• Latest
  • Trending
  • All
JPU Kasasi Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat TRP, Yos: Tim Masih Menunggu Putusan Lengkap

JPU Kasasi Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat TRP, Yos: Tim Masih Menunggu Putusan Lengkap

12 Juli 2024
JMSI Sumut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Medan

JMSI Sumut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Medan

5 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Bupati Karo Pimpin Rapat Pemantapan Persiapan Hari Jadi ke-80 Kabupaten Karo

Bupati Karo Pimpin Rapat Pemantapan Persiapan Hari Jadi ke-80 Kabupaten Karo

5 Maret 2026
Dikawal Brimob, Ekskavator Tambang Emas Ilegal Dievakuasi ke Batalyon C Sipirok

Dikawal Brimob, Ekskavator Tambang Emas Ilegal Dievakuasi ke Batalyon C Sipirok

5 Maret 2026
Satnarkoba Polres Langkat Kembali Berhasil Amankan Seorang Pemilik Sabu 2,30 Gram

Satnarkoba Polres Langkat Kembali Berhasil Amankan Seorang Pemilik Sabu 2,30 Gram

5 Maret 2026
Momentum Ramadan, Bupati Karo Ajak Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama Pemkab Karo

Momentum Ramadan, Bupati Karo Ajak Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama Pemkab Karo

5 Maret 2026
Iran Ancam Serang Semua Kedubes Israel di Seluruh Dunia

Iran Ancam Serang Semua Kedubes Israel di Seluruh Dunia

5 Maret 2026
Mudik Aman, Ibadah Nyaman, Kanwil Kemenag Sumut Siapkan 281 Masjid Ramah Pemudik

Mudik Aman, Ibadah Nyaman, Kanwil Kemenag Sumut Siapkan 281 Masjid Ramah Pemudik

5 Maret 2026
Turki Peringatkan Iran Setelah NATO Cegat Rudal di Hatay

Turki Peringatkan Iran Setelah NATO Cegat Rudal di Hatay

5 Maret 2026
BKKBN Sumut dan Kodam I/BB Sinkronkan Program Prioritas dan MBG 3B

BKKBN Sumut dan Kodam I/BB Sinkronkan Program Prioritas dan MBG 3B

5 Maret 2026
Wabup Palas Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejari Palas

Wabup Palas Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejari Palas

5 Maret 2026
Sekda Pakpak Bharat Menyerahkan Bantuan Antensi bagi Penyandang Disabilitas dan Lansia

Sekda Pakpak Bharat Menyerahkan Bantuan Antensi bagi Penyandang Disabilitas dan Lansia

5 Maret 2026
Kamis, Maret 5, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

JPU Kasasi Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat TRP, Yos: Tim Masih Menunggu Putusan Lengkap

by Yunsigar
12 Juli 2024
in HUKRIM
JPU Kasasi Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat TRP, Yos: Tim Masih Menunggu Putusan Lengkap
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tim JPU yang menangani perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penemuan kerangka manusia di rumah dinas terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) alias Pak Terbit alias Cana, dipastikan akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Dimana sebelumnya, Senin (9/7/2024) majelis hakim PN Stabat diketuai Adriansyah menyatakan terdakwa TRP tidak terbukti bersalah melakukan TPPO.

Baca Juga

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

“Di persidangan tim JPU juga menyatakan kasasi. Putusan tidak sesuai tuntutan. Sampai saat ini putusan lengkap (salinan putusan) belum diterima tim,” kata Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yos A Tarigan SH MH saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).

Menurut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut tersebut, masih ada waktu selama 14 hari JPU
menyusun memori kasasi untuk kemudian dimasukkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Stabat.

Santer diberitakan sebelumnya, majelis hakim diketuai Adriansyah dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam penuntut umum.

Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa TRP dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Mengenai permohonan restitusi, lanjut hakim ketua, tidak dapat diterima. Sedangkan besaran restitusi adalah Rp2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.

Dalam dakwaan disebutkan, Terang Ukur Sembiring merupakan pengelola / pembina sel / kereng / kerangkeng sejak tahun 2010 hingga Mei 2021. Tahun 2013, saksi membuat syarat untuk dapat menjadi warga / orang yang dibina dan direhabilitasi di dalam kerangkeng tersebut, acal dipanggil ‘anak kereng’.

Di antaranya membuat Surat Pernyataan pribadi atau keluarga / Surat Pengantar dari lurah atau kepala desa serta Surat Pernyataan penitipan atau penyerahan anggota keluarga / warga / orang. Para ‘anak kereng’ berlaku larangan-larangan yaitu tidak boleh melarikan diri, berkelahi sesama warga binaan, mengkonsumsi narkoba, mencuri, menggunakan handphone dan lainnya.

TRP, saksi Terang Ukur Sembiring, Junalisata Surbakti, Suparman Perangin-angin dan Rajisman Ginting alias Rajes Ginting justru memperlakukan ‘anak kereng’ tidak manusiawi. Antara lain melakukan kekerasan maupun ancaman kekerasan, penyekapan, pemaksaan kerja atau perbudakan atau pemanfaatan fisik.

‘Anak kereng’ berinisial SG yang katanya direhabilitasi dilaporkan tewas diduga akibat penganiayaan. Aparat Polda Sumut pun melakukan pengembangan. Korban lainnya disebut-sebut juga tewas yakni ASI, DS dan IK. (Red)

Post Views: 140
Tags: JPUKasasi Vonis BebasMantan Bupati Langkat TRPPutusan LengkapTim Masih MenungguYos
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  
HUKRIM

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat
HUKRIM

Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

25 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In