• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi Kredit Macet, Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dituntut 2 Tahun Penjara

Korupsi Kredit Macet, Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dituntut 2 Tahun Penjara

18 Juli 2025
Tiga ABK WNI Hilang dalam Ledakan Kapal UEA di Selat Hormuz

Tiga ABK WNI Hilang dalam Ledakan Kapal UEA di Selat Hormuz

8 Maret 2026
Bupati Karo Diskusi Perdana dengan Diaspora, Satukan Visi Bangun Tanah Karo

Bupati Karo Diskusi Perdana dengan Diaspora, Satukan Visi Bangun Tanah Karo

8 Maret 2026
Polres Tanah Karo Tanam Jagung Serentak Dukung Program Swasembada Pangan

Polres Tanah Karo Tanam Jagung Serentak Dukung Program Swasembada Pangan

8 Maret 2026
Bupati Langkat Siapkan 8 M Lebih Untuk Perbaikan Jalan Kecamatan Secanggang

Bupati Langkat Siapkan 8 M Lebih Untuk Perbaikan Jalan Kecamatan Secanggang

8 Maret 2026
Sekda Langkat Hadiri Safari Ramadhan PT LNK

Sekda Langkat Hadiri Safari Ramadhan PT LNK

8 Maret 2026
Pezeshkian: Iran Tidak Akan Menyerah dengan Cara Apa Pun

Pezeshkian: Iran Tidak Akan Menyerah dengan Cara Apa Pun

8 Maret 2026
AS Bakal Kuasai Wilayah Udara Iran dalam 4 Pekan

AS Bakal Kuasai Wilayah Udara Iran dalam 4 Pekan

8 Maret 2026
Tanpa Inggris, Trump: AS Bisa Menang Lawan Iran

Tanpa Inggris, Trump: AS Bisa Menang Lawan Iran

8 Maret 2026
Dukung Swasembada Pangan, Polres Tanah Karo Tanam Jagung Serentak 

Dukung Swasembada Pangan, Polres Tanah Karo Tanam Jagung Serentak 

7 Maret 2026
Sekda Langkat Hadiri Safari Ramadan PT LNK 

Sekda Langkat Hadiri Safari Ramadan PT LNK 

7 Maret 2026
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Idap Kanker Ginjal Stadium 3

Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Idap Kanker Ginjal Stadium 3

7 Maret 2026
Harga Minyak Dunia Terus Meroket, Menkeu Akan Pangkas Anggaran MBG

Harga Minyak Dunia Terus Meroket, Menkeu Akan Pangkas Anggaran MBG

7 Maret 2026
Minggu, Maret 8, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Korupsi Kredit Macet, Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dituntut 2 Tahun Penjara

by Admin
18 Juli 2025
in HUKRIM
Korupsi Kredit Macet, Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dituntut 2 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai, menuntut mantan Pimpinan Cabang (Pinca) PT Bank Sumut Sei Rampah, Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi selaku Pimpinan Seksi Pemasaran, masing-masing 2 tahun penjara.

Keduanya dinilai terbukti korupsi pemberian kredit macet hingga merugikan negara Rp 1,3 miliar lebih, dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

JPU meyakini perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi selama 2 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Imam Darmono.

Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Andriyansyah menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) para terdakwa.

Mengutip dakwaan, keduanya menjadi terdakwa atas pemberian kredit tak sesuai prosedur di perbankan kepada debitur bernama Selamet yang berujung kredit macet hingga merugikan keuangan negara Rp 1.332.585.554.

Pada 3 Oktober 2013, Selamet dan istrinya Mujiani serta terdakwa Tengku Ade Maulanza selaku Pinca PT Bank Sumut Sei Rampah, menandatangani Persetujuan Membuka Kredit (PMK) yang sifatnya kredit rekening koran.

Sistem pembayarannya, Selamet selaku debitur hanya membayar bunga kredit dan pelunasan pokok kredit dilakukan secara sekaligus pada saat jatuh tempo, 3 Oktober 2014.

Walau tidak mampu melunasi kredit saat akan jatuh tempo, Selamet, istrinya dan Tengku Ade Maulanza dengan agunan serta nilai pinjaman yang sama, kembali menandatangani PMK sebagai pembaharuan dari kredit Selamet di tahun 2013 dengan sistem pembayaran serupa dan jatuh tempo Oktober 2015.

Selamet yang secara sadar akan ketidakmampuannya melunasi KUR rekening koran, kurang lebih senilai Rp 500 juta tersebut, kemudian pada 5 Maret 2015 malah mengajukan permohonan 2 fasilitas kredit yang baru. Yaitu KRK sebesar Rp 400 juta dan KAL sebesar Rp 350 juta.

Niat Selamet adalah untuk melunasi kredit sebelumnya dan sisanya akan dipergunakan untuk membeli lahan yang akan dipakai sebagai agunan agar nilai jaminan atau agunan yang diajukan terdakwa layak mendapatkan 2 fasilitas kredit yang baru dengan total jumlah kredit sebesar Rp 750 juta. Jatuh temponya 18 Maret 2016 dan kembali berujung kredit macet.

Belakangan terungkap, Selamet tidak memberitahukan kepada Bank Sumut bahwa pada saat mengajukan 2 fasilitas kredit, masih menikmati kredit di bank lain yaitu Bank Danamon. Agunan berupa SHM 229 memang milik terdakwa namun SHM 435 ternyata orang lain bernama Sahrul Efendi dengan modus seolah dalam proses balik nama (BBN). (RED)

Post Views: 419
Tags: Bank SumutkorupsiKredit MacetMantanPenjaraPincaSei Rampah
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  
HUKRIM

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat
HUKRIM

Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

25 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In