• Latest
  • Trending
  • All
Diduga Tidak Dinafkahi Selama 6 Bulan, DH akan Laporkan Suaminya ke Polisi

Diduga Tidak Dinafkahi Selama 6 Bulan, DH akan Laporkan Suaminya ke Polisi

2 Januari 2024
PSMS Misi Menang di Laga Terakhir Hadapi Persija 

PSMS Misi Menang di Laga Terakhir Hadapi Persija 

1 Agustus 2026
Ramalan Shio Hari Ini 1 Agustus 2026: Keuangan 5 Shio Bakal Seret Lho

Ramalan Shio Hari Ini 1 Agustus 2026: Keuangan 5 Shio Bakal Seret Lho

1 Agustus 2026
Intip Sinopsis Children of Blood and Bone, Film Adaptasi Novel Laris yang Tayang 2027

Intip Sinopsis Children of Blood and Bone, Film Adaptasi Novel Laris yang Tayang 2027

1 Agustus 2026
Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian

Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian

1 Agustus 2026
Ketua KONI Sumut Dukung Turnamen Catur SIWO PWI–STOK Bina Guna Piala Ketua PWI Sumut 2026

Ketua KONI Sumut Dukung Turnamen Catur SIWO PWI–STOK Bina Guna Piala Ketua PWI Sumut 2026

1 Agustus 2026
Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

31 Juli 2026
OJK Sumut Perkuat Budaya Menabung Sejak Dini 

OJK Sumut Perkuat Budaya Menabung Sejak Dini 

31 Juli 2026
Polantas Polres Padangsidimpuan Gelar Jumat Berkah

Polantas Polres Padangsidimpuan Gelar Jumat Berkah

31 Juli 2026
Pemkab Langkat Perkuat Komitmen Wujudkan Ramah Anak

Pemkab Langkat Perkuat Komitmen Wujudkan Ramah Anak

31 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Perkuat Sinergi dengan Kesultanan Langkat Untuk Jaga Marwah Budaya Melayu

Plt. Bupati Langkat Perkuat Sinergi dengan Kesultanan Langkat Untuk Jaga Marwah Budaya Melayu

31 Juli 2026
Pemkab Langkat Perkuat Sinergi Wujudkan Kantor Imigrasi

Pemkab Langkat Perkuat Sinergi Wujudkan Kantor Imigrasi

31 Juli 2026
Masa Jabatan Kepling di Langkat Bisa 3 Periode

Masa Jabatan Kepling di Langkat Bisa 3 Periode

31 Juli 2026
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Diduga Tidak Dinafkahi Selama 6 Bulan, DH akan Laporkan Suaminya ke Polisi

by Yunsigar
2 Januari 2024
in HUKRIM
Diduga Tidak Dinafkahi Selama 6 Bulan, DH akan Laporkan Suaminya ke Polisi
FacebookWhatsappTelegram

STABAT (HARIANSTAR.COM) – Seorang wanita warga Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat berinisial DH akan melaporkan suaminya AN ke Polres Langkat.

Langkah tersebut diambilnya karena diduga selama enam bulan Ia bersama anaknya tidak dinafkahi AN.

Baca Juga

Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

Laporan Penganiayaan Anak SD ‘Ngendap’ di Polres Tanjung Balai, Polwan Minta Ibu Korban Cabut Laporan

BNN Sumut Ungkap 3 Kasus, Tangkap 7 Tersangka dalam Sepekan 

Kepada awak media, Senin (1/12024) sore, DH (30) mengatakan Ia dengan suaminya AN (31) telah menikah selama 10 tahun dan dikaruniai 2 orang anak.

Sebagai pasangan suami istri hubungan keduanya semula berjalan seperti layaknya pasangan lain. Namun beberapa tahun terakhir sifat suaminya mulai berubah.

Bahkan DH pernah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga pada tahun 2019, namun kasus tersebut berakhir damai.

“Dulu saya pernah dianiaya olehnya (suami) namun berakhir damai karena memikirkan anak. Namun belakangan ini dia mulai berubah lagi, beberapa kali saya memergoki dia sedang karokean dengan wanita lain itu juga pendam sendiri tanpa memberitahukan ke orangtua saya. Ketika saya sampaikan hal tersebut ke mertua (orangtua AN) terkesan biasa dengan kelakuan anaknya dan batas kesabaran seseorang ada batasnya bang. Wanita mana yang tahan tidak dinafkahi selama 6 bulan, saya keluar dari rumah bersama kedua anak saya dan kembali kerumah orangtua saya,” katanya, Selasa (2/1/2024).

Lanjutnya menjelaskan, pada hari Minggu (31/12/2023) malam tiba-tiba Ia mendapatkan informasi bahwa AN sedang berada disalah satu kos-kosan dikawasan Stabat bersama seorang wanita.

Dilokasi Ia menemukan sepeda motor milik suaminya di kos-kosan tersebut. Namun, saat dilakukan pengecekan bersama Lurah dan aparat lainnya kesalah satu kamar sang suami sudah tidak ada dikamar tersebut.

“Didalam kamar hanya wanita yang saat ini sedang dekat dengan suami saya, dan wanita tersebut mengakui atas kesalahannya dihadapan saya, orangtua saya, Lurah dan aparat lainnya bang, bukti video pengakuan wanita tersebut juga ada bang,” jelasnya.

Karenanya, lusa dirinya akan buat laporan resmi ke Polres Langkat terkait penelantaran anak dan istri.

“Saya merasa tidak senang dengan perbuatan suami saya, karena telah menelantarkan saya dan anak yang masih kecil-kecil, dan sebagaimana dengan Pasal pasal 49 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan Pasal 284 tentang perzinahan,” pungkasnya.

Awak media sudah mencoba melakukan konfirmasi melalui via Whatsap ke Bhabinkamtibmas yang turut hadir dalam penggrebekan disalah satu Hotel di Stabat namun tak dibalas.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih mencari akses untuk menghubungi AN terkait dugaan penelantaran anak yang dituduhkan oleh DH. (FK)

Post Views: 688
Tags: 6 BulanDH akan Laporkan SuaminyaDiduga Tidak DinafkahiPolisiPolres langkat
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 
HUKRIM

Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

31 Juli 2026
Laporan Penganiayaan Anak SD ‘Ngendap’ di Polres Tanjung Balai, Polwan Minta Ibu Korban Cabut Laporan
HUKRIM

Laporan Penganiayaan Anak SD ‘Ngendap’ di Polres Tanjung Balai, Polwan Minta Ibu Korban Cabut Laporan

31 Juli 2026
BNN Sumut Ungkap 3 Kasus, Tangkap 7 Tersangka dalam Sepekan 
HUKRIM

BNN Sumut Ungkap 3 Kasus, Tangkap 7 Tersangka dalam Sepekan 

31 Juli 2026
Benny Iskandar Nasution Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp897 Juta
HUKRIM

Benny Iskandar Nasution Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp897 Juta

30 Juli 2026
Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Hakim : Mati Dijepit Tanah, Dipencet Lagi
HEADLINE

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Hakim : Mati Dijepit Tanah, Dipencet Lagi

30 Juli 2026
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Narkoba  
HUKRIM

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Narkoba  

30 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In