MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dinilai terbukti menjadi kurir 13 kilogram (kg) sabu, jaksa penuntut umum (JPU) Daniel Aritonang menuntut terdakwa Suparman dengan pidana mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (31/5/2024).
Dalam nota tuntutannya, jaksa mengatakan perbuatan warga Lingkungan VII, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa Suparman dengan pidana mati,” tegas jaksa di persidangan.
Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, tidak ditemukan,” ucap jaksa.
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Sedangkan dalam dakwaannya jaksa mengungkapkan, kasus ini bermula saat Rasyid (dalam lidik) menghubungi Suparman untuk menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 13 kg ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia – Malaysia bersama dengan 3 orang suruhannya.
Dua hari kemudian dia diberikan titik koordinat lokasi penjemputan sabu dimaksud. Terdakwa juga diberikan kode: 87 sebagai kata sandi kepada orang yang nantinya memasok sabu ke perahu motor yang ditumpangi terdakwa serta ditransfer uang Rp10 juta.
Selanjutnya terdakwa bersama ketiga orang suruhan Rasyid berangkat dari Pesisir Pantai Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan dengan mengikuti titik koordinat penjemputan sabu.
Lalu pada Minggu (17/12/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB terdakwa bertemu dengan perahu motor warna kuning berbendera Malaysia diawaki oleh 3 orang laki-laki.
Setelah menerima 13 kg sabu tersebut, terdakwa dan rombongannya pulang. Di perjalanan terdakwa membuka tas kain dengan motif garis-garis tersebut dan mengambil 5 bungkus plastik kemasan sabu dan memindahkannya ke dalam tas ransel warna abu-abu ditutupi kembali dengan kain sarung bantal motif bunga lalu terdakwa simpan di dalam ember plastik warna putih.
Sedangkan 8 bungkus sabu lainnya masih tetap disimpan di dalam tas kain motif garis-garis. Suparman selanjutnya menghubungi saksi Dahliana (istri terdakwa) untuk menjemputnya di Pesisir Pantai Unjung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.
Setelah ketemu, terdakwa kembali bersama istrinya dengan menggunakan becak motor. Namun, saat diperjalanan petugas polisi memberhentikan becak tersebut dan menangkap terdakwa. (Red)