• Latest
  • Trending
  • All
JPU Kejari Sergai Tuntut Pengedar 7 Kg Sabu Hukuman Mati

JPU Kejari Sergai Tuntut Pengedar 7 Kg Sabu Hukuman Mati

17 April 2025
Seleksi Guru PPPK Jadi PNS Segera Dibuka, Intip Jadwal Pendaftarannya!

Seleksi Guru PPPK Jadi PNS Segera Dibuka, Intip Jadwal Pendaftarannya!

19 Agustus 2026
20 Tema Maulid Nabi Muhammad SAW 2026: Untuk Acara dan Banner 

20 Tema Maulid Nabi Muhammad SAW 2026: Untuk Acara dan Banner 

19 Agustus 2026
KUA-PPAS Disepakati, APBD Perubahan Medan 2026 Capai Rp7,7 Triliun

KUA-PPAS Disepakati, APBD Perubahan Medan 2026 Capai Rp7,7 Triliun

19 Agustus 2026
Viral Wanita Dianiaya Kekasih di Jalanan Pelaku Ditangkap Positif Narkoba

Viral Wanita Dianiaya Kekasih di Jalanan Pelaku Ditangkap Positif Narkoba

19 Agustus 2026
Dua Personel Polsek Sunggal Diamuk Massa saat Amankan Terduga Pencuri

Dua Personel Polsek Sunggal Diamuk Massa saat Amankan Terduga Pencuri

19 Agustus 2026
Semangat 81 Tahun Kemerdekaan, PLN Indonesia Power Terus Hadirkan Energi untuk Indonesia

Semangat 81 Tahun Kemerdekaan, PLN Indonesia Power Terus Hadirkan Energi untuk Indonesia

18 Agustus 2026
Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

18 Agustus 2026
Plt. Bupati Langkat Pimpin Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI 

Plt. Bupati Langkat Pimpin Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI 

18 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Program Kemerdekaan ke-81 Indonesia, Tawarkan Promo

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Program Kemerdekaan ke-81 Indonesia, Tawarkan Promo

18 Agustus 2026
SAPMA LMP Karo Terima SK, Kader Siap Mengembangkan Roda Organisasi

SAPMA LMP Karo Terima SK, Kader Siap Mengembangkan Roda Organisasi

18 Agustus 2026
Sempat Dirujuk ke Medan, Siswi Korban MBG Berastagi Kini Pulih

Sempat Dirujuk ke Medan, Siswi Korban MBG Berastagi Kini Pulih

18 Agustus 2026
Oknum Mengaku Wartawan, Kenakan Atribut PWI Bergerilya dari Pintu ke Pintu

Oknum Mengaku Wartawan, Kenakan Atribut PWI Bergerilya dari Pintu ke Pintu

18 Agustus 2026
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

JPU Kejari Sergai Tuntut Pengedar 7 Kg Sabu Hukuman Mati

by Zulham
17 April 2025
in HUKRIM
JPU Kejari Sergai Tuntut Pengedar 7 Kg Sabu Hukuman Mati

Suasana Sidang

FacebookWhatsappTelegram

SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Sidang lanjutan nomor perkara 1/Pid.Sus/2025/PN-Srh dalam kasus narkotika yang berlangsung di ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Sei Rampah kembali digelar.

Menghadirkan 2 terdakwa pengedar 7 Kilogram narkotika jenis sabu dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai), Rabu (16/4/2025) sore.

Baca Juga

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Sei Rampah, Muhammad Sacral Ritonga sebagai Hakim Ketua, dan Wakil Ketua PN Sei Rampah Maria Christine Natalia Barus dan Orsita Hanum sebagai Hakim Anggota.

Dalam sidang JPU dari Kejari Sergai, Jhordy M. H. Nainggolan membacakan tuntutan pidana mati terhadap ZH (39) dan RS (32) pengedar narkotika jenis sabu seberat 7 Kg.

“Dalam sidang tersebut kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya dihadirkan langsung, untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Kedua terdakwa yaitu ZH (39) dan RS (32) dituntut pidana mati, sesuai dakwaan primair yaitu Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan perbuatan telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram,” papar Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Rufina Ginting melalui Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad kepada media Rabu (16/4/2025) petang.

Hasil pemeriksaan perkara yang diajukan penyidik dari Kepolisian, lanjut Hasan Afif Muhammad, bahwa setelah dilakukan interogasi para terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 7 kilogram, merupakan milik para Terdak wa yang diperoleh dari PN ( DPO).

PN meminta kedua terdakwa untuk mengantarkan sabu yang sudah dipesan oleh seseorang sebanyak 7 Kg, dengan dijanjikan upah sebanyak Rp 5 juta. Kemudian kedua terdakwa membagi hasil upah angkut sabu tersebut,dengan masing-masing menerima sebesar Rp 2,5 juta.

Setelah JPU membacakan tuntutannya, para Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya mengajukan Nota Pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum.

Agenda pembacaan pembelaan (pledoi) ini akan dibacakan oleh terdakwa melalui Kuasa Hukumnya, pada sidang lanjutan yang akan digelar pada hari Selasa (22/4/2025) nanti.

Secara khusus, Hasan Afif Muhammad menyampaikan bahwa kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelaku. Dengan barang bukti shabu seberat 7 kg tersebut apabila berhasil diedarkan, berapa banyak yang akan korban.

“Tuntutan JPU dalam hal ini telah melalui fakta dan pertimbangan,yang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkotika dan obat psikotropika yang sangat berbahaya dan merusak masa depan generasi penerus bangsa,” tegasnya.( biet )

Post Views: 512
Tags: Hukuman MatiJPU Kejari SergaiKejari SergaiTerdakwaTerdakwa Narkoba
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat
HUKRIM

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

18 Agustus 2026
Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa
HUKRIM

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

17 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HUKRIM

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

14 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HEADLINE

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

14 Agustus 2026
Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor
HEADLINE

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

13 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

11 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In