• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HEADLINE

Jamaluddin Alapgani Hsb, SH : Eksekusi  Ruko di Jalan Cemara Cacat Hukum

adminmetro
18 Juli 2024
Rubrik HEADLINE, HUKUM
473
Jamaluddin Alapgani Hsb SH Eksekusi Ruko di Jalan Cemara Cacat Hukum
625
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Eksekusi bangunan Ruko di Jalan Cemara No 15A. Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan .Kabupaten Deli Serdang yang akan di laksanakan pada Kamis tanggal 18 Juli 2024 cacat hukum.

Hal tersebut di sampaikam oleh Pengacara Jamaluddin Alapgani Hsb, SH selaku kuasa hukum dari Agustian Harahap sebagai Termohon Eksekusi menerangkan bahwa yang berhak melakukan eksekusi terhadap Hak Tanggungan berdasarkan akad Syariah di lakukan oleh Pengadilan agama .

Baca Juga

Kamuflase Kemasan Kopi, Kerjasama Polda Sumut dan Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu

Sinopsis Film Horor ‘Jalan Pulang’ : Teror Gaib dan Perjuangan Seorang Ibu

Zhao Weiguo, Bos Besar Perusahaan Teknologi China Bakal Dieksekusi Mati karena Korupsi

Sesuai dengan pasal 13 peraturan Mahkamah Agung No.14 tahun 2016 yang ada pokoknya menyatakan bahwa “Pelaksanaan Hak Tanggungan berdasarkan akad syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan Agama”, oleh karena itu seharusnya Pengadilan yang melaksanakan Eksekusi dalam hal ini adalah Pengadilan Agama bukan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Terhadap hal tersebut Termohon Eksekusi telah melakukan Perlawanan kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Register Perkara No. 405/Pdt. Bth/PN. Lbp, agar mengangkat atau mencabut penetapan Eksekusi No 4/Pdt.Eks/HT/2023/PN.Lbp,

Sementara, Yusti Al Savigni selalu pengontrak di objek yang akan dieksekusi merasa kecewa dengan hasil pertemuan yang di lakukan oleh pihak Polrestabes Medan selaku pengaman eksekusi, di mana pihak Polrestabes Medan diduga memihak kepada pemenang lelang.

Lanjut dikatakan Yusti yang juga Pemred 17meerdaka.com dan Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kota Medan, bahwa eksekusi yang akan di lakukan cacat hukum.di harapkan kepada semua pihak agar melihat Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung No 14 tahun 2016.

“Saya mau keluar dari ruko tersebut asal kerugian kontrak saya dibayar.!! Jangam menga9tasnama hukum dengan menyampingkan norma- .normal kemanusiaan.” Tegas Yusti di hadapan awak media ,Rabu (17/72024) sore.

Yusti juga berharap kepada Kapolrestabes medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun beserta jajjarannya selaku pengaman diminta untuk lebih berhati hati dalam pengamanan eksekusi ruko di jalan Cemara No 15A.. Desa Sampali ,Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang .di mana.objek Eksekusi ada pihak penyewa di dalamnya dan memikirkan kerugian yang lebih besar lagi kepada pihak ketiga akibat pelaksanaan eksekusi tersebut ,yang mana di ketahui eksekusi tersebut cacat hukum sesuai dengan peraturan Mahmakah Agung No 14 tahun 2016.(red)

Tags: Cacat hukumEksekusi Bangunan RukoJamaluddin AlapganiKapolrestabes MedanPolrestabes Medan
SendShare62SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

11 Koperasi di Langkat Dapat Penghargaan Pada Hari Koperasi Ke-77

Selanjutnya

Jadi Polda Tipe A Terbaik, Polda Sumut Raih Penghargaan Kompolnas Awards 2024

Baca Juga

Jamaluddin Alapgani Hsb SH Eksekusi Ruko di Jalan Cemara Cacat Hukum
HEADLINE

Kamuflase Kemasan Kopi, Kerjasama Polda Sumut dan Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu

17 Mei 2025
582
Jamaluddin Alapgani Hsb SH Eksekusi Ruko di Jalan Cemara Cacat Hukum
HEADLINE

Sinopsis Film Horor ‘Jalan Pulang’ : Teror Gaib dan Perjuangan Seorang Ibu

17 Mei 2025
579
Jamaluddin Alapgani Hsb SH Eksekusi Ruko di Jalan Cemara Cacat Hukum
HEADLINE

Zhao Weiguo, Bos Besar Perusahaan Teknologi China Bakal Dieksekusi Mati karena Korupsi

17 Mei 2025
577
Jamaluddin Alapgani Hsb SH Eksekusi Ruko di Jalan Cemara Cacat Hukum
HEADLINE

‘Dreadout 3’ Game Karya Anak Bandung Bakal Rilis 2026 : Karakter Linda yang Makin Dewasa!

17 Mei 2025
690
Jamaluddin Alapgani Hsb SH Eksekusi Ruko di Jalan Cemara Cacat Hukum
HUKUM

Bangun Narasi Buruk Kepada Harian Metro24, Wartawan dan Owner Tempuh Jalur Hukum Terhadap Konten Kreator “Bang Nanda Belawan”

17 Mei 2025
590
Jamaluddin Alapgani Hsb SH Eksekusi Ruko di Jalan Cemara Cacat Hukum
HEADLINE

Viral Grup ‘Fantasi Sedarah’ di Facebook, Akhirnya Diblokir Komdigi  

16 Mei 2025
582
Jamaluddin Alapgani Hsb SH Eksekusi Ruko di Jalan Cemara Cacat Hukum
Jamaluddin Alapgani Hsb SH Eksekusi Ruko di Jalan Cemara Cacat Hukum
Jamaluddin Alapgani Hsb SH Eksekusi Ruko di Jalan Cemara Cacat Hukum

POPULER

  • Jamaluddin Alapgani Hsb SH Eksekusi Ruko di Jalan Cemara Cacat Hukum

    Kasus Penganiayaan Leo Albertus, Kapolsek Medan Tuntungan: Kami Tangani Sesuai Prosedur

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Diduga Klaim Fasilitas Umum, Oknum PNS EH Buat Ricuh di Gunungsitoli

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • ‘Dreadout 3’ Game Karya Anak Bandung Bakal Rilis 2026 : Karakter Linda yang Makin Dewasa!

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Hasil Akhir Grand Final Indonesian Idol 2025!

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Inspektorat ‘Abaikan’ Perintah Riksus Sekda Madina, Warga Tolak LKPP Kades Panggautan

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
Jamaluddin Alapgani Hsb SH Eksekusi Ruko di Jalan Cemara Cacat Hukum
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In