• Latest
  • Trending
  • All
Kejari Tahan Bendahara Disdik Nisel

Kejari Tahan Bendahara Disdik Nisel

27 Juni 2024
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Direktur Infrastruktur, Proyek & Asset Integrity Tinjau Kesiapan Fasilitas Energi dan Berbagi Kebahagiaan dalam Safari Ramadan

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Direktur Infrastruktur, Proyek & Asset Integrity Tinjau Kesiapan Fasilitas Energi dan Berbagi Kebahagiaan dalam Safari Ramadan

14 Maret 2026
Siapkan Invasi Darat ke Iran, AS Kerahkan Ribuan Marinir ke Timur Tengah

Siapkan Invasi Darat ke Iran, AS Kerahkan Ribuan Marinir ke Timur Tengah

14 Maret 2026
Irdam I/BB Hadiri Pembukaan Bazar Ramadan TNI Terpusat Menyambut Idul Fitri 1447 H Secara Vidcon di Lapangan Benteng Medan

Irdam I/BB Hadiri Pembukaan Bazar Ramadan TNI Terpusat Menyambut Idul Fitri 1447 H Secara Vidcon di Lapangan Benteng Medan

14 Maret 2026
Satgas Pangan Polda Sumut Sidak Pasar Medan Deli dan Bengkok, Stok Bapokting Aman dan Harga Relatif Stabil

Satgas Pangan Polda Sumut Sidak Pasar Medan Deli dan Bengkok, Stok Bapokting Aman dan Harga Relatif Stabil

14 Maret 2026
Forwaka Karo dan Kejari Karo Berbagi Takjil Gratis di Bulan Ramadan

Forwaka Karo dan Kejari Karo Berbagi Takjil Gratis di Bulan Ramadan

14 Maret 2026
Gencarkan Pangan Murah, BULOG Sumut Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran

Gencarkan Pangan Murah, BULOG Sumut Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran

14 Maret 2026
Dialog Multipihak Dorong Pemulihan Lanskap Aceh dan Sumatra Utara Pascabencana

Dialog Multipihak Dorong Pemulihan Lanskap Aceh dan Sumatra Utara Pascabencana

14 Maret 2026
Baitulmaal Muamalat Sumut Hadirkan Ramadan Inklusi bagi Sahabat Disabilitas Muslim Medan

Baitulmaal Muamalat Sumut Hadirkan Ramadan Inklusi bagi Sahabat Disabilitas Muslim Medan

14 Maret 2026
Menjelang Hari Raya Idul Fitri,Buapati Pakpak Bharat Bagikan 6.486 Bantuan Pangan Kepada Masyrakat

Menjelang Hari Raya Idul Fitri,Buapati Pakpak Bharat Bagikan 6.486 Bantuan Pangan Kepada Masyrakat

14 Maret 2026
Presiden, Wapres, dan KMP Tunaikan Zakat Terkumpul Rp3,8 M

Presiden, Wapres, dan KMP Tunaikan Zakat Terkumpul Rp3,8 M

14 Maret 2026
Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Digelar 40 Adegan

Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Digelar 40 Adegan

14 Maret 2026
Bupati Karo Tinjau Jalan Rusak dan Drainase di Desa Cinta Rakyat

Bupati Karo Tinjau Jalan Rusak dan Drainase di Desa Cinta Rakyat

14 Maret 2026
Minggu, Maret 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejari Tahan Bendahara Disdik Nisel

by Yunsigar
27 Juni 2024
in HUKRIM
Kejari Tahan Bendahara Disdik Nisel
FacebookWhatsappTelegram

NISEL (HARIAN STAR.COM) –
Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) menetapkan dan menahan tersangka berinisial, PL (40) Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan (Disdik Nisel) Tahun Anggaran 2016 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada dinas pendidikan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nias Selatan TA. 2016.

Tim Penyidik Kejari Nisel telah menetapkan dan melakukan penahanan tersangka, PL terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dana UP dan GUP pada dinas pendidikan yang bersumber dari APBD Kabupaten Nias Selatan TA. 2016.

Baca Juga

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kajari Nisel), Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus Herianto, S.H., M.H kepada wartawan di Aula Kantor Kejari Nisel, Selasa (25/6/2024).

Lebih lanjut Hironimus mengatakan, tersangka, PL (50) kelahiran Lahusa merupakan Bendahara Pengeluaran pada Disdik Nisel Tahun Anggaran 2016.

“Guna mempercepat proses penyidikan, penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024 di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Rutan Lapas) Kelas III Teluk Dalam Nisel, berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : TAP- No 02/ L.2.30/ Fd.1/VI/ 2024 tanggal 25 Juni 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 01/ L.2.30/ Fd.1/VI/ 2024 tanggal 25 Juni 2024,” tandas Hironimus Tafonao.

Hironimus mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, tersangka diperiksa dengan status sebagai saksi selama 5 jam sejak pukul 09:00 – 14:00 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, tersangka PL diberikan 82 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Bendahara.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.158.628.535,00 (satu milyar seratus lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN/D) Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor: 700.1.2.3/04/ITDA/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024 perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah (PKKN/D) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung Dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Dinas Pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Terkait perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik,” tegas Kasintel Kejari Nisel. (F.Budi Laia)

Post Views: 176
Tags: Disdik NiselKejariTahan Bendahara
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  
HUKRIM

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In