• Latest
  • Trending
  • All
Kejari Tahan Bendahara Disdik Nisel

Kejari Tahan Bendahara Disdik Nisel

27 Juni 2024
Spoiler One Piece 1175: Kekuatan Mengerikan Buah Iblis Loki ‘Nidhogg’ 

Spoiler One Piece 1175: Kekuatan Mengerikan Buah Iblis Loki ‘Nidhogg’ 

26 Februari 2026
Epic Comeback, Atalanta Lumat Dortmund 4-1: Raih Tiket 16 Besar Liga Champions

Epic Comeback, Atalanta Lumat Dortmund 4-1: Raih Tiket 16 Besar Liga Champions

26 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Pemko Medan Dorong Pembenahan dan Penguatan Usaha RPH

Pemko Medan Dorong Pembenahan dan Penguatan Usaha RPH

25 Februari 2026
Pemko Medan Turunkan Tarif Parkir: Simak Tarif Terbaru!

Pemko Medan Turunkan Tarif Parkir: Simak Tarif Terbaru!

25 Februari 2026
Pemko Medan Terima Sertifikat IDSD 2025 dari BRIN: Bukti Daya Saing Kota Meningkat

Pemko Medan Terima Sertifikat IDSD 2025 dari BRIN: Bukti Daya Saing Kota Meningkat

25 Februari 2026
Serap Aspirasi Rakyat, Wagub Surya Pastikan Hasil Reses DPRD Ditindaklanjuti

Serap Aspirasi Rakyat, Wagub Surya Pastikan Hasil Reses DPRD Ditindaklanjuti

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

25 Februari 2026
Zakiyuddin Harahap: Pembangunan Kota Harus Prioritaskan Moral dan Masa Depan Generasi Muda

Zakiyuddin Harahap: Pembangunan Kota Harus Prioritaskan Moral dan Masa Depan Generasi Muda

25 Februari 2026
Respons Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Polrestabes Medan Gelar Tes Urin Seluruh Personel

Respons Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Polrestabes Medan Gelar Tes Urin Seluruh Personel

25 Februari 2026
Nyaris Dibegal Empat Pelaku, Driver Ojol Selamat Berkat Bantuan Warga dan TNI

Nyaris Dibegal Empat Pelaku, Driver Ojol Selamat Berkat Bantuan Warga dan TNI

25 Februari 2026
Kamis, Februari 26, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejari Tahan Bendahara Disdik Nisel

by Yunsigar
27 Juni 2024
in HUKRIM
Kejari Tahan Bendahara Disdik Nisel
FacebookWhatsappTelegram

NISEL (HARIAN STAR.COM) –
Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) menetapkan dan menahan tersangka berinisial, PL (40) Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan (Disdik Nisel) Tahun Anggaran 2016 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada dinas pendidikan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nias Selatan TA. 2016.

Tim Penyidik Kejari Nisel telah menetapkan dan melakukan penahanan tersangka, PL terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dana UP dan GUP pada dinas pendidikan yang bersumber dari APBD Kabupaten Nias Selatan TA. 2016.

Baca Juga

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kajari Nisel), Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus Herianto, S.H., M.H kepada wartawan di Aula Kantor Kejari Nisel, Selasa (25/6/2024).

Lebih lanjut Hironimus mengatakan, tersangka, PL (50) kelahiran Lahusa merupakan Bendahara Pengeluaran pada Disdik Nisel Tahun Anggaran 2016.

“Guna mempercepat proses penyidikan, penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024 di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Rutan Lapas) Kelas III Teluk Dalam Nisel, berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : TAP- No 02/ L.2.30/ Fd.1/VI/ 2024 tanggal 25 Juni 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 01/ L.2.30/ Fd.1/VI/ 2024 tanggal 25 Juni 2024,” tandas Hironimus Tafonao.

Hironimus mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, tersangka diperiksa dengan status sebagai saksi selama 5 jam sejak pukul 09:00 – 14:00 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, tersangka PL diberikan 82 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Bendahara.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.158.628.535,00 (satu milyar seratus lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN/D) Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor: 700.1.2.3/04/ITDA/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024 perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah (PKKN/D) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung Dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Dinas Pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Terkait perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik,” tegas Kasintel Kejari Nisel. (F.Budi Laia)

Post Views: 146
Tags: Disdik NiselKejariTahan Bendahara
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  
HUKRIM

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat
HUKRIM

Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

25 Februari 2026
Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta
HEADLINE

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

22 Februari 2026
Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris
HEADLINE

Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris

21 Februari 2026
6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!
HEADLINE

6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!

16 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In