Medan Ratakan Bantaran Rel KA Medan – Kualanamu yang Jadi Sarang Narkoba

Polrestabes Medan Ratakan Bantaran Rel KA Medan – Kualanamu yang Jadi Sarang Narkoba

9 Agustus 2026
Polsek Delitua Tembak Spesialis Curanmor, Berulang Kali Beraksi di Medan Johor

Polsek Delitua Tembak Spesialis Curanmor, Berulang Kali Beraksi di Medan Johor

9 Agustus 2026
Pemkab Karo Imbau Masyarakat Daulu – Semangat Gunung Tetap Tenang Pasca Penertiban Pungli

Pemkab Karo Imbau Masyarakat Daulu – Semangat Gunung Tetap Tenang Pasca Penertiban Pungli

9 Agustus 2026
Kapolsek Laubaleng Lakukan Pengamanan Pemberkatan Biara Rumah Bina Karakter Pusuh Sibadia

Kapolsek Laubaleng Lakukan Pengamanan Pemberkatan Biara Rumah Bina Karakter Pusuh Sibadia

9 Agustus 2026
Tiga Kapolsek Polresta Deli Serdang Bergeser, Sejumlah Perwira Dapat Jabatan Baru

Tiga Kapolsek Polresta Deli Serdang Bergeser, Sejumlah Perwira Dapat Jabatan Baru

9 Agustus 2026
Lima Rumah di Pandau Hulu II Medan Hangus Terbakar, Seorang Lansia Tewas

Lima Rumah di Pandau Hulu II Medan Hangus Terbakar, Seorang Lansia Tewas

9 Agustus 2026

Bobby Nasution Siapkan Beasiswa Perkuat SDM Kesehatan Kepulauan Nias

9 Agustus 2026
Terlapor Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Tidak Kunjung Diperiksa Polisi

Terlapor Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Tidak Kunjung Diperiksa Polisi

9 Agustus 2026
Pemkab Karo Klarifikasi Terkait Dugaan Pungli Menuju Kawasan Pemandian Air Panas Semangat Gunung – Doulu ‎

Pemkab Karo Klarifikasi Terkait Dugaan Pungli Menuju Kawasan Pemandian Air Panas Semangat Gunung – Doulu ‎

9 Agustus 2026
Rico Waas Dorong IPSM Medan Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Rico Waas Dorong IPSM Medan Jadi Mitra Strategis Pemerintah

9 Agustus 2026
Rico Waas Dorong IPSM Medan Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Rico Waas Kerahkan Jajaran Gotong Royong Bersihkan Parit Jalan Taduan dari Sedimentasi Tebal

9 Agustus 2026
Semarak HUT RI Ke-81, Rutan Labuhan Deli Tingkatkan Kebersihan Fasilitas Umum dan Halaman Kantor

Semarak HUT RI Ke-81, Rutan Labuhan Deli Tingkatkan Kebersihan Fasilitas Umum dan Halaman Kantor

9 Agustus 2026
Minggu, Agustus 9, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Perkara Tawuran, Hukuman 5 Mahasiswa UHN Medan Diperberat

by Yunsigar
10 Agustus 2024
in HUKRIM
Perkara Tawuran, Hukuman 5 Mahasiswa UHN Medan Diperberat

Kelima mahasiswa FT UHN saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Hukuman 5 mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan terkait perkara tawuran dengan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UHN Medan diperberat.

Adapun mahasiswa yang dimaksud yaitu Mikael J. Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, Oky Michael Siahaan. Keempat orang tersebut diganjar 8 bulan penjara.

Baca Juga

Terlapor Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Tidak Kunjung Diperiksa Polisi

1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Aksi 3 Tersangka Berhasil Digagalkan

Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Libatkan 3 WNA, Tersangka Raup Rp6,7 M

Sedangkan Iyan Franseda Hutahaean, seseorang yang berperan sebagai Ketua Tim (Katim) atau penggerak aksi tawuran tersebut dijatuhi hukuman lebih berat, yaitu 1 tahun penjara.

Pemberatan hukuman itu sebagaimana putusan banding yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Sementara pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya, kelimanya kompak dihukum 5 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim PT Medan, Dahlan Sinaga, menyatakan perbuatan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mikael J. Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, dan Oky Michael Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan. Serta, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iyan Franseda Hutahaean dengan pidana penjara selama 1 tahun,” katanya dilihat dari laman SIPP PN Medan, Sabtu (10/8/2024).

Kemudian, Hakim Tinggi pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” ujar Dahlan.

Meskis hukuman diperberat oleh Hakim Tinggi, tetap saja hukuman itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut masing-masing para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama dengan sengaja dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang berlokasi di FH UHN Medan.

Kejadian tersebut bermula ketika terdakwa Iyan Franseda Hutahaean selaku kepala komando aksi merencanakan penyerangan terhadap FH UHN.

Perencanaan penyerangan itu dilakukan Iyan dengan mengajak 4 terdakwa lainnya dan 9 orang yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau dengan kata lain belum tertangkap.

Kesembilan DPO tersebut, yaitu Filip Hutabarat, Adrian Naibaho, Sanggam Hutagalung, Chandra Galinging, Bastian Hutapea, Josua Aprianga Tambunan, Esra Nainggolan, Joni Marpaung, dan Martin Simatupang.

Iyan bersama 4 terdakwa lainnya dan 9 orang DPO merancang strategi penyerangan tersebut di Sekretariat FT UHN yang berlokasi di Jalan Gereja, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, pada Selasa (23/1/2024) sekira pukul 12.00 WIB.

Selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB, Iyan melihat Sekretariat FT dan FH UHN sudah saling serang menyerang. Kemudian, Iyan menyampaikan informasi ke grup WhatsApp Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) Mesin UHN terkait saling serang menyerangnya Sekretariat FT dan FH.

Kemudian, terdakwa Mikael J. Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, dan Oky Michael Siahaan datang menuju Sekretariat FT UHN.

Lalu, Iyan pun memerintahkan keempat terdakwa tersebut untuk melakukan penyerangan, di mana posisi Iyan pada saat itu berada di luar Kampus UHN untuk memantau situasi penyerangan.

Kemudian, Iyan bersama keempat terdakwa tersebut berangkat menuju Kampus UHN dengan membawa batu. Lalu, Iyan bersama 4 terdakwa tersebut melakukan penyerangan dengan cara melemparkan batu ke arah mahasiswa FH UHN dan ke arah Gedung UHN.

Akibat lemparan batu tersebut kaca ruangan kelas FH UHN pecah. Kemudian, tiba-tiba datang petugas Polsek Medan Timur. Melihat petugas kepolisian datang, Mikael, Adi, Oskar, Oky, serta Filip Hutabarat (DPO) pun melarikan diri.

Akibat dari perbuatan tersebut, pihak UHN pun melaporkan kejadian itu ke polisi. Tak berselang lama, petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap kelima terdakwa tersebut. (Red)

Post Views: 417
Tags: 5 Mahasiswa UHN MedanDiperberatHukumanPerkara Tawuran
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Terlapor Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Tidak Kunjung Diperiksa Polisi
HUKRIM

Terlapor Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Tidak Kunjung Diperiksa Polisi

9 Agustus 2026
1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Aksi 3 Tersangka Berhasil Digagalkan
HUKRIM

1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Aksi 3 Tersangka Berhasil Digagalkan

7 Agustus 2026
Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Libatkan 3 WNA, Tersangka Raup Rp6,7 M
HUKRIM

Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Libatkan 3 WNA, Tersangka Raup Rp6,7 M

6 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terdakwa Minta Dibebaskan
HEADLINE

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terdakwa Minta Dibebaskan

6 Agustus 2026
Kuasa Hukum PT SAG Warning Penyebar Berita Bohong: Kita Pidanakan!
HUKRIM

Kuasa Hukum PT SAG Warning Penyebar Berita Bohong: Kita Pidanakan!

6 Agustus 2026
Korupsi Dana BOS SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada, Hakim Singgung Uang Pengganti 
HUKRIM

Korupsi Dana BOS SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada, Hakim Singgung Uang Pengganti 

6 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In