MEDAN (HARIANSTAR.COM) -Massa yang tergabung dalam Lintas Kajian Kaum Gerakan (LINKKAR) menggeruduk Gerai Mie Gacoan yang ada di Jalan SM Raja dan Jalan AH Nasution, Kota Medan, Jumat (08/11/2024).
Aksi tersebut kembali dilakukan karena belum adanya tindakan tegas dan jelas oleh pihak terkait, Polda Sumut dan Pemprov Sumut atas tindak pidana penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan kegiatan usaha tanpa izin yang diduga dilakukan oleh pihak Mie Gacoan.
” Kami minta Kepolisian Daerah Sumatera Utara segera memeriksa Pimpinan PT Mitra Bali Sukses atau pihak Mie Gacoan. Kami menduga hingga hari ini pihak Mie Gacoan telah memanfaatkan air tanah tanpa izin untuk kegiatan usaha, ” ujar Koordinator Aksi, Ihksan Harahap dalam orasinya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bila terbukti adanya tindak pidana tersebut, agar Polda Sumatera Utara menindak tegas Pimpinan PT Mitra Bali Sukses. Disebutnya, apa yang telah dilakukan oleh pihak Mie Gacoan itu benar-benar sudah melampaui batas karena mereka mengambil keuntungan usahan tanpa memperdulikan lingkungan dan juga masyarakat yang dapat terkena dampak dari kerusakan lingkungan.
” Sebelumnya kami sudah menggelar aksi ini, termasuk ke Polreatabes Medan serta Polda Sumatera Utara. Namun sampai saat ini kami tidak mendapatkan jawaban tegas dari semua pihak terkait. Oleh karena itu, kami akan membuat menyampaikan Dumas ke Polda Sumut pada hari Senin, ” tambah Ikhsan.
Disinggung soal aksi demonstrasi, Ikhsan mengaku pihaknya akan terus melakukan aksi hingga tuntutan mereka dipenuhi. Bahkan, dikatakannnya mereka akan terus menambah jumlah peserta aksi dan juga memperluas wilayah aksi, hingga ke seluruh gerai Mie Gacoan yang ada di Kota Medan dan Deliserdang.
” Kali ini juga sama seperti sebelumnya, tidak ada jawaban pasti dan jelas dari pihak Mie Gacoan. Tidak ada pimpinan dari Mie Gacoan yang mau memberikan jawaban, ” tandasnya mengakhiri.
Berdasarkan informasi yang diterima harianstar.com, gerai Mie Gacoan juga tidak memiliki IPAL dan AMDAL sehingga diduga sengaja mencemari lingkungan hanya demi keuntungan. Pihak terkait yakni Kepala BLH Kota Medan, M Husni dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar yang telah dikonfirmasi mengakui bahwa gerai Mie Gacoan tidak miliki IPAL dan AMDAL, namun sayang kedua instasni Pemerintah itu terkesan tidak berkutik dengan tidak ada sikap tegas dari keduanya. (Red)