• Latest
  • Trending
  • All
Farwis Sebut Rizky Fajri Pemodal Utama dan Penyedia Excavator PETI Kotanopan

Farwis Sebut Rizky Fajri Pemodal Utama dan Penyedia Excavator PETI Kotanopan

20 Mei 2025
Drama Penalti di Menit Akhir Bawa Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFFU-19 2026

Drama Penalti di Menit Akhir Bawa Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFFU-19 2026

8 Juni 2026
Ramalan Zodiak Hari Ini 11 Mei 2026: Libra Waspada, Scorpio Diminta Jujur, Sagitarius?

Zodiak Hari Ini 8 Juni: Intip Ramalan Asmara Scorpio, Sagitarius dan Libra 

8 Juni 2026
Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe  ​

Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe ​

8 Juni 2026
Piala AFF U-19 2026: Kalahkan Vietnam 2-1, Nova Arianto Puji Anak Asuhnya 

Piala AFF U-19 2026: Kalahkan Vietnam 2-1, Nova Arianto Puji Anak Asuhnya 

8 Juni 2026
Diisukan Pengolahan Bahan Kimia Tidak Standar, Kepala IPA Delitua Tirtanadi Angkat Bicara

Diisukan Pengolahan Bahan Kimia Tidak Standar, Kepala IPA Delitua Tirtanadi Angkat Bicara

7 Juni 2026
BULOG Sumut Gelontorkan Beras SPHP dan Percepat Penyaluran Bantuan Pangan 

BULOG Sumut Gelontorkan Beras SPHP dan Percepat Penyaluran Bantuan Pangan 

7 Juni 2026
Andi Lumalo Harahap Terpilih Jadi Ketua DPC Hanura P.Sidimpuan Periode 2025-2030

Andi Lumalo Harahap Terpilih Jadi Ketua DPC Hanura P.Sidimpuan Periode 2025-2030

7 Juni 2026
Patroli Laut Gabungan Pemprov Sumut-Pemko Tanjungbalai Ungkap Kasus Narkoba

Patroli Laut Gabungan Pemprov Sumut-Pemko Tanjungbalai Ungkap Kasus Narkoba

7 Juni 2026
Impelementasi Kebijakan Pro – Karir ASN Berbuah Manis, Pemko Medan Raih Penghargaan Bergengsi Adhi Manawa Nugraha Madya

Impelementasi Kebijakan Pro – Karir ASN Berbuah Manis, Pemko Medan Raih Penghargaan Bergengsi Adhi Manawa Nugraha Madya

6 Juni 2026
Peringati Hari lingkungan Hidup Sedunia, Pemko Medan Sukses Kumpulkan 28 Ton Sampah Dalam Aksi Gotong Royong Massal

Peringati Hari lingkungan Hidup Sedunia, Pemko Medan Sukses Kumpulkan 28 Ton Sampah Dalam Aksi Gotong Royong Massal

6 Juni 2026
Peringati HLUN ke-30, Dinas P3APM P2KB Medan Tekankan Peran Lansia Tetap Aktif dan Bermartabat

Peringati HLUN ke-30, Dinas P3APM P2KB Medan Tekankan Peran Lansia Tetap Aktif dan Bermartabat

6 Juni 2026
Medan Adventure Xtrim ke-6 Digelar di Siosar, Tampilkan Pesona Jalur Petualangan Karo

Medan Adventure Xtrim ke-6 Digelar di Siosar, Tampilkan Pesona Jalur Petualangan Karo

6 Juni 2026
Senin, Juni 8, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Farwis Sebut Rizky Fajri Pemodal Utama dan Penyedia Excavator PETI Kotanopan

by Yunsigar
20 Mei 2025
in HUKRIM
Farwis Sebut Rizky Fajri Pemodal Utama dan Penyedia Excavator PETI Kotanopan
FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal (Madina) kembali menggelar sidang dua terdakwa tambang ilegal Kotanopan atau Penambangan Tanpa Izin ( PETI) Ahmad Farwis dan Alfianda Tarigan,untuk mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari kepolisian, Selasa (20/5/2025).

Sejumlah saksi yang hadir dalam persidangan tersebut yakni Kristian Situmeang, Muhammad Zulkani, Aguswanto dan Zulfikar Siregar yang merupakan saksi dari Kepolisian yang melakukan penangkapan.

Baca Juga

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!

URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 

Saksi Kristian Situmeang di hadapan majelis hakim PN Madina yang diketuai Hasnul Tambunan SH MH secara tegas menyatakan, penangkapan kedua terdakwa diawali dengan adanya perintah dari Kapolres Madina agar kegiatan tersebut dihentikan.

” Jadi sebelum penangkapan saya sudah ngechat terdakwa Farwis agar kegiatan tersebut dihentikan, namun Farwis mengatakan mengaku mendapat perintah dari bosnya Rizky Fajri agar kegiatan penambangan ilegal itu tetap lanjut,” ucap saksi.

Pengakuan saksi Kristian tersebut sontak membuat ketua Majelis hakim kaget, Lho kenapa gak dilakukan pengembangan, tanyanya heran.

Saksi pun berdalih, bahwa dirinya bekerja berdasarkan perintah.”Itu tergantung penyidik Polres pak Hakim,” ucapnya.

Namun ketika keterangan saksi ditanyakan ke terdakwa Farwis justru menyebutkan nama Riski Fajri sebagai pemodal dan bos dari terdakwa, justru lebih lebih dari itu.

“Riski Fajri itu pemodal utama tambang ilegal Kotanopan sekaligus penyedia alat berat excavator, namun melalui Rijal,” ungkap terdakwa saat dikonfrontir tanpa menyebut siapa Risky Fajri dan Rijal.

Saksi Kristian menyebutkan, dalam penangkapan kedua terdakwa di pimpin langsung Kapolsek Kotanopan.

“Farwis kita bawa ke Mapolsek sedang Tarigan sempat kabur dan kita tangkap di pasar Maga,” tegas saksi.

Sedangkan 3 saksi lain yang sejenis di hadapan majelis hakim hanya menguatkan keterangan saksi Kristian sebelumnya.

Hakim juga sempat menanyakan dimana barang bukti alat berat excavator saat ini, dijawab saksi barang bukti berada di pos Laka Lantas Desa Lumban Pasir.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusiana Siregar dari Kejari Madina menyebutkan pada Selasa 04 Pebruari 2025 Ahmad Farwis warga Kotanopan dan operator alat berat Elfianda Tarigan penduduk Pasaman Barat Sumbar akhirnya ditangkap di lokasi Jambur Kotanopan.

Keduanya didakwa melakukan tindakan pidana kegiatan tambang ilegal dan perusakan lingkungan.

Farwis dan Tarigan yang disidang dalam satu berkas diancan hukuman maksimal 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal Primer 158 UU no. 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara ( Minerba) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua ( sub sider) pasal 161 UU no 3 tahun 20220 tentang Perubahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Riski Fajri, bos tambang PETI Kotanopan pada persidangan yang akan datang. (AFS)

Post Views: 285
Tags: FarwisPemodal UtamaPenyedia ExcavatorPETI KotanopanRizky Fajri
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 
HUKRIM

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

4 Juni 2026
Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!
HEADLINE

Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!

4 Juni 2026
URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 
HUKRIM

URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 

29 Mei 2026
Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika
HUKRIM

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
HUKRIM

Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

24 Mei 2026
20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  
HEADLINE

20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  

24 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In