• Latest
  • Trending
  • All
Kurir 1,3 Ton Ganja Asal Aceh Dituntut Mati

Kurir 1,3 Ton Ganja Asal Aceh Dituntut Mati

16 Mei 2023
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor, Beraksi Puluhan Kali

MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor, Beraksi Puluhan Kali

17 Februari 2026
Pemkab Karo Bersama Cendekiawan Bahas Mitigasi Bencana dan Strategi Pembangunan Daerah

Pemkab Karo Bersama Cendekiawan Bahas Mitigasi Bencana dan Strategi Pembangunan Daerah

17 Februari 2026
Bona Taon Parsadaan Toga Sirait 2026, Momentum Pererat Persaudaraan di Medan

Bona Taon Parsadaan Toga Sirait 2026, Momentum Pererat Persaudaraan di Medan

17 Februari 2026
Polres Tanah Karo Tegaskan Komitmen Berantas Judi, Respons Aduan Warga

Polres Tanah Karo Tegaskan Komitmen Berantas Judi, Respons Aduan Warga

17 Februari 2026
Polres Tanah Karo Amankan Ibadah Imlek 2577 Kongzili di Vihara Budi Luhur Kabanjahe

Polres Tanah Karo Amankan Ibadah Imlek 2577 Kongzili di Vihara Budi Luhur Kabanjahe

17 Februari 2026
Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 

Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 

17 Februari 2026
Janji Tinggal Janji, Vicky Prasetyo Tak Kunjung Kembalikan Uang Pinjaman Rp700 Juta

Janji Tinggal Janji, Vicky Prasetyo Tak Kunjung Kembalikan Uang Pinjaman Rp700 Juta

17 Februari 2026
Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini

Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini

17 Februari 2026
Game Tembak Ikan Diduga Beroperasi Bebas di Sibirubiru, APH Belum Beri Tanggapan

Game Tembak Ikan Diduga Beroperasi Bebas di Sibirubiru, APH Belum Beri Tanggapan

16 Februari 2026
FDM Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Kepsek dan Guru di Labuhanbatu

FDM Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Kepsek dan Guru di Labuhanbatu

16 Februari 2026
Koramil 02/Kutalimbaru dan LMP Gelar Patroli Pos Kamling, Perkuat Keamanan Wilayah

Koramil 02/Kutalimbaru dan LMP Gelar Patroli Pos Kamling, Perkuat Keamanan Wilayah

16 Februari 2026
Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Berhasil Ringkus Perampok Bersenjata Pisau Cutter

Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Berhasil Ringkus Perampok Bersenjata Pisau Cutter

16 Februari 2026
Selasa, Februari 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kurir 1,3 Ton Ganja Asal Aceh Dituntut Mati

by Ratih
16 Mei 2023
in HEADLINE, HUKRIM
Kurir 1,3 Ton Ganja Asal Aceh Dituntut Mati
FacebookWhatsappTelegram

Terdakwa Mawardi saat dilimpahkan bersama barang bukti 1,3 ton ganja ke pihak Kejaksaan Negeri Medan, beberapa waktu lalu.


Baca Juga

Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 

Janji Tinggal Janji, Vicky Prasetyo Tak Kunjung Kembalikan Uang Pinjaman Rp700 Juta

Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Sempat 3 kali berturut-turut ditunda, akhirnya Mawardi (23) warga Dusun Umah Kong, Desa Rempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, dituntut pidana mati dalam persidangan secara online, di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 16/5/2023) sore.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Nalom Tatar P Hutajulu dalam surat tuntutannya mengatakan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis ganja seberat 1,3 ton.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. 

“Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa Yang Mulia,” kata Nalom di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan, Fina Lubis meminta waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

JPU Nalom Tatar P Hutajulu dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Mawardi pada Minggu (11/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB bertemu dengan temannya bernama Bayu (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) di Desa Sesik, Kecamatan Blangkejeren, Provinsi Aceh.

Keduanya kemudian pergi bersama dengan menggunakan satu unit mobil boks Daihatsu Gran Max warna hitam No Pol BL 8237 HC menuju tempat minum kopi di Kota Blangkejeren, Aceh.

Keesokan harinya, terdakwa dihubungi oleh Bayu untuk meminta terdakwa datang ke Desa Paloh, Kecamatan Blang Kejeren dan sesampainya di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan Bayu dan sedang dimuat ganja-ganja yang terbungkus lakban dan juga dimasukan kedalam karung goni dalam mobil Box tersebut oleh 5 laki-laki yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.

Terdakwa berdiri sambil melihat ganja-ganja kering tersebut dimuat bersama dengan Bayu, dan terdakwa bertanya kepada Bayu mau dibawa ke mana. Bayu menimpali minta dikawani membawanya ke Kutacane dan akan diberikan upah Rp5 juta,” ucapnya.

Keduanya kemudian membawa paket daun ganja kering dengan mobil boks tersebut dan tiba di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, mobil berhenti dan Bayu menghampiri seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.

Bayu kembali ke mobil dan menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut duluan ke depan ke tempat sepi, dan tidak beberapa lama kemudian datang mobil merk Toyota Innova warna hitam dan dikeluarkan satu 1 goni yang berisikan ganja sekitar 15 bal lalu dimasukkan ke dalam mobil boks.

Sekira pukul 19.00 WIB mobil Daihatsu Granmax yang berisikan paket daun ganja kering tersebut sampai di Simpang Jalan Titi Kuning Medan dan tepatnya di depan Indomaret berhenti dan Bayu menghubungi seorang yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.

Setelah itu Bayu masuk ke dalam mobil boks Gran Max lalu Bayu memberikan nomor handphone dan menyuruh terdakwa untuk menghubungi nomor tersebut. Belakangan diketahui pemesan paket daun ganja kering.

Mereka selanjutnya diarahkan ke SPBU Asrama Haji jalan AH Nasution Medan. Bayu menyuruh terdakwa untuk mengantar sendirian disebabkan lokasi pemesan paket daun ganja kering tersebut sudah dekat.

Tim dari Polrestabes Medan kemudian memberhentikan mobil boks Gran Max warna hitam yang dicurigai di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Fly Over namun rekannya, Bayu sempat melarikan diri.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan paket-paket daun ganja kering dalam jumlah yang banyak dengan rincian 366 bal yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 36 karung goni masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 bal, satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai Rp2 juta.

“Bahwa terdakwa sudah pernah melakukan pengedaran daun ganja kering dari Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren pada Januari 2021 dan Maret 2022 dengan tujuan pemesan barang tersebut di Kota Medan,” ungkap JPU Nalom. (red)

Post Views: 91
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 
HEADLINE

Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 

17 Februari 2026
Janji Tinggal Janji, Vicky Prasetyo Tak Kunjung Kembalikan Uang Pinjaman Rp700 Juta
HEADLINE

Janji Tinggal Janji, Vicky Prasetyo Tak Kunjung Kembalikan Uang Pinjaman Rp700 Juta

17 Februari 2026
Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini
HEADLINE

Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini

17 Februari 2026
Aljerin Pamerkan 100 Arsip Sejarah Lukisan dan Foto: Rekam Jejak Kedekatan Jerman-Indonesia 
HEADLINE

Aljerin Pamerkan 100 Arsip Sejarah Lukisan dan Foto: Rekam Jejak Kedekatan Jerman-Indonesia 

16 Februari 2026
Besok, Gerhana Matahari Cincin, Dimana Bisa Melihatnya?
HEADLINE

Besok, Gerhana Matahari Cincin, Dimana Bisa Melihatnya?

16 Februari 2026
Taliban Siap Bantu Iran jika Diserang AS
HEADLINE

Taliban Siap Bantu Iran jika Diserang AS

16 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In