• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

DPO Terpidana Perambah Kawasan Hutan Lindung Barumun Ditangkap di Deli Serdang

redaksi3
24 Januari 2025
Rubrik HUKUM
462
DPO Terpidana Perambah Kawasan Hutan Lindung Barumun Ditangkap di Deli Serdang
610
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Juara Tamba, terpidana perambah kawasan hutan lindung Barumun, Padang Lawas (Palas) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejati Sumut di rumahnya di Perumahan Mega Mansion,  Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (22/1/2025) malam,

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Kamis (23/1/2025) mengatakan, pada saat diamankan terpidana melakukan perlawanan, namun tim berhasil mengamankannya dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas) guna menjalani hukumannya.

Baca Juga

Tingkatkan Pelayanan, PN Medan Teken Kerjasama dengan IMAC

Relawan Desak Polda Sumut Segera Tangkap Pria Penghina Bobby-Jokowi

Kasus Proyek Fiktif Smart Village, 2 Pejabat Pemkab Madina Tidak Hadiri Panggilan Jaksa

Terpidana ini, lanjut Adre Ginting, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 (1) Jo Pasal 40 (1) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.25 K/Pud.Sus-LH/2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka tim Jaksa eksekutor melakukan pemanggilan terhadap terpidana tetapi tidak pernah hadir dan hingga ditetapkan DPO sejak Oktober 2024 oleh Kejari Palas,” papar Adre W Ginting.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan, bahwa putusan di tingkat Pengadilan Negeri Sibuhuan, terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50 juta dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana 1 bulan kurungan.

Kemudian di tingkat PT Medan, terpidana dijatuhi pidana penjara tambahan selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 bulan kurungan.

“Pada saat tahap 2 terpidana ditahan selama 20 hari kemudian namun setelah dilimpahkan ke pengadilan dilakukan pembantaran oleh majelis hakim terhadap terpidana dan setelah itu terpidana tidak hadir hingga putusan,” jelas Adre Ginting.

Terpidana diserahkan langsung oleh Kasi E pada Bidang Intelijen Husairi kepada Kasi Pidum Kejari Padang Lawas Christian Sinulingga didampingi Jaksa Penuntut Umum dan langsung dibawa ke Kejari Padang Lawas untuk selanjutnya menjalani hukuman.

Tags: BarununDeli SerdangDPOPerambah Hutan
SendShare61SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Antisipasi Kemacetan di Jalan SM Raja, Dishub Sumut Minta Operator Bus Tertib

Selanjutnya

Musnahkan Barang Bukti 112 Perkara Narkotika dan Pidana Umum, Kajari Sergai Akan Menerapkan UU Perkebunan

Baca Juga

DPO Terpidana Perambah Kawasan Hutan Lindung Barumun Ditangkap di Deli Serdang
HUKUM

Tingkatkan Pelayanan, PN Medan Teken Kerjasama dengan IMAC

16 Juni 2025
570
DPO Terpidana Perambah Kawasan Hutan Lindung Barumun Ditangkap di Deli Serdang
HUKUM

Relawan Desak Polda Sumut Segera Tangkap Pria Penghina Bobby-Jokowi

16 Juni 2025
571
DPO Terpidana Perambah Kawasan Hutan Lindung Barumun Ditangkap di Deli Serdang
HUKUM

Kasus Proyek Fiktif Smart Village, 2 Pejabat Pemkab Madina Tidak Hadiri Panggilan Jaksa

12 Juni 2025
598
DPO Terpidana Perambah Kawasan Hutan Lindung Barumun Ditangkap di Deli Serdang
HUKUM

Laporan Sudah Sebulan, Kasus Persetubuhan Anak di Asahan Belum Ada Kepastian Hukum

10 Juni 2025
575
DPO Terpidana Perambah Kawasan Hutan Lindung Barumun Ditangkap di Deli Serdang
HUKUM

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

6 Juni 2025
582
DPO Terpidana Perambah Kawasan Hutan Lindung Barumun Ditangkap di Deli Serdang
HUKUM

Selain Palsukan SIM Pelaku Juga Palsukan BPKB, Segini Harganya

5 Juni 2025
578
DPO Terpidana Perambah Kawasan Hutan Lindung Barumun Ditangkap di Deli Serdang
DPO Terpidana Perambah Kawasan Hutan Lindung Barumun Ditangkap di Deli Serdang
DPO Terpidana Perambah Kawasan Hutan Lindung Barumun Ditangkap di Deli Serdang

POPULER

  • DPO Terpidana Perambah Kawasan Hutan Lindung Barumun Ditangkap di Deli Serdang

    Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    3769 shares
    Share 1508 Tweet 942
  • Link Video Its Anggi Viral diburu Warganet, Adegan Mesra Bersama Kekasih

    2179 shares
    Share 872 Tweet 545
  • One Piece Chapter 1152, Berikut Spoiler dan Jadwal Rilisnya 

    407 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Ini Guna Chat Audio di Grup WhatsApp, Sempat Diisukan Buatan Hacker

    2329 shares
    Share 932 Tweet 582
  • Pecah, Jumlah Penonton Film GJLS Ibuku Ibu-Ibu Tembus 223 Ribu dalam 3 Hari

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
DPO Terpidana Perambah Kawasan Hutan Lindung Barumun Ditangkap di Deli Serdang
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In