• Latest
  • Trending
  • All
Terdakwa Samsul Tarigan saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Binjai beberapa waktu lalu.(Foto : Ist/dok)

Kuasai Lahan PTPN II Secara Ilegal, Hakim Vonis 16 Bulan Penjara Samsul Tarigan

22 November 2024
DPO Narkoba Kelas Kakap Masih Berkeliaran, Ini Alibi Direktur Narkoba Poldasu 

DPO Narkoba Kelas Kakap Masih Berkeliaran, Ini Alibi Direktur Narkoba Poldasu 

14 November 2025
Polrestabes Medan Ungkap Penjualan Beruang Madu dan Sisik Trenggiling

Polrestabes Medan Ungkap Penjualan Beruang Madu dan Sisik Trenggiling

14 November 2025
PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Sukses Selenggarakan “Forum Silaturahmi & Sinergi Bersama Media”

PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Sukses Selenggarakan “Forum Silaturahmi & Sinergi Bersama Media”

14 November 2025
Ancam Demo, Dua Pemuda di Langkat Ditangkap Usai Memeras Rp10 Juta

Ancam Demo, Dua Pemuda di Langkat Ditangkap Usai Memeras Rp10 Juta

14 November 2025
Satres Narkoba Polres Karo Tangkap Residivis Narkoba di Desa Kuta Galoh

Satres Narkoba Polres Karo Tangkap Residivis Narkoba di Desa Kuta Galoh

14 November 2025
PT PLN Indonesia Power UBP PNS Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah untuk Warga Bukit Jengkol Terdampak Angin Kencang

PT PLN Indonesia Power UBP PNS Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah untuk Warga Bukit Jengkol Terdampak Angin Kencang

14 November 2025
Buka MTQ ke-58 Langkat, Syah Afandin Ajak Generasi Muda Jadikan Alquran Pedoman Hidup

Buka MTQ ke-58 Langkat, Syah Afandin Ajak Generasi Muda Jadikan Alquran Pedoman Hidup

14 November 2025
Bupati Langkat Lepas Pawai Taaruf dan Lantik Dewan Hakim MTQ ke-58 di Sawit Seberang

Bupati Langkat Lepas Pawai Taaruf dan Lantik Dewan Hakim MTQ ke-58 di Sawit Seberang

14 November 2025
Kapolda Sumut Lakukan Kunjungan Perdana ke Polres Sergai, Resmikan Aula dan Dapur SPPG

Kapolda Sumut Lakukan Kunjungan Perdana ke Polres Sergai, Resmikan Aula dan Dapur SPPG

14 November 2025
Polres Padang Lawas Gencarkan Patroli Cegah Kejahatan, Ciptakan Kamtibmas

Polres Padang Lawas Gencarkan Patroli Cegah Kejahatan, Ciptakan Kamtibmas

14 November 2025
Viral Video MUA Berhijab Asal Lombok Ternyata Pria, Gegerkan Warganet

Viral Video MUA Berhijab Asal Lombok Ternyata Pria, Gegerkan Warganet

14 November 2025
Pelaku Curanmor di Berastagi Ditangkap di Medan, Dilumpuhkan Saat Melawan Petugas

Pelaku Curanmor di Berastagi Ditangkap di Medan, Dilumpuhkan Saat Melawan Petugas

14 November 2025
Jumat, November 14, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kuasai Lahan PTPN II Secara Ilegal, Hakim Vonis 16 Bulan Penjara Samsul Tarigan

by Yunsigar
22 November 2024
in HUKRIM
Terdakwa Samsul Tarigan saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Binjai beberapa waktu lalu.(Foto : Ist/dok)

Terdakwa Samsul Tarigan saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Binjai beberapa waktu lalu. (Foto : Ist/dok)

FacebookWhatsappTelegram

BINJAI (HARIANSTAR.COM) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai, menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan atau 16 bulan penjara terhadap Samsul Tarigan, karena terbukti menguasai lahan perkebunan milik PTPN II Kebun Sei Semayang secara ilegal yang menyebabkan kerugian sekitar Rp41,22 miliar.

“Benar, majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan penjara,” kata Kasi Pidum Kejari Binjai Andri Darma ketika dihubungi dari Medan, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga

DPO Narkoba Kelas Kakap Masih Berkeliaran, Ini Alibi Direktur Narkoba Poldasu 

Polrestabes Medan Ungkap Penjualan Beruang Madu dan Sisik Trenggiling

Polda Sumut Dalami Penangkapan Anggota DPRK Simeulue 

Dilihat dari Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Binjai, putusan itu dibacakan Hakim Ketua Bakhtiar pada Rabu (20/11/2024), menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara tidak sah mengerjakan dan menguasai lahan perkebunan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 huruf a Jo pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,” kata Bakhtiar ketika membacakan putusan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Binjai, yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun penjara. Terkait putusan itu, terdakwa maupun JPU Paulus Milvion menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Sebelumnya JPU Kejari Binjai Paulus Milvion Meliala dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa Samsul Tarigan menduduki dan menguasai lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara II atau PTPN II di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, secara tidak sah sejak Januari 2014 hingga Desember 2014.

“Terdakwa Samsul Tarigan mengelola lahan tersebut seluas 80 hektar dengan menanaminya kelapa sawit di area 75 hektar serta membangun usaha kafe (diskotik) dan kolam ikan di area 5 hektar,” ujarnya.

JPU mengatakan, PTPN II Kebun Sei Semayang memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 55 Tahun 2003 yang berlaku hingga tahun 2028 serta Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari 2013.

Pada tahun 2019, lanjut dia, saksi Indra Gunawan M. Noer selku asisten di PTPN II memperoleh informasi dari Ditreskrimsus Polda Sumut mengenai kegiatan pertambangan ilegal di lahan tersebut.

“Setelah pengecekan, diketahui bahwa terdakwa Samsul Tarigan telah menguasai lahan untuk kegiatan kelapa sawit dan usaha kafe,” sebut dia.

Terdakwa Samsul juga tercatat mendaftarkan sambungan listrik untuk lahan tersebut pada PT PLN pada April 2017. Berdasarkan hasil pengukuran dan pemetaan yang dilakukan pada 2019, lahan yang dikuasai Samsul terletak di area HGU milik PTPN II Kebun Sei Semayang.

Pihak PTPN II sebelumnya telah memberikan somasi kepada Samsul Tarigan pada Januari 2018 terkait aktivitas tersebut.

“Perbuatan terdakwa Samsul Tarigan, menurut hasil audit mengakibatkan kerugian bagi PTPN II sebesar sekitar Rp41,225 miliar,” jelasnya. (Red)

Terdakwa Samsul Tarigan saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Binjai, beberapa waktu lalu. (Foto : Ist/dok)

Post Views: 95
Tags: 16 Bulan PenjarahakimKuasai LahanPTPN IISamsul TariganSecara Ilegalvonis
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

DPO Narkoba Kelas Kakap Masih Berkeliaran, Ini Alibi Direktur Narkoba Poldasu 
HUKRIM

DPO Narkoba Kelas Kakap Masih Berkeliaran, Ini Alibi Direktur Narkoba Poldasu 

14 November 2025
Polrestabes Medan Ungkap Penjualan Beruang Madu dan Sisik Trenggiling
HEADLINE

Polrestabes Medan Ungkap Penjualan Beruang Madu dan Sisik Trenggiling

14 November 2025
Polda Sumut Dalami Penangkapan Anggota DPRK Simeulue 
HEADLINE

Polda Sumut Dalami Penangkapan Anggota DPRK Simeulue 

13 November 2025
Kantongi Sabu dan Ekstasi, Seorang Wanita Diringkus Polsek Bahorok
HUKRIM

Kantongi Sabu dan Ekstasi, Seorang Wanita Diringkus Polsek Bahorok

11 November 2025
Pengendali Narkoba di THM Masih Berkeliaran, Apa Kabar Dit Narkoba Polda Sumut? 
HEADLINE

Pengendali Narkoba di THM Masih Berkeliaran, Apa Kabar Dit Narkoba Polda Sumut? 

10 November 2025
Polres Tanah Karo Gelar Patroli Gabungan di Tigapanah dan Barusjahe
HUKRIM

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Gabungan di Tigapanah dan Barusjahe

9 November 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In