• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Bui

Admin
1 Agustus 2024
Rubrik HUKUM
436
Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Bui

Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan saat mengikuti persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan.

588
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan oleh karena itu dengan pidana selama 20 tahun penjara,” tegas JPU Hendri Edison Sipahutar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/8/2024) sore.

Baca Juga

Zhao Weiguo, Bos Besar Perusahaan Teknologi China Bakal Dieksekusi Mati karena Korupsi

Bangun Narasi Buruk Kepada Harian Metro24, Wartawan dan Owner Tempuh Jalur Hukum Terhadap Konten Kreator “Bang Nanda Belawan”

Diduga Sebar Tuduhan Hoaks, Akun Facebook “Bang Nanda Belawan” Dilaporkan ke Polisi

Selain penjara, jaksa juga menuntut Alwi untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Alwi juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

“Apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana selama 7 tahun penjara,” sebut jaksa.

Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan di masa pandemi Covid-19 secara global, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara, dan terdakwa tidak kooperatif.

“Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan di persidangan,” kata Hendri.

Tuntutan yang sama juga diberikan JPU Hendri Sipahutar kepada terdakwa Robby Messa Nura (44) selaku rekanan (berkas terpisah), yakni hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun untuk UP, terdakwa Robby dituntut membayar lebih besar dari terdakwa Alwi yakni sebesar Rp17 miliar subsider 8 tahun penjara.

JPU menyatakan kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir menunda persidangan hingga Senin (5/8/2024) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Sebelumnya JPU dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus tersebut bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,97 miliar.

Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Akibat tidak sesuainya penyusunan RAB, maka terjadilah pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan.

Selanjutnya, dalam pengadaan APD tersebut diberikan kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh beda dari RAB tersebut.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24 miliar. (Red)

Tags: 20 Tahun BuiDituntutKadinkes sumut
SendShare59SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Bupati Samosir Letakan Batu Pertama Pembangunan Puskesmas Buhit

Selanjutnya

2 Kurir 53 Kg Sabu dan 10.000 Butir Pil Happy Five Dituntut Mati

Baca Juga

Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Bui
HEADLINE

Zhao Weiguo, Bos Besar Perusahaan Teknologi China Bakal Dieksekusi Mati karena Korupsi

17 Mei 2025
571
Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Bui
HUKUM

Bangun Narasi Buruk Kepada Harian Metro24, Wartawan dan Owner Tempuh Jalur Hukum Terhadap Konten Kreator “Bang Nanda Belawan”

17 Mei 2025
585
Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Bui
HUKUM

Diduga Sebar Tuduhan Hoaks, Akun Facebook “Bang Nanda Belawan” Dilaporkan ke Polisi

16 Mei 2025
609
Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Bui
HUKUM

Polda Sumut Tindaklanjuti Dugaan Pemerasan Dilakukan Anggota DPRD Medan

16 Mei 2025
575
Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Bui
HUKUM

DPP LSM PKN: Bupati Hentikan Pemberhentian Honorer di lingkungan Kabupaten Deli Serdang oleh Sepihak

16 Mei 2025
594
Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Bui
HUKUM

Terdakwa Kasus PETI Kotanopan Jalani Sidang Perdana di PN Madina

15 Mei 2025
580
Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Bui
Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Bui
Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Bui

POPULER

  • Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Bui

    Kasus Penganiayaan Leo Albertus, Kapolsek Medan Tuntungan: Kami Tangani Sesuai Prosedur

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Diduga Klaim Fasilitas Umum, Oknum PNS EH Buat Ricuh di Gunungsitoli

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Hasil Akhir Grand Final Indonesian Idol 2025!

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Satresnarkoba Tangkap Pengedar Sabu di Tigabinanga

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Inspektorat ‘Abaikan’ Perintah Riksus Sekda Madina, Warga Tolak LKPP Kades Panggautan

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Bui
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In