• Latest
  • Trending
  • All
Kejari Tahan Bendahara Disdik Nisel

Kejari Tahan Bendahara Disdik Nisel

27 Juni 2024
Runtuhkan Dominasi Hollywood, Film Agak Laen: Menyala Pantiku jadi Film Terlaris di Indonesia

Runtuhkan Dominasi Hollywood, Film Agak Laen: Menyala Pantiku jadi Film Terlaris di Indonesia

12 Maret 2026
Menakar Implikasi Konflik Timur Tengah, Begini Pandangan dari Pakar UPER!

Menakar Implikasi Konflik Timur Tengah, Begini Pandangan dari Pakar UPER!

11 Maret 2026
Satreskrim Polres Palas Sikat Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Satreskrim Polres Palas Sikat Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

11 Maret 2026
OJK Sumut Dorong Legalisasi Gadai Swasta, yang Membandel Terancam Sanksi Pidana

OJK Sumut Dorong Legalisasi Gadai Swasta, yang Membandel Terancam Sanksi Pidana

11 Maret 2026
Pengeboran di Momen Ramadan, Pertamina EP Pangkalan Susu Gelar Syukuran bersama Anak Yatim

Pengeboran di Momen Ramadan, Pertamina EP Pangkalan Susu Gelar Syukuran bersama Anak Yatim

11 Maret 2026
22 WNI dari Iran Tiba di Indonesia dengan Selamat

22 WNI dari Iran Tiba di Indonesia dengan Selamat

11 Maret 2026
Harga Minyak Goreng Curah Naik, Imbas Dari Kenaikan Harga Minyak Dunia

Harga Minyak Goreng Curah Naik, Imbas Dari Kenaikan Harga Minyak Dunia

11 Maret 2026
Iran Tolak Gencatan Senjata

Iran Tolak Gencatan Senjata

11 Maret 2026
Pastikan Ketersediaan Kebutuhan Pokok Dan Atisipasi Kenaikan Harga Jelang Idul Fitri, Bupati Pakpak Laksanakan Rakor Bersama Forkopimda

Pastikan Ketersediaan Kebutuhan Pokok Dan Atisipasi Kenaikan Harga Jelang Idul Fitri, Bupati Pakpak Laksanakan Rakor Bersama Forkopimda

11 Maret 2026
Israel Hancurkan Layanan Kesehatan Reproduksi di Gaza

Israel Hancurkan Layanan Kesehatan Reproduksi di Gaza

11 Maret 2026
Peringatkan Ranjau Laut di Selat Hormuz, Trump Ancam Habisi Iran

Peringatkan Ranjau Laut di Selat Hormuz, Trump Ancam Habisi Iran

11 Maret 2026
Ramadan Bareng Tri, Saatnya Ambil #PilihanBijak dan Apresiasi Pelanggan Setia Melalui BombasTri

Ramadan Bareng Tri, Saatnya Ambil #PilihanBijak dan Apresiasi Pelanggan Setia Melalui BombasTri

11 Maret 2026
Kamis, Maret 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejari Tahan Bendahara Disdik Nisel

by Yunsigar
27 Juni 2024
in HUKRIM
Kejari Tahan Bendahara Disdik Nisel
FacebookWhatsappTelegram

NISEL (HARIAN STAR.COM) –
Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) menetapkan dan menahan tersangka berinisial, PL (40) Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan (Disdik Nisel) Tahun Anggaran 2016 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada dinas pendidikan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nias Selatan TA. 2016.

Tim Penyidik Kejari Nisel telah menetapkan dan melakukan penahanan tersangka, PL terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dana UP dan GUP pada dinas pendidikan yang bersumber dari APBD Kabupaten Nias Selatan TA. 2016.

Baca Juga

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kajari Nisel), Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus Herianto, S.H., M.H kepada wartawan di Aula Kantor Kejari Nisel, Selasa (25/6/2024).

Lebih lanjut Hironimus mengatakan, tersangka, PL (50) kelahiran Lahusa merupakan Bendahara Pengeluaran pada Disdik Nisel Tahun Anggaran 2016.

“Guna mempercepat proses penyidikan, penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024 di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Rutan Lapas) Kelas III Teluk Dalam Nisel, berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : TAP- No 02/ L.2.30/ Fd.1/VI/ 2024 tanggal 25 Juni 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 01/ L.2.30/ Fd.1/VI/ 2024 tanggal 25 Juni 2024,” tandas Hironimus Tafonao.

Hironimus mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, tersangka diperiksa dengan status sebagai saksi selama 5 jam sejak pukul 09:00 – 14:00 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, tersangka PL diberikan 82 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Bendahara.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.158.628.535,00 (satu milyar seratus lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN/D) Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor: 700.1.2.3/04/ITDA/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024 perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah (PKKN/D) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung Dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Dinas Pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Terkait perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik,” tegas Kasintel Kejari Nisel. (F.Budi Laia)

Post Views: 164
Tags: Disdik NiselKejariTahan Bendahara
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  
HUKRIM

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In