• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi Dana Hibah, PT Medan Perberat Hukuman Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Karo 

Korupsi Dana Hibah, PT Medan Perberat Hukuman Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Karo 

16 Januari 2024
PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Memberikan Bantuan Ketahanan Pangan kepada Kelompok Tani Sejoli Desa Perlis

PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Memberikan Bantuan Ketahanan Pangan kepada Kelompok Tani Sejoli Desa Perlis

31 Agustus 2025
Menag Ajak Tokoh Agama Tenangkan Umat agar Tidak Terprovokasi

Menag Ajak Tokoh Agama Tenangkan Umat agar Tidak Terprovokasi

31 Agustus 2025
Universitas Senior Medan Wisuda Ratusan Lulusan, Maruli Siahaan: Siap Jadi Tenaga Profesional

Universitas Senior Medan Wisuda Ratusan Lulusan, Maruli Siahaan: Siap Jadi Tenaga Profesional

31 Agustus 2025
Bupati Karo Apresiasi Karo Merdeka Festival, Harapkan Jadi Agenda Tahunan

Bupati Karo Apresiasi Karo Merdeka Festival, Harapkan Jadi Agenda Tahunan

31 Agustus 2025
Perumda Tirtanadi Permudah Pelanggan Bayar Tagihan

Perumda Tirtanadi Permudah Pelanggan Bayar Tagihan

31 Agustus 2025
Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak

Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak

30 Agustus 2025
Direktur RS Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Hadirkan Senyum Keluarga Disabilitas Mental

Direktur RS Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Hadirkan Senyum Keluarga Disabilitas Mental

30 Agustus 2025
Dua Maling Genset Diamankan

Dua Maling Genset Diamankan

30 Agustus 2025
Sampaikan Belasungkawa, Prabowo: Usut Tuntas Tewasnya Driver Ojol

Sampaikan Belasungkawa, Prabowo: Usut Tuntas Tewasnya Driver Ojol

30 Agustus 2025
FAO: 1.000 Truk per Hari Tak Cukup Penuhi Kebutuhan Gaza

FAO: 1.000 Truk per Hari Tak Cukup Penuhi Kebutuhan Gaza

30 Agustus 2025
Inggris Larang Israel Ikuti Pameran Persenjataan di London

Inggris Larang Israel Ikuti Pameran Persenjataan di London

30 Agustus 2025
Rutan Kabanjahe Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Rutan Kabanjahe Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

30 Agustus 2025
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Minggu, Agustus 31, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Korupsi Dana Hibah, PT Medan Perberat Hukuman Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Karo 

by Abi
16 Januari 2024
in HUKUM
Korupsi Dana Hibah, PT Medan Perberat Hukuman Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Karo 
0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap mantan Ketua dan Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2019.

Eva Juliani Br. Pandia selaku eks ketua dan Dian Ika Yoes Refida selaku eks bendahara Bawaslu Kabupaten Karo masing-masing dihukum 6 tahun penjara oleh PT Medan dalam putusan banding.

Baca Juga

Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak

BPN dan KPKNL Hadiri Pengukuran Lahan Sengketa di Sei Belutu Medan Sunggal

Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN 1 dan 5 Lokasi Lainnya

Majelis hakim PT Medan diketuai Budi Santoso menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 6 tahun penjara,” ucap Hakim Budi melalui laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Medan saat dilihat, Selasa (16/1/2024) sore.

Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP). Terdakwa Eva Juliani Br. Pandia dihukum membayar UP sebesar Rp 687.102.640.

“Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar UP tersebut dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar UP tersebut,” jelas Hakim Budi.

Serta, lanjut hakim, apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara itu, terdakwa Dian Ika Yoes Refida dihukum membayar UP sebesar Rp 677.102.640. Apabila terdakwa tidak membayar UP tersebut dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar UP tersebut.

“Apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana selama 3 tahun penjara,” ujar Budi.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Eva Juliani Br. Pandia.

Kemudian, terdakwa Eva Juliani Br. Pandia juga dihukum untuk membayar UP sebesar Rp 68 juta lebih paling lama dalam kurun waktu 1 bulan setelah inkrah.

Apabila UP tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi UP tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.

Sementara, terdakwa Dian Ika Yoes Refida juga diganjar hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar UP sebesar Rp 217 juta dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan inkrah.

Apabila UP tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi UP tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana selama 1,5 tahun penjara.(red)

 

 

Post Views: 20
Tags: eks bendahara Bawaslu Kabupaten KaroMajelis Hakimmantan Ketua dan Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten KaroPengadilan Tinggi (PT) Medanpidana korupsi dana hibah
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak
HUKUM

Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak

30 Agustus 2025
6
BPN dan KPKNL Hadiri Pengukuran Lahan Sengketa di Sei Belutu Medan Sunggal
HUKUM

BPN dan KPKNL Hadiri Pengukuran Lahan Sengketa di Sei Belutu Medan Sunggal

29 Agustus 2025
10
Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN 1 dan 5 Lokasi Lainnya
HUKUM

Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN 1 dan 5 Lokasi Lainnya

29 Agustus 2025
12
Modus Dumas, Diduga Oknum Jaksa Kejari Langkat Peras Kepala Sekolah
HUKUM

Modus Dumas, Diduga Oknum Jaksa Kejari Langkat Peras Kepala Sekolah

29 Agustus 2025
19
Penembakan Remaja di Medan Area, Polisi Masih Periksa Saksi-saksi
HUKUM

Penembakan Remaja di Medan Area, Polisi Masih Periksa Saksi-saksi

29 Agustus 2025
9
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Biliar, Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka
HUKUM

Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Biliar, Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka

26 Agustus 2025
23
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In