• Latest
  • Trending
  • All
Lagi, 6 Perkara Kejatisu Disetujui JAM-Pidum Dihentikan Penuntutannya dengan RJ

Lagi, 6 Perkara Kejatisu Disetujui JAM-Pidum Dihentikan Penuntutannya dengan RJ

21 Juni 2023
Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Kabut Asap, RSU Haji Bagikan Masker Kepada Masyarakat

Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Kabut Asap, RSU Haji Bagikan Masker Kepada Masyarakat

16 Oktober 2026
Pertamina Sumbagut Bagikan 2.200 Masker di Tengah Kabut Asap Medan

Pertamina Sumbagut Bagikan 2.200 Masker di Tengah Kabut Asap Medan

16 Oktober 2026
Semen Padang vs PSMS Medan: Asa Persaingan Papan Atas 

Semen Padang vs PSMS Medan: Asa Persaingan Papan Atas 

16 Oktober 2026
Polsek Hutaimbaru Bagikan Masker kepada Pengendara

Polsek Hutaimbaru Bagikan Masker kepada Pengendara

16 Oktober 2026
Pertamina Sumbagut dan Kabinda Sumut Bersinergi Jaga Kelancaran Distribusi Energi

Pertamina Sumbagut dan Kabinda Sumut Bersinergi Jaga Kelancaran Distribusi Energi

16 Oktober 2026
Bapenda Kota Medan Hadirkan Fitur ‘Lapor Bapenda’

Bapenda Kota Medan Hadirkan Fitur ‘Lapor Bapenda’

16 Oktober 2026
Kepemimpinan Rico Waas, Medan Raih Tiga Penghargaan Nasional Lewat Inovasi QRESTO

Kepemimpinan Rico Waas, Medan Raih Tiga Penghargaan Nasional Lewat Inovasi QRESTO

16 Oktober 2026
Perumda Tirtanadi Tanam 1.000 Pohon di Sibolangit: Ardian Surbakti Soroti Aksi Penebangan Hutan

Perumda Tirtanadi Tanam 1.000 Pohon di Sibolangit: Ardian Surbakti Soroti Aksi Penebangan Hutan

16 Oktober 2026
Antisipasi Bencana Kabut Asap, DPC PKN Deli Serdang Bagikan Masker ke Masyarakat

Antisipasi Bencana Kabut Asap, DPC PKN Deli Serdang Bagikan Masker ke Masyarakat

16 Oktober 2026
Rayakan HUT ke-31, PLN Indonesia Power Salurkan Santunan bagi Kaum Dhuafa

Rayakan HUT ke-31, PLN Indonesia Power Salurkan Santunan bagi Kaum Dhuafa

16 Oktober 2026
Muscab X, Mas.ud SH MH Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPC PPP Langkat Periode 2026–2031

Muscab X, Mas.ud SH MH Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPC PPP Langkat Periode 2026–2031

16 Oktober 2026
Cegah Geng Motor hingga Begal, Polres Langkat Gelar KRYD Dini Hari

Cegah Geng Motor hingga Begal, Polres Langkat Gelar KRYD Dini Hari

16 Oktober 2026
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Lagi, 6 Perkara Kejatisu Disetujui JAM-Pidum Dihentikan Penuntutannya dengan RJ

by Ratih
21 Juni 2023
in HUKRIM
Lagi, 6 Perkara Kejatisu Disetujui JAM-Pidum Dihentikan Penuntutannya dengan RJ
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Maling Sawit di Perkebunan Sei Semayang Ditangkap Polsek Medan Sunggal

Siswa SD Purwodadi Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Tersangka Cabul Anak di Siabu Dijebloskan di Lapas Sipagapaga

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana menyetujui 6 perkara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

Sebelum disetujui, ekspose perkara disampaikan kepada JAM-Pidum Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani SH MH, Koordinator pada JAM-Pidum dan pejabat lainnya, di Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Kajati Sumut Idianto SH MH diwakili Aspidum Luhur Istighfar SH M.Hum, Kasi TP Oharda Kejati Sumut Zainal SH MH dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut menyampaikan ekspose perkara secara daring kepada JAM-Pidum. 

Kegiatan ekspose juga diikuti secara daring Kajari Langkat, Kajari Binjai, Kajari Karo, Kajari Asahan dan Kajari Tanjungbalai Asahan serta JPU dari perkara yang diekspose.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH menyampaikan bahwa sampai Selasa (20/6/2023) Kejati Sumut sudah menghentikan 40 perkara dengan RJ.

Adapun 6 perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya dengan RJ yaitu dari Kejari Langkat dengan tersangka atas nama Paijo melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP, Kejari Binjai dengan tersangka Budi Yanto Nasution melanggar Kesatu Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang KDRT atau Kedua Pasal 80 Ayat (2), (4) Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, lanjut Yos, dari Kejari Karo dengan tersangka Junaidi melanggar Primair Pasal 310 Ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Subsidair Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lebih Subsidair Pasal 310 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ada juga perkara dari Kejari Asahan dengan tersangka Syaipul Alias Timbul melanggar Pasal 353 Ayat (1) jo Pasal 53 Subsidair Pasal 335 Ayat (1) KUHP. Dari Kejari Tanjung Balai Asahan dengan tersangka Susi Susanti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Masih dari Kejari Tanjung Balai dengan tersangka atas nama Nuraina Fitri melanggar Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Enam perkara yang diajukan disetujui JAM-Pidum untuk dihentikan penuntutannya dengan RJ dan berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.

“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya,” kata Yos dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Rabu (21/6/2023).

Dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan RJ ini, lanjut Yos, telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.(red)

Post Views: 145
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Maling Sawit di Perkebunan Sei Semayang Ditangkap Polsek Medan Sunggal
HUKRIM

Maling Sawit di Perkebunan Sei Semayang Ditangkap Polsek Medan Sunggal

15 Oktober 2026
Siswa SD Purwodadi Tewas Tersengat Listrik Pompa Air
HUKRIM

Siswa SD Purwodadi Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

15 Oktober 2026
Tersangka Cabul Anak di Siabu Dijebloskan di Lapas Sipagapaga
HUKRIM

Tersangka Cabul Anak di Siabu Dijebloskan di Lapas Sipagapaga

15 Oktober 2026
Jendela Dirusak, Asiong Curi 5 HP
HUKRIM

Jendela Dirusak, Asiong Curi 5 HP

15 Oktober 2026
Anak Kelas 2 SD di Bukit Malintang Diduga Dibunuh, Pengacara Dampingi Ayahnya Buat LP ke Polres Madina
HUKRIM

Anak Kelas 2 SD di Bukit Malintang Diduga Dibunuh, Pengacara Dampingi Ayahnya Buat LP ke Polres Madina

14 Oktober 2026
Satnarkoba Polres Langkat Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌
HUKRIM

Satnarkoba Polres Langkat Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

14 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In