• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Kamis, Juni 12, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

Farwis Sebut Rizky Fajri Pemodal Utama dan Penyedia Excavator PETI Kotanopan

Admin
20 Mei 2025
Rubrik HUKUM
463
Farwis Sebut Rizky Fajri Pemodal Utama dan Penyedia Excavator PETI Kotanopan
612
VIEWS
Share on Facebook

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal (Madina) kembali menggelar sidang dua terdakwa tambang ilegal Kotanopan atau Penambangan Tanpa Izin ( PETI) Ahmad Farwis dan Alfianda Tarigan,untuk mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari kepolisian, Selasa (20/5/2025).

Sejumlah saksi yang hadir dalam persidangan tersebut yakni Kristian Situmeang, Muhammad Zulkani, Aguswanto dan Zulfikar Siregar yang merupakan saksi dari Kepolisian yang melakukan penangkapan.

Baca Juga

Kasus Proyek Fiktif Smart Village, 2 Pejabat Pemkab Madina Tidak Hadiri Panggilan Jaksa

Laporan Sudah Sebulan, Kasus Persetubuhan Anak di Asahan Belum Ada Kepastian Hukum

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

Saksi Kristian Situmeang di hadapan majelis hakim PN Madina yang diketuai Hasnul Tambunan SH MH secara tegas menyatakan, penangkapan kedua terdakwa diawali dengan adanya perintah dari Kapolres Madina agar kegiatan tersebut dihentikan.

” Jadi sebelum penangkapan saya sudah ngechat terdakwa Farwis agar kegiatan tersebut dihentikan, namun Farwis mengatakan mengaku mendapat perintah dari bosnya Rizky Fajri agar kegiatan penambangan ilegal itu tetap lanjut,” ucap saksi.

Pengakuan saksi Kristian tersebut sontak membuat ketua Majelis hakim kaget, Lho kenapa gak dilakukan pengembangan, tanyanya heran.

Saksi pun berdalih, bahwa dirinya bekerja berdasarkan perintah.”Itu tergantung penyidik Polres pak Hakim,” ucapnya.

Namun ketika keterangan saksi ditanyakan ke terdakwa Farwis justru menyebutkan nama Riski Fajri sebagai pemodal dan bos dari terdakwa, justru lebih lebih dari itu.

“Riski Fajri itu pemodal utama tambang ilegal Kotanopan sekaligus penyedia alat berat excavator, namun melalui Rijal,” ungkap terdakwa saat dikonfrontir tanpa menyebut siapa Risky Fajri dan Rijal.

Saksi Kristian menyebutkan, dalam penangkapan kedua terdakwa di pimpin langsung Kapolsek Kotanopan.

“Farwis kita bawa ke Mapolsek sedang Tarigan sempat kabur dan kita tangkap di pasar Maga,” tegas saksi.

Sedangkan 3 saksi lain yang sejenis di hadapan majelis hakim hanya menguatkan keterangan saksi Kristian sebelumnya.

Hakim juga sempat menanyakan dimana barang bukti alat berat excavator saat ini, dijawab saksi barang bukti berada di pos Laka Lantas Desa Lumban Pasir.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusiana Siregar dari Kejari Madina menyebutkan pada Selasa 04 Pebruari 2025 Ahmad Farwis warga Kotanopan dan operator alat berat Elfianda Tarigan penduduk Pasaman Barat Sumbar akhirnya ditangkap di lokasi Jambur Kotanopan.

Keduanya didakwa melakukan tindakan pidana kegiatan tambang ilegal dan perusakan lingkungan.

Farwis dan Tarigan yang disidang dalam satu berkas diancan hukuman maksimal 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal Primer 158 UU no. 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara ( Minerba) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua ( sub sider) pasal 161 UU no 3 tahun 20220 tentang Perubahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Riski Fajri, bos tambang PETI Kotanopan pada persidangan yang akan datang. (AFS)

Tags: FarwisPemodal UtamaPenyedia ExcavatorPETI KotanopanRizky Fajri
SendShare61SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

DPRD Langkat Inisiasi Bentuk Pansus Perizinan

Selanjutnya

Polri Selidiki Grup Incest di Media Sosial, Ribuan Anggota dan Unggahan Pornografi Anak Ditemukan

Baca Juga

Farwis Sebut Rizky Fajri Pemodal Utama dan Penyedia Excavator PETI Kotanopan
HUKUM

Kasus Proyek Fiktif Smart Village, 2 Pejabat Pemkab Madina Tidak Hadiri Panggilan Jaksa

12 Juni 2025
577
Farwis Sebut Rizky Fajri Pemodal Utama dan Penyedia Excavator PETI Kotanopan
HUKUM

Laporan Sudah Sebulan, Kasus Persetubuhan Anak di Asahan Belum Ada Kepastian Hukum

10 Juni 2025
575
Farwis Sebut Rizky Fajri Pemodal Utama dan Penyedia Excavator PETI Kotanopan
HUKUM

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

6 Juni 2025
581
Farwis Sebut Rizky Fajri Pemodal Utama dan Penyedia Excavator PETI Kotanopan
HUKUM

Selain Palsukan SIM Pelaku Juga Palsukan BPKB, Segini Harganya

5 Juni 2025
576
Farwis Sebut Rizky Fajri Pemodal Utama dan Penyedia Excavator PETI Kotanopan
HUKUM

Kurir 987 Butir Pil Ekstasi Divonis 11 Tahun Penjara

4 Juni 2025
573
Farwis Sebut Rizky Fajri Pemodal Utama dan Penyedia Excavator PETI Kotanopan
HUKUM

103 Miliar Dana Stunting Diduga Diselewengkan, IPA Sumut: Tangkap Wakil Bupati Madina

4 Juni 2025
593
Farwis Sebut Rizky Fajri Pemodal Utama dan Penyedia Excavator PETI Kotanopan
Farwis Sebut Rizky Fajri Pemodal Utama dan Penyedia Excavator PETI Kotanopan

POPULER

  • Farwis Sebut Rizky Fajri Pemodal Utama dan Penyedia Excavator PETI Kotanopan

    Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    3135 shares
    Share 1254 Tweet 784
  • Link Video Its Anggi Viral diburu Warganet, Adegan Mesra Bersama Kekasih

    1729 shares
    Share 692 Tweet 432
  • Ini Guna Chat Audio di Grup WhatsApp, Sempat Diisukan Buatan Hacker

    2311 shares
    Share 924 Tweet 578
  • Chat Audio Hacker di Grup WhatsApp, Benarkah Bisa Kuras Saldo Rekening? 

    1365 shares
    Share 546 Tweet 341
  • Spoiler One Piece 1151: Aku Mengerti Sekarang!

    380 shares
    Share 152 Tweet 95
Farwis Sebut Rizky Fajri Pemodal Utama dan Penyedia Excavator PETI Kotanopan
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In