• Latest
  • Trending
  • All
Jadi Makelar Kasus, Mantan Ketua MAPI Dedy AP Divonis 10 Bulan Penjara

Jadi Makelar Kasus, Mantan Ketua MAPI Dedy AP Divonis 10 Bulan Penjara

22 Desember 2023
PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu memberikan Bantuan Hewan Qurban kepada masyarakat kelurahan Beras Basah

PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu memberikan Bantuan Hewan Qurban kepada masyarakat kelurahan Beras Basah

27 Mei 2026
Rico Waas Tegaskan Esensi Kurban: Kebahagiaan Bukan untuk Dinikmati Sendiri

Rico Waas Tegaskan Esensi Kurban: Kebahagiaan Bukan untuk Dinikmati Sendiri

27 Mei 2026
Polres Langkat Kerahkan Personel Amankan Malam Takbiran dan Festival Pawai Obor di Stabat

Polres Langkat Kerahkan Personel Amankan Malam Takbiran dan Festival Pawai Obor di Stabat

27 Mei 2026
Buka Festival Bedug Gema Takbir, Rico Waas Ajak Warga Hapus Stigma Negatif Belawan

Buka Festival Bedug Gema Takbir, Rico Waas Ajak Warga Hapus Stigma Negatif Belawan

27 Mei 2026
Bupati Langkat Ajak Warga Maknai Idul Adha Dengan Keikhlasan dan Kepedulian

Bupati Langkat Ajak Warga Maknai Idul Adha Dengan Keikhlasan dan Kepedulian

27 Mei 2026
Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat, Kapolres Langkat Pimpin Penyembelihan Hewan Qurban

Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat, Kapolres Langkat Pimpin Penyembelihan Hewan Qurban

27 Mei 2026
Idul Adha 1447 H, Warga Gang Muhajirin Wek III Padangsidimpuan Sembelih 3 Ekor Sapi

Idul Adha 1447 H, Warga Gang Muhajirin Wek III Padangsidimpuan Sembelih 3 Ekor Sapi

27 Mei 2026
Momentum Idul Adha, Polres Palas sembelih 7 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing

Momentum Idul Adha, Polres Palas sembelih 7 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing

27 Mei 2026
Bupati Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Humanis di Langkat

Bupati Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Humanis di Langkat

27 Mei 2026
Bupati Langkat dan Wabup Berbagi Hewan Qurban untuk Warga Besilam

Bupati Langkat dan Wabup Berbagi Hewan Qurban untuk Warga Besilam

27 Mei 2026
Keponakan Walikota Tebing Tinggi Masih Ditahan di Mapolda Sumut

Keponakan Walikota Tebing Tinggi Masih Ditahan di Mapolda Sumut

27 Mei 2026
KPPU Kanwil I: Harga Bapok Medan Relatif Stabil, Kenaikan Sejumlah Harga  Perlu Dicermati

KPPU Kanwil I: Harga Bapok Medan Relatif Stabil, Kenaikan Sejumlah Harga  Perlu Dicermati

27 Mei 2026
Kamis, Mei 28, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Jadi Makelar Kasus, Mantan Ketua MAPI Dedy AP Divonis 10 Bulan Penjara

by Abi
22 Desember 2023
in HUKRIM
Jadi Makelar Kasus, Mantan Ketua MAPI Dedy AP Divonis 10 Bulan Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dedy AP (40) mantan Ketua Masyarakat Anti Pungli (MAPI) Sumatera Utara (Sumut),terdakwa perkara penggelapan yang diduga menjadi makelar kasus dalam penyelesaian hukum di Polrestabes Medan yang menimpa korban Edwin, divonis pidana selama 10 bulan penjara.

Warga Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal itu dinilai terbukti melakukan penggelapan terhadap korban Edwin sebesar Rp 390 juta.

Baca Juga

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedy AP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tulis isi putusan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/12/2022).

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada, Rabu (20/12/2023), majelis hakim diketuai M Nazir menilai perbuatan terdakwa Dedy AP terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana.

Diketahui putusan itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Tommy Eko Pradityo yang sebelumnya menuntut terdakwa Dedy AP dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Mengutip dakwaan JPU Tommy Eko Pradityo mengatakan kasus berawal dari  terdakwa Dedy AP dan saksi korban Edwin saling kenal. Dimana saksi korban mempunyai perkara di Polrestabes Medan.

“Sehingga terdakwa Dedy AP menawarkan korban untuk menyelesaikan perkara di Polrestabes Medan dengan mengatakan bahwa terdakwa kenal dengan banyak pimpinan Polisi di Polda Sumut,” ujar JPU Tommy Eko Pradityo.

Mendengar hal itu, kata JPU, korban pun merasa yakin dan mau menerima tawaran dari terdakwa untuk menyelesaikan perkara korban di Polrestabes Medan tersebut.

“Pada tanggal 14 Juni 2021, terdakwa meminta uang kepada korban sebanyak Rp 200 juta dan pada 21 Juli 2021, terdakwa Dedy kembali meminta uang kepada korban sebanyak Rp 190 juta untuk menyelesaikan perkara korban tersebut,” sebutnya.

Kemudian, terdakwa Dedy berjanji apabila dalam sepuluh hari hasil tidak ada, maka uang akan dikembalikan seluruhnya.

“Namun, setelah korban memberikan uang tersebut kepada terdakwa, perkara korban tidak selesai dikerjakan dan korban meminta uangnya yang telah diberikan kepada terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak tidak memberikannya,” kata JPU Tommy.

Tak terima dengan hal, korban pun melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polrestabes Medan. Kemudian, pada Jumat (21/7/2023), di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di depan Komplek Evergreen terdakwa ditangkap pihak Satreskrim Polrestabes Medan.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Dedy AP, korban Edwin mengalami kerugian sebesar Rp 390 juta,” pungkas JPU Tommy saat membacakan dakwaannya beberapa waktu lalu.(red)

 

 

 

Post Views: 153
Tags: Dedy APmakelar kasusmantan Ketua Masyarakat Anti PungliPengadilan Negeri (PN) Medanperkara penggelapanRp 390 juta
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika
HUKRIM

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
HUKRIM

Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

24 Mei 2026
20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  
HEADLINE

20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  

24 Mei 2026
Polresta Deli Serdang Ungkap Keberadaan Ladang Ganja di Tanjung Morawa, Intip Kronologisnya!
HEADLINE

Polresta Deli Serdang Ungkap Keberadaan Ladang Ganja di Tanjung Morawa, Intip Kronologisnya!

20 Mei 2026
20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 
HUKRIM

2 Residivis Spesialis Curanmor Tangkapan MIT Jatanras Polda Sumut Positif Narkoba

19 Mei 2026
20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 
HUKRIM

20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 

18 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In