• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMKN 2 Kisaran Divonis 6 Tahun Penjara

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMKN 2 Kisaran Divonis 6 Tahun Penjara

8 Mei 2023
Rusydi Nasution Ingatkan Pemko Sidimpuan Eksekusi Anggaran Pemulihan Bencana Tepat Waktu

Rusydi Nasution Ingatkan Pemko Sidimpuan Eksekusi Anggaran Pemulihan Bencana Tepat Waktu

24 Juni 2026
Sambut HUT ke-80 Bhayangkara, Polda Sumut Ziarah ke TMP Medan

Sambut HUT ke-80 Bhayangkara, Polda Sumut Ziarah ke TMP Medan

24 Juni 2026
OJK Perkuat Literasi Keuangan Perempuan di Tebing Tinggi untuk Dukung Ketahanan Ekonomi Keluarga

OJK Perkuat Literasi Keuangan Perempuan di Tebing Tinggi untuk Dukung Ketahanan Ekonomi Keluarga

24 Juni 2026
Bulog Sumut Jamin Beras SPHP dan Minyakita di Medan Tersedia dan Dijual Sesuai HET

Bulog Sumut Jamin Beras SPHP dan Minyakita di Medan Tersedia dan Dijual Sesuai HET

24 Juni 2026
Polres Karo Ungkap Dugaan Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Ditahan

Polres Karo Ungkap Dugaan Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Ditahan

24 Juni 2026
Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gandeng Diskoperindag Pasang Spanduk Larangan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU

Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gandeng Diskoperindag Pasang Spanduk Larangan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU

24 Juni 2026
Wakil Bupati Langkat Sambut Bhakti Kesehatan HUT Bhayangkara

Wakil Bupati Langkat Sambut Bhakti Kesehatan HUT Bhayangkara

24 Juni 2026
Trump-Netanyahu Pecah Kongsi 

Trump-Netanyahu Pecah Kongsi 

24 Juni 2026
Israel Kembali Tewaskan Dua Remaja Palestina di Hebron, Jenazah Ditahan

Israel Kembali Tewaskan Dua Remaja Palestina di Hebron, Jenazah Ditahan

24 Juni 2026
Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital

Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital

24 Juni 2026
Pencuri Sepeda di Masjid Jalan Jemadi Ditangkap Polsek Medan Timur

Pencuri Sepeda di Masjid Jalan Jemadi Ditangkap Polsek Medan Timur

24 Juni 2026
Sambut HUT ke-80 Bhayangkara Polsek Medan Area Gelar Bakti Religi

Sambut HUT ke-80 Bhayangkara Polsek Medan Area Gelar Bakti Religi

24 Juni 2026
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMKN 2 Kisaran Divonis 6 Tahun Penjara

by Ratih
8 Mei 2023
in HUKRIM
Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMKN 2 Kisaran Divonis 6 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Terungkap! Remaja Tewas Dalam Parit  Korban Tawuran Antar Geng Motor

6 Pelaku Pembunuhan Remaja yang Ditemukan Tewas Dalam Parit Ditangkap!

Operasi Saber Bersinar 2026, BNNP Sumut Ringkus Bandar Narkoba Rantau Parapat

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Mantan Kepala SMKN 2 Kisaran, Zulfikar, terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan keuangan negara Rp 954 juta, dihukum 6 tahun penjara. 

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zulfikar oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ucap Immanuel dalam sidang online di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/5/2023). 

Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 954 juta lebih. Dengan ketentuan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. 

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegasnya. 

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa merugikan negara dan terdakwa pernah melarikan diri. 

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim. 

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Harold M Manurung, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. 

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 7,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 969.287.977, subsider 3 tahun 6 bulan.

Diketahui, Zulfikar ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana BOS oleh Kejaksaan Negeri Asahan pada 2019 lalu. Setelah itu, dia menghilang dan ditetapkan menjadi buronan.

Setelah 4 tahun buron, Zulfikar ditangkap di tempat persembunyiannya tepatnya di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. (red)

Post Views: 169
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Terungkap! Remaja Tewas Dalam Parit  Korban Tawuran Antar Geng Motor
HEADLINE

Terungkap! Remaja Tewas Dalam Parit  Korban Tawuran Antar Geng Motor

23 Juni 2026
6 Pelaku Pembunuhan Remaja yang Ditemukan Tewas Dalam Parit Ditangkap!
HEADLINE

6 Pelaku Pembunuhan Remaja yang Ditemukan Tewas Dalam Parit Ditangkap!

23 Juni 2026
Operasi Saber Bersinar 2026, BNNP Sumut Ringkus Bandar Narkoba Rantau Parapat
HUKRIM

Operasi Saber Bersinar 2026, BNNP Sumut Ringkus Bandar Narkoba Rantau Parapat

23 Juni 2026
Simpan Narkoba 500 Gram, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Simpan Narkoba 500 Gram, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

20 Juni 2026
Polres Deli Serdang Bekuk Pria Diduga Edarkan Sabu di Pantai labu
HUKRIM

Polres Deli Serdang Bekuk Pria Diduga Edarkan Sabu di Pantai labu

19 Juni 2026
Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 
HEADLINE

Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 

16 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In