• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi Dana Hibah, PT Medan Perberat Hukuman Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Karo 

Korupsi Dana Hibah, PT Medan Perberat Hukuman Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Karo 

16 Januari 2024
Menakar Implikasi Konflik Timur Tengah, Begini Pandangan dari Pakar UPER!

Menakar Implikasi Konflik Timur Tengah, Begini Pandangan dari Pakar UPER!

11 Maret 2026
Satreskrim Polres Palas Sikat Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Satreskrim Polres Palas Sikat Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

11 Maret 2026
OJK Sumut Dorong Legalisasi Gadai Swasta, yang Membandel Terancam Sanksi Pidana

OJK Sumut Dorong Legalisasi Gadai Swasta, yang Membandel Terancam Sanksi Pidana

11 Maret 2026
Pengeboran di Momen Ramadan, Pertamina EP Pangkalan Susu Gelar Syukuran bersama Anak Yatim

Pengeboran di Momen Ramadan, Pertamina EP Pangkalan Susu Gelar Syukuran bersama Anak Yatim

11 Maret 2026
22 WNI dari Iran Tiba di Indonesia dengan Selamat

22 WNI dari Iran Tiba di Indonesia dengan Selamat

11 Maret 2026
Harga Minyak Goreng Curah Naik, Imbas Dari Kenaikan Harga Minyak Dunia

Harga Minyak Goreng Curah Naik, Imbas Dari Kenaikan Harga Minyak Dunia

11 Maret 2026
Iran Tolak Gencatan Senjata

Iran Tolak Gencatan Senjata

11 Maret 2026
Pastikan Ketersediaan Kebutuhan Pokok Dan Atisipasi Kenaikan Harga Jelang Idul Fitri, Bupati Pakpak Laksanakan Rakor Bersama Forkopimda

Pastikan Ketersediaan Kebutuhan Pokok Dan Atisipasi Kenaikan Harga Jelang Idul Fitri, Bupati Pakpak Laksanakan Rakor Bersama Forkopimda

11 Maret 2026
Israel Hancurkan Layanan Kesehatan Reproduksi di Gaza

Israel Hancurkan Layanan Kesehatan Reproduksi di Gaza

11 Maret 2026
Peringatkan Ranjau Laut di Selat Hormuz, Trump Ancam Habisi Iran

Peringatkan Ranjau Laut di Selat Hormuz, Trump Ancam Habisi Iran

11 Maret 2026
Ramadan Bareng Tri, Saatnya Ambil #PilihanBijak dan Apresiasi Pelanggan Setia Melalui BombasTri

Ramadan Bareng Tri, Saatnya Ambil #PilihanBijak dan Apresiasi Pelanggan Setia Melalui BombasTri

11 Maret 2026
Buka Puasa Bersama Relawan, Rico Waas Ajak Satukan Tekad Majukan Kota Medan

Buka Puasa Bersama Relawan, Rico Waas Ajak Satukan Tekad Majukan Kota Medan

11 Maret 2026
Rabu, Maret 11, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Korupsi Dana Hibah, PT Medan Perberat Hukuman Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Karo 

by Abi
16 Januari 2024
in HUKRIM
Korupsi Dana Hibah, PT Medan Perberat Hukuman Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Karo 
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap mantan Ketua dan Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2019.

Eva Juliani Br. Pandia selaku eks ketua dan Dian Ika Yoes Refida selaku eks bendahara Bawaslu Kabupaten Karo masing-masing dihukum 6 tahun penjara oleh PT Medan dalam putusan banding.

Baca Juga

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

Majelis hakim PT Medan diketuai Budi Santoso menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 6 tahun penjara,” ucap Hakim Budi melalui laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Medan saat dilihat, Selasa (16/1/2024) sore.

Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP). Terdakwa Eva Juliani Br. Pandia dihukum membayar UP sebesar Rp 687.102.640.

“Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar UP tersebut dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar UP tersebut,” jelas Hakim Budi.

Serta, lanjut hakim, apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara itu, terdakwa Dian Ika Yoes Refida dihukum membayar UP sebesar Rp 677.102.640. Apabila terdakwa tidak membayar UP tersebut dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar UP tersebut.

“Apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana selama 3 tahun penjara,” ujar Budi.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Eva Juliani Br. Pandia.

Kemudian, terdakwa Eva Juliani Br. Pandia juga dihukum untuk membayar UP sebesar Rp 68 juta lebih paling lama dalam kurun waktu 1 bulan setelah inkrah.

Apabila UP tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi UP tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.

Sementara, terdakwa Dian Ika Yoes Refida juga diganjar hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar UP sebesar Rp 217 juta dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan inkrah.

Apabila UP tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi UP tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana selama 1,5 tahun penjara.(red)

 

 

Post Views: 116
Tags: eks bendahara Bawaslu Kabupaten KaroMajelis Hakimmantan Ketua dan Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten KaroPengadilan Tinggi (PT) Medanpidana korupsi dana hibah
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  
HUKRIM

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In