• Latest
  • Trending
  • All
JPU Kejari Sergai Tuntut Pengedar 7 Kg Sabu Hukuman Mati

JPU Kejari Sergai Tuntut Pengedar 7 Kg Sabu Hukuman Mati

17 April 2025
ADVERTISEMENT
Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar

Pemkab Langkat Apresiasi Pertamina Taat Bayar PBB-P2

14 September 2026
Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar

Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar

14 September 2026
Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut

Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut

14 September 2026
Tak Kapok, IRT Kembali Ditangkap Edarkan Ganja

Tak Kapok, IRT Kembali Ditangkap Edarkan Ganja

14 September 2026
Satresnarkoba Polres Karo Amankan Dua Pria, Sabu 1,76 Gram Disita

Satresnarkoba Polres Karo Amankan Dua Pria, Sabu 1,76 Gram Disita

14 September 2026
PGN Perkuat Strategi Komersial Guna Perluas Pasar dan Konektivitas Gas Bumi Nasional

PGN Perkuat Strategi Komersial Guna Perluas Pasar dan Konektivitas Gas Bumi Nasional

14 September 2026
Sempat Berjuang Lawan Kanker, Penyanyi Kanaya Whu Meninggal Dunia 

Sempat Berjuang Lawan Kanker, Penyanyi Kanaya Whu Meninggal Dunia 

14 September 2026
Kangen Band Mendadak Bubar, Andika Kebingungan

Kangen Band Mendadak Bubar, Andika Kebingungan

14 September 2026
Marnia Masuk Pasar Medan, Bawa Komitmen Salurkan 30 Persen Keuntungan untuk Anak Autis dan Kanker

Marnia Masuk Pasar Medan, Bawa Komitmen Salurkan 30 Persen Keuntungan untuk Anak Autis dan Kanker

13 September 2026
PSMS Medan Bawa Pulang 1 Poin dari Jakabaring: Sia-siakan Keunggulan 2 Gol

PSMS Medan Bawa Pulang 1 Poin dari Jakabaring: Sia-siakan Keunggulan 2 Gol

13 September 2026
Sampaikan Perda Persampahan, Fauzi Ajak Masyarakat Selalu Jaga Kebersihan

Sampaikan Perda Persampahan, Fauzi Ajak Masyarakat Selalu Jaga Kebersihan

13 September 2026
Sosper IX Muslim Harahap: Warga Marelan dan Labuhan Minta Aktivasi IKD Lebih Proaktif

Sosper IX Muslim Harahap: Warga Marelan dan Labuhan Minta Aktivasi IKD Lebih Proaktif

13 September 2026
Senin, September 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

JPU Kejari Sergai Tuntut Pengedar 7 Kg Sabu Hukuman Mati

by Zulham
17 April 2025
in HUKRIM
JPU Kejari Sergai Tuntut Pengedar 7 Kg Sabu Hukuman Mati

Suasana Sidang

FacebookWhatsappTelegram

SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Sidang lanjutan nomor perkara 1/Pid.Sus/2025/PN-Srh dalam kasus narkotika yang berlangsung di ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Sei Rampah kembali digelar.

Menghadirkan 2 terdakwa pengedar 7 Kilogram narkotika jenis sabu dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai), Rabu (16/4/2025) sore.

Baca Juga

Tak Kapok, IRT Kembali Ditangkap Edarkan Ganja

Polresta Deli Serdang Amankan 2 Pengedar, Sita 82,62 Gram Sabu hingga Ganja

Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinilai Sebagai Kriminalisasi Produk Advokat

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Sei Rampah, Muhammad Sacral Ritonga sebagai Hakim Ketua, dan Wakil Ketua PN Sei Rampah Maria Christine Natalia Barus dan Orsita Hanum sebagai Hakim Anggota.

Dalam sidang JPU dari Kejari Sergai, Jhordy M. H. Nainggolan membacakan tuntutan pidana mati terhadap ZH (39) dan RS (32) pengedar narkotika jenis sabu seberat 7 Kg.

“Dalam sidang tersebut kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya dihadirkan langsung, untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Kedua terdakwa yaitu ZH (39) dan RS (32) dituntut pidana mati, sesuai dakwaan primair yaitu Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan perbuatan telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram,” papar Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Rufina Ginting melalui Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad kepada media Rabu (16/4/2025) petang.

Hasil pemeriksaan perkara yang diajukan penyidik dari Kepolisian, lanjut Hasan Afif Muhammad, bahwa setelah dilakukan interogasi para terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 7 kilogram, merupakan milik para Terdak wa yang diperoleh dari PN ( DPO).

PN meminta kedua terdakwa untuk mengantarkan sabu yang sudah dipesan oleh seseorang sebanyak 7 Kg, dengan dijanjikan upah sebanyak Rp 5 juta. Kemudian kedua terdakwa membagi hasil upah angkut sabu tersebut,dengan masing-masing menerima sebesar Rp 2,5 juta.

Setelah JPU membacakan tuntutannya, para Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya mengajukan Nota Pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum.

Agenda pembacaan pembelaan (pledoi) ini akan dibacakan oleh terdakwa melalui Kuasa Hukumnya, pada sidang lanjutan yang akan digelar pada hari Selasa (22/4/2025) nanti.

Secara khusus, Hasan Afif Muhammad menyampaikan bahwa kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelaku. Dengan barang bukti shabu seberat 7 kg tersebut apabila berhasil diedarkan, berapa banyak yang akan korban.

“Tuntutan JPU dalam hal ini telah melalui fakta dan pertimbangan,yang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkotika dan obat psikotropika yang sangat berbahaya dan merusak masa depan generasi penerus bangsa,” tegasnya.( biet )

Post Views: 576
Tags: Hukuman MatiJPU Kejari SergaiKejari SergaiTerdakwaTerdakwa Narkoba
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Tak Kapok, IRT Kembali Ditangkap Edarkan Ganja
HUKRIM

Tak Kapok, IRT Kembali Ditangkap Edarkan Ganja

14 September 2026
Polresta Deli Serdang Amankan 2 Pengedar, Sita 82,62 Gram Sabu hingga Ganja
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Amankan 2 Pengedar, Sita 82,62 Gram Sabu hingga Ganja

13 September 2026
Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinilai Sebagai Kriminalisasi Produk Advokat
HUKRIM

Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinilai Sebagai Kriminalisasi Produk Advokat

12 September 2026
Dante Sinaga Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Soroti Hakim Abaikan Fakta Persidangan
HUKRIM

Dante Sinaga Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Soroti Hakim Abaikan Fakta Persidangan

11 September 2026
Korupsi Bersama PT Inalum Rp141 Milyar, Eks Direktur Pelaksana dan Kepala Sales Dipidana 7 Tahun Penjara
HEADLINE

Korupsi Bersama PT Inalum Rp141 Milyar, Eks Direktur Pelaksana dan Kepala Sales Dipidana 7 Tahun Penjara

11 September 2026
3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP
HUKRIM

3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP

10 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In