• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HEADLINE

Kurir 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Ekstasi Divonis Mati

Admin
27 September 2024
Rubrik HEADLINE, HUKUM
476
Kurir 28 Kg Sabu dan 14431 Butir Ekstasi Divonis Mati
616
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi vonis mati terhadap Francesco Ray Lumban Gaol (35), seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi.

Warga Komplek Rivera Blok B No. 19 Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Baca Juga

Usai Video Syur Selebgram Ambon dengan Oknum Polisi Beredar, Ini Kata Propam Polda Maluku

Viral! Selebgram Ambon Chasandra Thenu  Akui Perankan Video Syur dengan Oknum Polisi

Buat Pak Bupati Langkat, Gedung Sekolah Dasar Rusak Berat, Muridnya Tinggal Tujuh Puluhan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim, Lenny Megawaty Napitupulu, di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Kamis (26/9/2024) petang.

Bagi hakim, keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, perbuatan terdakwa ancaman serius bagi masyarakat terutama berdampak runtuhnya generasi muda. Sedangkan, keadaan yang meringankan nihil.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan, selanjutnya Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan tersebut conform atau sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Francesco dengan hukuman mati.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa perkara ini terjadi pada Senin (29/1/2024) sekira pukul 19.00 WIB lalu bertempat di pinggir Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Perkaranya berawal pada Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu, terdakwa dihubungi oleh Lundu Silitonga (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk menerima pil ekstasi.

Kemudian sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh orang yang tidak dikenalnya dan orang tersebut menyuruh terdakwa untuk pergi ke SPBU Flamboyan guna menerima pil ekstasi di dekat SPBU tersebut.

Selanjutnya, terdakwa pun pergi menuju SPBU Flamboyan dengan mengendarai sepeda motor dan pada saat terdakwa berada di dekat SPBU Flamboyan, datang 1 unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam mendekati terdakwa.

Kemudian, dari dalam mobil tersebut turun seorang dan menyerahkan sebuah tas berwarna hitam yang berisikan pil ekstasi kepada terdakwa dan terdakwa langsung menghubungi Lundu Silitonga.

Lalu, Lundu Silitonga menyuruh terdakwa membawa sebuah tas yang berisikan pil ekstasi tersebut ke rumah kontrakan yang berada di Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang dan terdakwa menuruti perintah itu.

Selanjutnya, sesampainya di lokasi, terdakwa kembali menghubungi Lundu Silitonga dan menyuruh terdakwa untuk memeriksa serta menghitung kondisi pil ekstasi tersebut. Setelah diperiksa, terdakwa menyimpan barang haram itu di dalam kamar rumah kontrakan tersebut.

Kemudian, pada Kamis (25/1/2024) sekira pukul 19.00 WIB ketika terdakwa berada di rumahnya, terdakwa dihubungi oleh Lundu Silitonga dan menyuruh terdakwa untuk tidur di rumah kontrakan tersebut dan terdakwa pum mengiyakannya.

Selanjutnya, pada Jumat (26/1/2024) sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa pergi menuju ke Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang untuk menunggu orang yang akan mengantarkan narkoba di sebuah warkop pinggir jalan.

Kemudian, sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh orang yang tak dikenal atas suruhan Lundu Silitonga dengan kode Nokia dan menanyakan posisi terdakwa. Lalu, sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa kembali dihubungi oleh orang yang tak dikenal tersebut dan menyuruhnya untuk pergi ke Simpang Melati.

Terdakwa kemudian pun pergi ke lokasi yang diperintahkan itu dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya, terdakwa berhenti di dekat Showroom Toyota dan kemudian datang 1 unit mobil Avanza berwarna putih mendekati terdakwa dan keluar seseorang yang menyerahkan 2 buah tas berisi sabu kepada terdakwa.

Setelah terdakwa menerima sabu tersebut, terdakwa langsung pergi menuju ke rumah kontrakan untuk menyimpan barang haram itu lagi. Selanjutnya, terdakwa menghubungi Lundu Silitonga dan menyuruh terdakwa menghitung dan memeriksa kondisi sabu-sabu tersebut.

Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa kembali dihubungi oleh Lundu Silitonga dan menyuruhnya untuk menyiapkan 2 bungkus sabu-sabu untuk diserahkan atau diantarkan kepada seseorang.

Selanjutnya, terdakwa menghubungi orang tersebut dan sepakat untuk bertemu di Jalan Bunga Terompet. Kemudian, Lundu Silitonga datang ke kontrakan menjemput terdakwa untuk mengantarkan sabu-sabu ke Jalan Bunga Terompet. Setelah itu, terdakwa kembali ke kontrakan sedangkan Lundu Silitonga pergi meninggalkan terdakwa.

Kemudian, pada Senin (29/1/2024) sekira pukul 10.00 WIB, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) yang telah mendapatkan informasi dari informan bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkoba di seputaran Jalan Flamboyan Raya.

Atas informasi itu, petugas pun melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba jenis sabu dengan teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara menghubungi orang yang diduga menyediakan sabu tersebut dan sepakat untuk melakukan transaksi di pinggir Jalan Flamboyan Raya.

Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB ketika terdakwa berada di warkop yang berada di Jalan Flamboyan, terdakwa dihubungi oleh Lundu Silitonga dan memberikan nomor handphone petugas dan kode A822.

Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa pergi ke rumah kontrakan dengan mengendarai 1 unit sepeda motor dan sesampainya di rumah kontrakan terdakwa mengambil 1 bungkus sabu-sabu dan disimpan di dalam paper bag.

Selanjutnya, terdakwa pergi menuju Simpang Melati dengan mengendarai 1 unit sepeda motor dengan membawa 1 bungkus sabu tersebut dan sekira pukul 19.00 WIB, petugas dengan terdakwa bertemu.

Pada saat terdakwa hendak menyerahkan sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Setelah ditangkap, petugas pun menggeledah rumah kontrakan yang diletakkan barang haram tersebut.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi dari rumah kontrakan tersebut. (Red)

Tags: 14.431 Butir EkstasiDivonis MatiKurir 28 Kg Sabu
SendShare62SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Tetap Tertinggi di Sumut, IPS Medan Naik Jadi 2,94

Selanjutnya

Tidak Ada Peningkatan Kasus Gagal Ginjal di RS Adam Malik

Baca Juga

Kurir 28 Kg Sabu dan 14431 Butir Ekstasi Divonis Mati
HEADLINE

Usai Video Syur Selebgram Ambon dengan Oknum Polisi Beredar, Ini Kata Propam Polda Maluku

1 Juli 2025
615
Kurir 28 Kg Sabu dan 14431 Butir Ekstasi Divonis Mati
HEADLINE

Viral! Selebgram Ambon Chasandra Thenu  Akui Perankan Video Syur dengan Oknum Polisi

1 Juli 2025
934
Kurir 28 Kg Sabu dan 14431 Butir Ekstasi Divonis Mati
HEADLINE

Buat Pak Bupati Langkat, Gedung Sekolah Dasar Rusak Berat, Muridnya Tinggal Tujuh Puluhan

1 Juli 2025
596
Kurir 28 Kg Sabu dan 14431 Butir Ekstasi Divonis Mati
HEADLINE

Ingat!  30 Juni Ada 3 Momen yang Penting untuk Diketahui

30 Juni 2025
574
Kurir 28 Kg Sabu dan 14431 Butir Ekstasi Divonis Mati
HEADLINE

Lion Air dan Super Air Jet Kurangi Jatah Bagasi: Berlaku Mulai 17 Juli 2025

30 Juni 2025
579
Kurir 28 Kg Sabu dan 14431 Butir Ekstasi Divonis Mati
HEADLINE

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

30 Juni 2025
583
Kurir 28 Kg Sabu dan 14431 Butir Ekstasi Divonis Mati
Kurir 28 Kg Sabu dan 14431 Butir Ekstasi Divonis Mati
Kurir 28 Kg Sabu dan 14431 Butir Ekstasi Divonis Mati
Kurir 28 Kg Sabu dan 14431 Butir Ekstasi Divonis Mati

POPULER

  • Kurir 28 Kg Sabu dan 14431 Butir Ekstasi Divonis Mati

    Video Msbreewc x Ello Cuma 7 Menit, Tapi Bikin Geger dan Buat Netizen ‘Meleleh’

    6535 shares
    Share 2614 Tweet 1634
  • Video Msbreewc x Ello MG Viral di TikTok, Adegan Ganti Baju Bikin Merinding Sebadan

    6496 shares
    Share 2598 Tweet 1624
  • Sempat Viral Link Video 7 Menit, Msbreewc x Ello MG Beraksi Lagi: Kali Ini Pakai Kostum Spiderman

    5547 shares
    Share 2219 Tweet 1387
  • Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    7184 shares
    Share 2874 Tweet 1796
  • Lagi, Video Msbreewc x Ello MG Viral Terjebak di Lift: Netizen Langsung ‘Meriang’

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
Kurir 28 Kg Sabu dan 14431 Butir Ekstasi Divonis Mati
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In