• Latest
  • Trending
  • All
Kejari Tahan Bendahara Disdik Nisel

Kejari Tahan Bendahara Disdik Nisel

27 Juni 2024
Ruko Terbakar di Jalan Logam, Satu Unit Mobil Hangus

Ruko Terbakar di Jalan Logam, Satu Unit Mobil Hangus

5 Januari 2026
Polsek Simpang Empat Tingkatkan Cooling System Lewat Sambang Warga Desa Jaranguda

Polsek Simpang Empat Tingkatkan Cooling System Lewat Sambang Warga Desa Jaranguda

5 Januari 2026
Pengasuh Pondok Tahfidz di Deli Serdang Diduga Cabuli Santrinya

Pengasuh Pondok Tahfidz di Deli Serdang Diduga Cabuli Santrinya

5 Januari 2026
Pimpin Rakor, Kakanwil Kemenagsu Tekankan Kedisiplinan dan Kinerja Pegawai

Pimpin Rakor, Kakanwil Kemenagsu Tekankan Kedisiplinan dan Kinerja Pegawai

5 Januari 2026
Peringati HUT ke-80 Fungsi Intelijen Polri, Polres Padang Lawas Gelar Donor Darah

Peringati HUT ke-80 Fungsi Intelijen Polri, Polres Padang Lawas Gelar Donor Darah

5 Januari 2026
Maling Motor, Tukang Botot Ditembak Polisi

Maling Motor, Tukang Botot Ditembak Polisi

5 Januari 2026
Warga Riau Ditemukan Meninggal Dunia di Lubang Sumur Jalan Pancasila Tembung

Warga Riau Ditemukan Meninggal Dunia di Lubang Sumur Jalan Pancasila Tembung

5 Januari 2026
Polres Padang Lawas Hadiri Konfercab PC IPNU dan PC IPNU Ke-VI

Polres Padang Lawas Hadiri Konfercab PC IPNU dan PC IPNU Ke-VI

5 Januari 2026
Kapolres Padang Lawas Cek Rumah Tahanan Polri (RTP)

Kapolres Padang Lawas Cek Rumah Tahanan Polri (RTP)

5 Januari 2026
BTS Comeback, Ketika Tangga Sejong Center Seoul jadi Saksi Bisu

BTS Comeback, Ketika Tangga Sejong Center Seoul jadi Saksi Bisu

5 Januari 2026
Buruan Klaim Hadiah Kode Redeem FF 5 Januari 2026: Rebut Hadiah Gratisnya!

Buruan Klaim Hadiah Kode Redeem FF 5 Januari 2026: Rebut Hadiah Gratisnya!

5 Januari 2026
Rebut Skin Sultan dan Diamond Gratis dari Kode Redeem ML 5 Januari 2026

Rebut Skin Sultan dan Diamond Gratis dari Kode Redeem ML 5 Januari 2026

5 Januari 2026
Senin, Januari 5, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejari Tahan Bendahara Disdik Nisel

by Yunsigar
27 Juni 2024
in HUKRIM
Kejari Tahan Bendahara Disdik Nisel
FacebookWhatsappTelegram

NISEL (HARIAN STAR.COM) –
Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) menetapkan dan menahan tersangka berinisial, PL (40) Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan (Disdik Nisel) Tahun Anggaran 2016 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada dinas pendidikan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nias Selatan TA. 2016.

Tim Penyidik Kejari Nisel telah menetapkan dan melakukan penahanan tersangka, PL terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dana UP dan GUP pada dinas pendidikan yang bersumber dari APBD Kabupaten Nias Selatan TA. 2016.

Baca Juga

Saat Nikmati Kemeriahan Malam Tahun Baru, Sepeda Motor Jurnalis Tribun Medan Digarap Maling

Modus Rental, Perempuan Asal Labusel Larikan 9 Sepeda Motor Korbannya

Sepanjang 2025, PN Sei Rampah Tuntaskan 645 Perkara: Terbaik Ketiga

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kajari Nisel), Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus Herianto, S.H., M.H kepada wartawan di Aula Kantor Kejari Nisel, Selasa (25/6/2024).

Lebih lanjut Hironimus mengatakan, tersangka, PL (50) kelahiran Lahusa merupakan Bendahara Pengeluaran pada Disdik Nisel Tahun Anggaran 2016.

“Guna mempercepat proses penyidikan, penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024 di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Rutan Lapas) Kelas III Teluk Dalam Nisel, berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : TAP- No 02/ L.2.30/ Fd.1/VI/ 2024 tanggal 25 Juni 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 01/ L.2.30/ Fd.1/VI/ 2024 tanggal 25 Juni 2024,” tandas Hironimus Tafonao.

Hironimus mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, tersangka diperiksa dengan status sebagai saksi selama 5 jam sejak pukul 09:00 – 14:00 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, tersangka PL diberikan 82 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Bendahara.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.158.628.535,00 (satu milyar seratus lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN/D) Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor: 700.1.2.3/04/ITDA/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024 perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah (PKKN/D) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung Dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Dinas Pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Terkait perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik,” tegas Kasintel Kejari Nisel. (F.Budi Laia)

Post Views: 101
Tags: Disdik NiselKejariTahan Bendahara
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Saat Nikmati Kemeriahan Malam Tahun Baru, Sepeda Motor Jurnalis Tribun Medan Digarap Maling
HUKRIM

Saat Nikmati Kemeriahan Malam Tahun Baru, Sepeda Motor Jurnalis Tribun Medan Digarap Maling

3 Januari 2026
Modus Rental, Perempuan Asal Labusel Larikan 9 Sepeda Motor Korbannya
HUKRIM

Modus Rental, Perempuan Asal Labusel Larikan 9 Sepeda Motor Korbannya

30 Desember 2025
Sepanjang 2025, PN Sei Rampah Tuntaskan 645 Perkara: Terbaik Ketiga
HUKRIM

Sepanjang 2025, PN Sei Rampah Tuntaskan 645 Perkara: Terbaik Ketiga

30 Desember 2025
Temukan Ekstasi dan Miras, Polisi Segel THM De Tonga 
HUKRIM

Temukan Ekstasi dan Miras, Polisi Segel THM De Tonga 

15 Desember 2025
Anak Kepling di Sunggal Tewas Ditikam, Sempat Terlibat Duel
HUKRIM

Terungkap, Pelaku Pembunuh Anak Kepling di Sunggal Kerap Buat Onar 

15 Desember 2025
Anak Kepling di Sunggal Tewas Ditikam, Sempat Terlibat Duel
HUKRIM

Anak Kepling di Sunggal Tewas Ditikam, Sempat Terlibat Duel

15 Desember 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In