• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

Mantan Kepala MAN Binjai Divonis 2,5 Tahun Penjara Korupsi Dana BOS

Admin Berita
18 April 2024
Rubrik HUKUM
457
Mantan Kepala MAN Binjai Divonis 25 Tahun Penjara Korupsi Dana BOS
598
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai Evi Zulinda Purba dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/4/2024).

Pada amar putusan tersebut, majelis hakim diketuai M. Nazir menyatakan, Evi terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggaran tahun 2021 sebesar Rp 1 Miliar lebih.

Baca Juga

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

Selain pidana penjara, Evi juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menilai perbuatan Evi telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Evi Zulinda Purba dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim M. Nazir.

Adapun hal yang memberatkan yang dilakukan Evi Zulinda Purba adalah merugikan keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah.

“Sementara itu hal meringankan terdakwa Evi bersikap sopan saat persidangan,” kata hakim.

Sementara itu, Nana Farida selaku Bendahara MAN Binjai bersama-sama dengan Evi dalam melakukan korupsi Dana BOS divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta dijatuhkan hukuman agar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 50 juta.

Atas putusan majelis hakim tersebut Kepala MAN Binjai dan Bendahara tersebut kompak menyatakan pikir pikir setelah majelis hakim memberikan kesempatan untuk menanggapi putusannya.

Untuk diketahui, Evi Zulinda Purba bersama dengan Nana Farida selaku Bendahara MAN, Teddy Rahadian sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Aqlil Sani selaku penyedia dari CV Setia Abadi, Nurul Khair sebagai sales pada PT Grafindo serta Suhardi Amri selaku penyedia dari CV Azzam (masing-masing berkas penuntutan terpisah).

Kasus ini berawal dari adanya demo yang dilakukan pelajar dan guru dengan tuntutan agar Kepala MAN Binjai dicopot dari jabatannya pada akhir November 2022 lalu.

Berangkat dari hal itu, dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwasanya Evi melakukan korupsi Dana BOS MAN Kota Binjai dan dana Komite MAN Kota Binjai di Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai dengan 2022.(red)

 

 

 

Tags: 2 tahun 6 bulandijatuhi hukumanMAN BinjaiMantan Kepala Sekolah (Kepsek)Penjara
SendShare60SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Rapat Paripurna DPRD, Pj. Bupati Langkat Ajak Kolaborasi Membangun Langkat Bersama

Selanjutnya

Bupati Samosir, KMP Julaga Tamba 01 Tingkatkan Konektivitas Wisatawan

Baca Juga

Mantan Kepala MAN Binjai Divonis 25 Tahun Penjara Korupsi Dana BOS
HEADLINE

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

30 Juni 2025
584
Mantan Kepala MAN Binjai Divonis 25 Tahun Penjara Korupsi Dana BOS
HUKUM

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

27 Juni 2025
589
Mantan Kepala MAN Binjai Divonis 25 Tahun Penjara Korupsi Dana BOS
HUKUM

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

27 Juni 2025
576
Mantan Kepala MAN Binjai Divonis 25 Tahun Penjara Korupsi Dana BOS
HUKUM

4 Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati

25 Juni 2025
575
Mantan Kepala MAN Binjai Divonis 25 Tahun Penjara Korupsi Dana BOS
HUKUM

Tertutup Soal Pemeriksaan Dua Pejabat Madina Kasus Dugaan Korupsi Smart Village,Kejari : Biarkan Kami Bekerja

25 Juni 2025
588
Mantan Kepala MAN Binjai Divonis 25 Tahun Penjara Korupsi Dana BOS
HUKUM

Sekretaris FARPKeN Desak Dinas Perdangan Gunungsitoli dan Polres Nias Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu

22 Juni 2025
577
Mantan Kepala MAN Binjai Divonis 25 Tahun Penjara Korupsi Dana BOS
Mantan Kepala MAN Binjai Divonis 25 Tahun Penjara Korupsi Dana BOS
Mantan Kepala MAN Binjai Divonis 25 Tahun Penjara Korupsi Dana BOS
Mantan Kepala MAN Binjai Divonis 25 Tahun Penjara Korupsi Dana BOS

POPULER

  • Mantan Kepala MAN Binjai Divonis 25 Tahun Penjara Korupsi Dana BOS

    Video Msbreewc x Ello Cuma 7 Menit, Tapi Bikin Geger dan Buat Netizen ‘Meleleh’

    7142 shares
    Share 2857 Tweet 1786
  • Video Msbreewc x Ello MG Viral di TikTok, Adegan Ganti Baju Bikin Merinding Sebadan

    6565 shares
    Share 2626 Tweet 1641
  • Sempat Viral Link Video 7 Menit, Msbreewc x Ello MG Beraksi Lagi: Kali Ini Pakai Kostum Spiderman

    5758 shares
    Share 2303 Tweet 1440
  • Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    7294 shares
    Share 2918 Tweet 1824
  • Lagi, Video Msbreewc x Ello MG Viral Terjebak di Lift: Netizen Langsung ‘Meriang’

    1140 shares
    Share 456 Tweet 285
Mantan Kepala MAN Binjai Divonis 25 Tahun Penjara Korupsi Dana BOS
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In