• Latest
  • Trending
  • All
JPU Kejari Sergai Tuntut Pengedar 7 Kg Sabu Hukuman Mati

JPU Kejari Sergai Tuntut Pengedar 7 Kg Sabu Hukuman Mati

17 April 2025
Bayi Ditemukan di Komplek Prima Bilal,  Meninggal Karena Mulut Dibekap

Bayi Ditemukan di Komplek Prima Bilal, Meninggal Karena Mulut Dibekap

7 Agustus 2026
Pemko Medan Raih Peringkat II Skor Arsip ASN Wilayah Kanreg VI BKN

Pemko Medan Raih Peringkat II Skor Arsip ASN Wilayah Kanreg VI BKN

7 Agustus 2026
Wali Kota Medan Perkenalkan QRESTO, Inovasi Digital Split Bill Pajak Daerah Pertama di Indonesia

Wali Kota Medan Perkenalkan QRESTO, Inovasi Digital Split Bill Pajak Daerah Pertama di Indonesia

7 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edukasi Siswa SMA Al-Azhar Medan tentang Pencegahan HIV/AIDS

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edukasi Siswa SMA Al-Azhar Medan tentang Pencegahan HIV/AIDS

7 Agustus 2026
1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Aksi 3 Tersangka Berhasil Digagalkan

1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Aksi 3 Tersangka Berhasil Digagalkan

7 Agustus 2026
Iran Kecam Diplomasi Sandiwara Trump

Iran Kecam Diplomasi Sandiwara Trump

7 Agustus 2026
Polres Paluta Resmi Berdiri, Kapolda Sumut Tekankan Pelayanan Humanis dan Penambahan Personel

Polres Paluta Resmi Berdiri, Kapolda Sumut Tekankan Pelayanan Humanis dan Penambahan Personel

7 Agustus 2026
Konflik Gaza, Hamas Desak 8 Negara Muslim Tekan Israel Patuhi Gencatan Senjata

Konflik Gaza, Hamas Desak 8 Negara Muslim Tekan Israel Patuhi Gencatan Senjata

7 Agustus 2026
Sarang Narkoba di Deli Serdang Dilengkapi CCTV dan HT, Polisi Ringkus 1 Orang

Sarang Narkoba di Deli Serdang Dilengkapi CCTV dan HT, Polisi Ringkus 1 Orang

7 Agustus 2026
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Resmi Lapor ke Polda Sumut

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Resmi Lapor ke Polda Sumut

7 Agustus 2026
Kecelakaan Tunggal di Jalan Sudirman Padangsidimpuan, 1 Tewas

Kecelakaan Tunggal di Jalan Sudirman Padangsidimpuan, 1 Tewas

7 Agustus 2026
Benih Perang Baru Muncul di Asia, Rupiah Dibuka Melemah

Benih Perang Baru Muncul di Asia, Rupiah Dibuka Melemah

7 Agustus 2026
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

JPU Kejari Sergai Tuntut Pengedar 7 Kg Sabu Hukuman Mati

by Zulham
17 April 2025
in HUKRIM
JPU Kejari Sergai Tuntut Pengedar 7 Kg Sabu Hukuman Mati

Suasana Sidang

FacebookWhatsappTelegram

SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Sidang lanjutan nomor perkara 1/Pid.Sus/2025/PN-Srh dalam kasus narkotika yang berlangsung di ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Sei Rampah kembali digelar.

Menghadirkan 2 terdakwa pengedar 7 Kilogram narkotika jenis sabu dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai), Rabu (16/4/2025) sore.

Baca Juga

1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Aksi 3 Tersangka Berhasil Digagalkan

Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Libatkan 3 WNA, Tersangka Raup Rp6,7 M

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terdakwa Minta Dibebaskan

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Sei Rampah, Muhammad Sacral Ritonga sebagai Hakim Ketua, dan Wakil Ketua PN Sei Rampah Maria Christine Natalia Barus dan Orsita Hanum sebagai Hakim Anggota.

Dalam sidang JPU dari Kejari Sergai, Jhordy M. H. Nainggolan membacakan tuntutan pidana mati terhadap ZH (39) dan RS (32) pengedar narkotika jenis sabu seberat 7 Kg.

“Dalam sidang tersebut kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya dihadirkan langsung, untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Kedua terdakwa yaitu ZH (39) dan RS (32) dituntut pidana mati, sesuai dakwaan primair yaitu Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan perbuatan telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram,” papar Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Rufina Ginting melalui Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad kepada media Rabu (16/4/2025) petang.

Hasil pemeriksaan perkara yang diajukan penyidik dari Kepolisian, lanjut Hasan Afif Muhammad, bahwa setelah dilakukan interogasi para terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 7 kilogram, merupakan milik para Terdak wa yang diperoleh dari PN ( DPO).

PN meminta kedua terdakwa untuk mengantarkan sabu yang sudah dipesan oleh seseorang sebanyak 7 Kg, dengan dijanjikan upah sebanyak Rp 5 juta. Kemudian kedua terdakwa membagi hasil upah angkut sabu tersebut,dengan masing-masing menerima sebesar Rp 2,5 juta.

Setelah JPU membacakan tuntutannya, para Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya mengajukan Nota Pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum.

Agenda pembacaan pembelaan (pledoi) ini akan dibacakan oleh terdakwa melalui Kuasa Hukumnya, pada sidang lanjutan yang akan digelar pada hari Selasa (22/4/2025) nanti.

Secara khusus, Hasan Afif Muhammad menyampaikan bahwa kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelaku. Dengan barang bukti shabu seberat 7 kg tersebut apabila berhasil diedarkan, berapa banyak yang akan korban.

“Tuntutan JPU dalam hal ini telah melalui fakta dan pertimbangan,yang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkotika dan obat psikotropika yang sangat berbahaya dan merusak masa depan generasi penerus bangsa,” tegasnya.( biet )

Post Views: 485
Tags: Hukuman MatiJPU Kejari SergaiKejari SergaiTerdakwaTerdakwa Narkoba
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Aksi 3 Tersangka Berhasil Digagalkan
HUKRIM

1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Aksi 3 Tersangka Berhasil Digagalkan

7 Agustus 2026
Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Libatkan 3 WNA, Tersangka Raup Rp6,7 M
HUKRIM

Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Libatkan 3 WNA, Tersangka Raup Rp6,7 M

6 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terdakwa Minta Dibebaskan
HEADLINE

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terdakwa Minta Dibebaskan

6 Agustus 2026
Kuasa Hukum PT SAG Warning Penyebar Berita Bohong: Kita Pidanakan!
HUKRIM

Kuasa Hukum PT SAG Warning Penyebar Berita Bohong: Kita Pidanakan!

6 Agustus 2026
Korupsi Dana BOS SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada, Hakim Singgung Uang Pengganti 
HUKRIM

Korupsi Dana BOS SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada, Hakim Singgung Uang Pengganti 

6 Agustus 2026
Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Hakim : Jangan Pura-pura Bloon
HEADLINE

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Hakim : Jangan Pura-pura Bloon

6 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In