• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

Pemilik Koin Bar Siantar Binsar Siregar DPO Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan

redaksi3
22 Januari 2025
Rubrik HUKUM
463
Pemilik Koin Bar Siantar Binsar Siregar DPO Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan
625
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Binsar Siregar selaku pemilik Koin Bar di Kota Pematangsiantar berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) atas kasus dugaan peredaran narkoba jenis pil ekstasi dan erimin atau happy five (H5).

“Dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) selaku Supervisor Koin Bar, yang bersangkutan berstatus DPO,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Trian Adhitya Izmail, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

Tim JPU Kejari Medan Trian Adhitya Izmail dan Rizqi Darmawan dalam surat dakwaan menyebutkan, terdakwa Hilda menjadi perantara jual beli pil ekstasi dan H5 atas suruhan Binsar Siregar (DPO) selaku pemilik Koin Bar dan Rizki Ramadan (DPO).

“Terdakwa Hilda ditangkap petugas kepolisian pada hari Rabu 12 Juni 2025, bertempat di Koin Bar di Jalan Parapat Simpang 2, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara,” ujar Rizqi Darmawan.

JPU menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika Binsar Siregar dan Rizki Ramadan menyuruh terdakwa Hilda membeli 100 butir ekstasi dan 50 butir pil H5 kepada Hendrik Kosumo (berkas terpisah) selaku pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

“Terdakwa Hilda memesan 100 butir ekstasi dan 50 butir pil erimin dengan harga Rp 150 ribu per butirnya kepada terdakwa Hendrik Kosumo,” kata dia.

Pembayaran ekstasi dan H5 itu dilakukan terdakwa Hilda melalui transfer bank ke rekening istri Hendrik, yakni terdakwa Debby Kent (berkas terpisah) dan kemudian disusul dengan pengiriman barang melalui jasa travel PT. Pelita Paradep oleh terdakwa Arpen Tua Purba (berkas terpisah) yang bertugas untuk mengambil paket tersebut.

Pada 11 Juni 2024, saat Hendrik Kosumo hendak mengantarkan paket, polisi berhasil menggagalkan pengiriman tersebut dan menangkap Hendrik serta Debby di Medan.

Dari penggerebekan ini, ditemukan barang bukti narkotika yang dipesan Hilda, berupa 100 butir ekstasi dan 50 butir pil erimin. Pada 12 Juni 2024, saat barang bukti tiba di loket travel di Pematangsiantar, polisi menangkap terdakwa Arpen Tua Purba yang ditugaskan untuk mengambil paket tersebut.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa Arpen mengakui bahwa dirinya diutus oleh Rizki Ramadan untuk mengambil barang yang dipesan terdakwa Hilda. Kemudian polisi melakukan pengembangan, dan menangkap terdakwa Hilda ditangkap di Koin Bar, Pematangsiantar sekitar pukul 03.00 WIB. Kepada polisi, terdakwa Hilda mengakui bahwa dirinya terlibat dalam pemesanan narkotika tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi 100 butir ekstasi, 50 butir H5, serta beberapa jenis pil lainnya yang tercatat sebagai narkotika dan psikotropika. Diketahui kelima terdakwa masing-masing berkas terpisah akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Medan pada Rabu (5/2/2025) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kelima terdakwa yakni Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, dan Debby Kent (36), merupakan istri terdakwa Hendrik Kosumo.

Kemudian terdakwa Hilda Dame Ulina Panggabean (36) selaku Supervisor Koin Bar, terdakwa Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43), dan terdakwa Arpen Tua Purba (29) selaku pegawai loket Paradep. (RED)

SendShare62SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Pengamat Hukum Nilai Pasutri Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi Harus Dihukum Mati

Selanjutnya

Pemkab Samosir Gelar Forum RKPD Tahun 2026

Baca Juga

Pemilik Koin Bar Siantar Binsar Siregar DPO Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan
HEADLINE

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

30 Juni 2025
580
Pemilik Koin Bar Siantar Binsar Siregar DPO Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan
HUKUM

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

27 Juni 2025
589
Pemilik Koin Bar Siantar Binsar Siregar DPO Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan
HUKUM

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

27 Juni 2025
574
Pemilik Koin Bar Siantar Binsar Siregar DPO Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan
HUKUM

4 Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati

25 Juni 2025
575
Pemilik Koin Bar Siantar Binsar Siregar DPO Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan
HUKUM

Tertutup Soal Pemeriksaan Dua Pejabat Madina Kasus Dugaan Korupsi Smart Village,Kejari : Biarkan Kami Bekerja

25 Juni 2025
588
Pemilik Koin Bar Siantar Binsar Siregar DPO Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan
HUKUM

Sekretaris FARPKeN Desak Dinas Perdangan Gunungsitoli dan Polres Nias Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu

22 Juni 2025
577
Pemilik Koin Bar Siantar Binsar Siregar DPO Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan
Pemilik Koin Bar Siantar Binsar Siregar DPO Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan
Pemilik Koin Bar Siantar Binsar Siregar DPO Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan
Pemilik Koin Bar Siantar Binsar Siregar DPO Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan

POPULER

  • Pemilik Koin Bar Siantar Binsar Siregar DPO Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan

    Video Msbreewc x Ello Cuma 7 Menit, Tapi Bikin Geger dan Buat Netizen ‘Meleleh’

    6200 shares
    Share 2480 Tweet 1550
  • Video Msbreewc x Ello MG Viral di TikTok, Adegan Ganti Baju Bikin Merinding Sebadan

    6452 shares
    Share 2581 Tweet 1613
  • Sempat Viral Link Video 7 Menit, Msbreewc x Ello MG Beraksi Lagi: Kali Ini Pakai Kostum Spiderman

    5433 shares
    Share 2173 Tweet 1358
  • Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    7140 shares
    Share 2856 Tweet 1785
  • Lagi, Video Msbreewc x Ello MG Viral Terjebak di Lift: Netizen Langsung ‘Meriang’

    1065 shares
    Share 426 Tweet 266
Pemilik Koin Bar Siantar Binsar Siregar DPO Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In