SIBOLANGIT (HARIANSTAR.COM) –
Keberadaan lokasi diduga judi jenis tembak ikan bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan, diduga karena bigbos judi tembak ikan memberikan “Ongkos” kepada aparat kepolisian, sehingga Polisi terkesan “Enggan” untuk menindaknya.
Sementara lokasi perjudian jenis tembak ikan itu berada persis di pinggir Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, tepatnya di area pelebaran jalan yang dekat dengan perbatasan Tanah Karo, warung milik pria berinisial UPAL.
Sehingga masyarakat yang melintas di area tersebut merasa heran terhadap kinerja pihak Kepolisian khususnya Polsek Pancur Batu, karena tidak mungkin mereka tidak mengetahui lokasi tersebut.
“Mana mungkin Polisi tidak tau, kalau dilokasi itu ada mesin tembak ikan, padahal sudah sempat dipamerkan di medsos, kurasa mereka pura-pura tidak tahu, agar mesin judi tembak ikan itu bebas beroperasi untuk meraup rupiah,” ujar pria berbadan besar ini.
Dia pun mengaku jika dirinya sempat juga melihat akun tiktok (@Uc (inisial) tersebut.
“Aku juga sempat melihat akun tiktok tersebut, dan memang di video yang dibagikannya terlihat seorang pria tengah asik bermain mesin tembak ikan sembari merokok, dan video itu sudah lebih dari 160 kali dilihat orang,” ujarnya menjelaskan.
Pantauan wartawan dilapangkan, terlihat lokasi tersebut jauh dari pemukiman warga, dan berada persis di pinggir Jalan Jamin Ginting. Namun pengunjung di kedai itu sangat ramai.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Hendra Gunawan Simatupang SH saat dikonfirmasi belum juga memberikan keterangan. (R.Ginting)