• Latest
  • Trending
  • All
JPU Kasasi Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat TRP, Yos: Tim Masih Menunggu Putusan Lengkap

JPU Kasasi Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat TRP, Yos: Tim Masih Menunggu Putusan Lengkap

12 Juli 2024
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gelar Edukasi Lingkungan di UPT SDN 065009 

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gelar Edukasi Lingkungan di UPT SDN 065009 

28 April 2026
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba

28 April 2026
Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-XXX, Tiorita Tegaskan Sinergi Pusat dan Daerah

Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-XXX, Tiorita Tegaskan Sinergi Pusat dan Daerah

28 April 2026
Dari Pembalak Menjadi Penggerak, Jalan Panjang Kasto di Pesisir Langkat

Dari Pembalak Menjadi Penggerak, Jalan Panjang Kasto di Pesisir Langkat

28 April 2026
Sarang Narkoba Rel KA Tembung Digempur

Sarang Narkoba Rel KA Tembung Digempur

28 April 2026
Pemerintah Kabupaten Karo Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026

Pemerintah Kabupaten Karo Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026

28 April 2026
QResto Resmi Diluncurkan, Kota Medan Pelopor Pajak Restoran Berbasis QRIS

QResto Resmi Diluncurkan, Kota Medan Pelopor Pajak Restoran Berbasis QRIS

28 April 2026
Bupati Palas Sampaikan LKPJ TA 2025 dalam Rapat Paripurna

Bupati Palas Sampaikan LKPJ TA 2025 dalam Rapat Paripurna

28 April 2026
Operasi Miom Rahim Diangkat Tanpa Izin  RSU Muhammadiyah Dilaporkan ke Polda Sumut

Operasi Miom Rahim Diangkat Tanpa Izin RSU Muhammadiyah Dilaporkan ke Polda Sumut

27 April 2026
PLN UID Sumut Luncurkan Program Bengkel Listrik, Motor Konversi Resmi Berpelat Biru

PLN UID Sumut Luncurkan Program Bengkel Listrik, Motor Konversi Resmi Berpelat Biru

27 April 2026
Gagalkan Penyelundupan 53 Kilogram Narkoba di Pintu Tol Lubuk Pakam, Ini Penjelasan Kapolresta Deliserdang!

Gagalkan Penyelundupan 53 Kilogram Narkoba di Pintu Tol Lubuk Pakam, Ini Penjelasan Kapolresta Deliserdang!

27 April 2026
Hadiri  Forum Akselerator Negeri, Simak Komitmen Bupati Pakpak Bharat!

Hadiri  Forum Akselerator Negeri, Simak Komitmen Bupati Pakpak Bharat!

27 April 2026
Selasa, April 28, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

JPU Kasasi Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat TRP, Yos: Tim Masih Menunggu Putusan Lengkap

by Yunsigar
12 Juli 2024
in HUKRIM
JPU Kasasi Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat TRP, Yos: Tim Masih Menunggu Putusan Lengkap
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tim JPU yang menangani perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penemuan kerangka manusia di rumah dinas terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) alias Pak Terbit alias Cana, dipastikan akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Dimana sebelumnya, Senin (9/7/2024) majelis hakim PN Stabat diketuai Adriansyah menyatakan terdakwa TRP tidak terbukti bersalah melakukan TPPO.

Baca Juga

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

“Di persidangan tim JPU juga menyatakan kasasi. Putusan tidak sesuai tuntutan. Sampai saat ini putusan lengkap (salinan putusan) belum diterima tim,” kata Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yos A Tarigan SH MH saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).

Menurut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut tersebut, masih ada waktu selama 14 hari JPU
menyusun memori kasasi untuk kemudian dimasukkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Stabat.

Santer diberitakan sebelumnya, majelis hakim diketuai Adriansyah dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam penuntut umum.

Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa TRP dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Mengenai permohonan restitusi, lanjut hakim ketua, tidak dapat diterima. Sedangkan besaran restitusi adalah Rp2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.

Dalam dakwaan disebutkan, Terang Ukur Sembiring merupakan pengelola / pembina sel / kereng / kerangkeng sejak tahun 2010 hingga Mei 2021. Tahun 2013, saksi membuat syarat untuk dapat menjadi warga / orang yang dibina dan direhabilitasi di dalam kerangkeng tersebut, acal dipanggil ‘anak kereng’.

Di antaranya membuat Surat Pernyataan pribadi atau keluarga / Surat Pengantar dari lurah atau kepala desa serta Surat Pernyataan penitipan atau penyerahan anggota keluarga / warga / orang. Para ‘anak kereng’ berlaku larangan-larangan yaitu tidak boleh melarikan diri, berkelahi sesama warga binaan, mengkonsumsi narkoba, mencuri, menggunakan handphone dan lainnya.

TRP, saksi Terang Ukur Sembiring, Junalisata Surbakti, Suparman Perangin-angin dan Rajisman Ginting alias Rajes Ginting justru memperlakukan ‘anak kereng’ tidak manusiawi. Antara lain melakukan kekerasan maupun ancaman kekerasan, penyekapan, pemaksaan kerja atau perbudakan atau pemanfaatan fisik.

‘Anak kereng’ berinisial SG yang katanya direhabilitasi dilaporkan tewas diduga akibat penganiayaan. Aparat Polda Sumut pun melakukan pengembangan. Korban lainnya disebut-sebut juga tewas yakni ASI, DS dan IK. (Red)

Post Views: 229
Tags: JPUKasasi Vonis BebasMantan Bupati Langkat TRPPutusan LengkapTim Masih MenungguYos
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan
HEADLINE

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

25 April 2026
Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi
HUKRIM

Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

24 April 2026
Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 
HEADLINE

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

24 April 2026
Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti
HUKRIM

Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti

24 April 2026
2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu
HUKRIM

2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu

23 April 2026
Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 
HEADLINE

Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 

22 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In