• Latest
  • Trending
  • All
JPU Kejari Sergai Tuntut Pengedar 7 Kg Sabu Hukuman Mati

JPU Kejari Sergai Tuntut Pengedar 7 Kg Sabu Hukuman Mati

17 April 2025
Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

31 Agustus 2026
The Reiz Suites Medan Angkat Warisan Tenun Sumut Lewat Threads of Heritage

The Reiz Suites Medan Angkat Warisan Tenun Sumut Lewat Threads of Heritage

31 Agustus 2026
Batuk Menetap Bisa Jadi Sinyal Penyakit Serius, Kenali dan Periksa Sejak Dini

Batuk Menetap Bisa Jadi Sinyal Penyakit Serius, Kenali dan Periksa Sejak Dini

31 Agustus 2026
Live Sore Nanti! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Malaysia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Live Sore Nanti! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Malaysia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

31 Agustus 2026
Cek Desil Bansos 2026 Online Cuma Pakai NIK KTP, Intip Caranya!

Cek Desil Bansos 2026 Online Cuma Pakai NIK KTP, Intip Caranya!

31 Agustus 2026
Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM

Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM

31 Agustus 2026
Pengamat Ekonomi : Tensi Geopolitik Memanas, Rupiah dan IHSG Melemah di Awal Pekan

Pengamat Ekonomi : Tensi Geopolitik Memanas, Rupiah dan IHSG Melemah di Awal Pekan

31 Agustus 2026
Karo Merdeka Festival Session 2 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Padati Stadion Samura

Karo Merdeka Festival Session 2 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Padati Stadion Samura

31 Agustus 2026
Maling Motor di Warkop Ditembak Polisi, Beraksi hingga ke Aceh

Maling Motor di Warkop Ditembak Polisi, Beraksi hingga ke Aceh

31 Agustus 2026
Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM

Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM

31 Agustus 2026
GTA 6 Resmi Ditunda Lagi Hingga November 2026, Kenapa? 

Durasi Terpanjang, Gameplay GTA 6 Habiskan Waktu 80 Jam

31 Agustus 2026
Meriahkan HUT Ke-81 RI, APPSI Langkat Gelar Jalan Sehat, Bazar dan Pasar Murah

Meriahkan HUT Ke-81 RI, APPSI Langkat Gelar Jalan Sehat, Bazar dan Pasar Murah

30 Agustus 2026
Senin, Agustus 31, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

JPU Kejari Sergai Tuntut Pengedar 7 Kg Sabu Hukuman Mati

by Zulham
17 April 2025
in HUKRIM
JPU Kejari Sergai Tuntut Pengedar 7 Kg Sabu Hukuman Mati

Suasana Sidang

FacebookWhatsappTelegram

SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Sidang lanjutan nomor perkara 1/Pid.Sus/2025/PN-Srh dalam kasus narkotika yang berlangsung di ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Sei Rampah kembali digelar.

Menghadirkan 2 terdakwa pengedar 7 Kilogram narkotika jenis sabu dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai), Rabu (16/4/2025) sore.

Baca Juga

Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Sei Rampah, Muhammad Sacral Ritonga sebagai Hakim Ketua, dan Wakil Ketua PN Sei Rampah Maria Christine Natalia Barus dan Orsita Hanum sebagai Hakim Anggota.

Dalam sidang JPU dari Kejari Sergai, Jhordy M. H. Nainggolan membacakan tuntutan pidana mati terhadap ZH (39) dan RS (32) pengedar narkotika jenis sabu seberat 7 Kg.

“Dalam sidang tersebut kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya dihadirkan langsung, untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Kedua terdakwa yaitu ZH (39) dan RS (32) dituntut pidana mati, sesuai dakwaan primair yaitu Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan perbuatan telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram,” papar Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Rufina Ginting melalui Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad kepada media Rabu (16/4/2025) petang.

Hasil pemeriksaan perkara yang diajukan penyidik dari Kepolisian, lanjut Hasan Afif Muhammad, bahwa setelah dilakukan interogasi para terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 7 kilogram, merupakan milik para Terdak wa yang diperoleh dari PN ( DPO).

PN meminta kedua terdakwa untuk mengantarkan sabu yang sudah dipesan oleh seseorang sebanyak 7 Kg, dengan dijanjikan upah sebanyak Rp 5 juta. Kemudian kedua terdakwa membagi hasil upah angkut sabu tersebut,dengan masing-masing menerima sebesar Rp 2,5 juta.

Setelah JPU membacakan tuntutannya, para Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya mengajukan Nota Pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum.

Agenda pembacaan pembelaan (pledoi) ini akan dibacakan oleh terdakwa melalui Kuasa Hukumnya, pada sidang lanjutan yang akan digelar pada hari Selasa (22/4/2025) nanti.

Secara khusus, Hasan Afif Muhammad menyampaikan bahwa kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelaku. Dengan barang bukti shabu seberat 7 kg tersebut apabila berhasil diedarkan, berapa banyak yang akan korban.

“Tuntutan JPU dalam hal ini telah melalui fakta dan pertimbangan,yang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkotika dan obat psikotropika yang sangat berbahaya dan merusak masa depan generasi penerus bangsa,” tegasnya.( biet )

Post Views: 547
Tags: Hukuman MatiJPU Kejari SergaiKejari SergaiTerdakwaTerdakwa Narkoba
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah
HUKRIM

Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

31 Agustus 2026
Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding
HUKRIM

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

29 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah

28 Agustus 2026
Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!
HUKRIM

Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!

28 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta

27 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Beny Iskandar Nasution Divonis 4 Tahun Penjara 
HUKRIM

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Beny Iskandar Nasution Divonis 4 Tahun Penjara 

27 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In