• Latest
  • Trending
  • All
Jadi Makelar Kasus, Mantan Ketua MAPI Dedy AP Divonis 10 Bulan Penjara

Jadi Makelar Kasus, Mantan Ketua MAPI Dedy AP Divonis 10 Bulan Penjara

22 Desember 2023
Program Umrah ParagonCorp telah Memberikan Kesempatan Kepada Lebih dari 5.000 Peserta untuk Menunaikan Ibadah ke Tanah Suci sejak 2017 

Program Umrah ParagonCorp telah Memberikan Kesempatan Kepada Lebih dari 5.000 Peserta untuk Menunaikan Ibadah ke Tanah Suci sejak 2017 

13 Juli 2026
Kasi Propam Polres Karo Tegaskan Disiplin Personel Harus Terus Ditingkatkan

Kasi Propam Polres Karo Tegaskan Disiplin Personel Harus Terus Ditingkatkan

13 Juli 2026
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres

13 Juli 2026
Bobby Nasution Lantik 8 Pejabat Eselon II, Minta Ciptakan Program yang Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Bobby Nasution Lantik 8 Pejabat Eselon II, Minta Ciptakan Program yang Dorong Pertumbuhan Ekonomi

13 Juli 2026
Hari Koperasi ke-79, Presiden Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Hari Koperasi ke-79, Presiden Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

13 Juli 2026
Viral, Polsek Medan Area Ungkap Remaja Spesialis Penggelapan Motor Modus Minta Dorong

Viral, Polsek Medan Area Ungkap Remaja Spesialis Penggelapan Motor Modus Minta Dorong

13 Juli 2026
MBG Dibagikan Di Hari Pertama Masuk Sekolah, Harga Daging Ayam dan Cabai Rawit Naik Tajam

MBG Dibagikan Di Hari Pertama Masuk Sekolah, Harga Daging Ayam dan Cabai Rawit Naik Tajam

13 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Stabat Imbau Warga Waspada Curanmor

Bhabinkamtibmas Polsek Stabat Imbau Warga Waspada Curanmor

13 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Optimalkan Distribusi BBM di Sumatera Utara

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Optimalkan Distribusi BBM di Sumatera Utara

13 Juli 2026
Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Komite Sekolah Jangan Jadi Beban Peserta Didik

Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Komite Sekolah Jangan Jadi Beban Peserta Didik

13 Juli 2026
Bobby Nasution Beri Semangat Dua Putra-Putri Sumut yang Lolos Paskibraka Nasional

Bobby Nasution Beri Semangat Dua Putra-Putri Sumut yang Lolos Paskibraka Nasional

13 Juli 2026
Diduga Dianiaya di Pos Restrebusi Jaranguda, Pendaki Gunung Sibayak Tewas

Diduga Dianiaya di Pos Restrebusi Jaranguda, Pendaki Gunung Sibayak Tewas

13 Juli 2026
Senin, Juli 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Jadi Makelar Kasus, Mantan Ketua MAPI Dedy AP Divonis 10 Bulan Penjara

by Abi
22 Desember 2023
in HUKRIM
Jadi Makelar Kasus, Mantan Ketua MAPI Dedy AP Divonis 10 Bulan Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dedy AP (40) mantan Ketua Masyarakat Anti Pungli (MAPI) Sumatera Utara (Sumut),terdakwa perkara penggelapan yang diduga menjadi makelar kasus dalam penyelesaian hukum di Polrestabes Medan yang menimpa korban Edwin, divonis pidana selama 10 bulan penjara.

Warga Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal itu dinilai terbukti melakukan penggelapan terhadap korban Edwin sebesar Rp 390 juta.

Baca Juga

Pemilik Lahan Masih Terima Sewa, Dalih Kominfostan Deli Serdang Sulit Hubungi Perusahaan Menara Dipertanyakan

Kisah Getir Fiah, Istri Korban Kecelakaan Pengemudi Mobil BMW di Medan yang Berjuang Dapatkan Keadilan

Aksi Unjuk Rasa di PT Medan, Massa Tuntut Pemeriksaan Ulang Kasus David Chandra

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedy AP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tulis isi putusan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/12/2022).

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada, Rabu (20/12/2023), majelis hakim diketuai M Nazir menilai perbuatan terdakwa Dedy AP terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana.

Diketahui putusan itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Tommy Eko Pradityo yang sebelumnya menuntut terdakwa Dedy AP dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Mengutip dakwaan JPU Tommy Eko Pradityo mengatakan kasus berawal dari  terdakwa Dedy AP dan saksi korban Edwin saling kenal. Dimana saksi korban mempunyai perkara di Polrestabes Medan.

“Sehingga terdakwa Dedy AP menawarkan korban untuk menyelesaikan perkara di Polrestabes Medan dengan mengatakan bahwa terdakwa kenal dengan banyak pimpinan Polisi di Polda Sumut,” ujar JPU Tommy Eko Pradityo.

Mendengar hal itu, kata JPU, korban pun merasa yakin dan mau menerima tawaran dari terdakwa untuk menyelesaikan perkara korban di Polrestabes Medan tersebut.

“Pada tanggal 14 Juni 2021, terdakwa meminta uang kepada korban sebanyak Rp 200 juta dan pada 21 Juli 2021, terdakwa Dedy kembali meminta uang kepada korban sebanyak Rp 190 juta untuk menyelesaikan perkara korban tersebut,” sebutnya.

Kemudian, terdakwa Dedy berjanji apabila dalam sepuluh hari hasil tidak ada, maka uang akan dikembalikan seluruhnya.

“Namun, setelah korban memberikan uang tersebut kepada terdakwa, perkara korban tidak selesai dikerjakan dan korban meminta uangnya yang telah diberikan kepada terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak tidak memberikannya,” kata JPU Tommy.

Tak terima dengan hal, korban pun melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polrestabes Medan. Kemudian, pada Jumat (21/7/2023), di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di depan Komplek Evergreen terdakwa ditangkap pihak Satreskrim Polrestabes Medan.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Dedy AP, korban Edwin mengalami kerugian sebesar Rp 390 juta,” pungkas JPU Tommy saat membacakan dakwaannya beberapa waktu lalu.(red)

 

 

 

Post Views: 172
Tags: Dedy APmakelar kasusmantan Ketua Masyarakat Anti PungliPengadilan Negeri (PN) Medanperkara penggelapanRp 390 juta
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Pemilik Lahan Masih Terima Sewa, Dalih Kominfostan Deli Serdang Sulit Hubungi Perusahaan Menara Dipertanyakan
HEADLINE

Pemilik Lahan Masih Terima Sewa, Dalih Kominfostan Deli Serdang Sulit Hubungi Perusahaan Menara Dipertanyakan

12 Juli 2026
Kisah Getir Fiah, Istri Korban Kecelakaan Pengemudi Mobil BMW di Medan yang Berjuang Dapatkan Keadilan
HEADLINE

Kisah Getir Fiah, Istri Korban Kecelakaan Pengemudi Mobil BMW di Medan yang Berjuang Dapatkan Keadilan

9 Juli 2026
Aksi Unjuk Rasa di PT Medan, Massa Tuntut Pemeriksaan Ulang Kasus David Chandra
HUKRIM

Aksi Unjuk Rasa di PT Medan, Massa Tuntut Pemeriksaan Ulang Kasus David Chandra

9 Juli 2026
Polresta Deli Serdang Tangkap Pemilik Sabu di Sei Belumei
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Tangkap Pemilik Sabu di Sei Belumei

7 Juli 2026
Sempat Kabur, Terduga Pelaku Narkoba R Ditangkap di Sumbar
HUKRIM

Personel Polres Tapsel akan Jalani Sidang Kode Etik

6 Juli 2026
KPK OTT Bupati Langkat
HEADLINE

KPK OTT Bupati Langkat

3 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In