MEDAN (HARIANSTAR.COM) — Merasa dirugikan atas tuduhan menyebarkan berita bohong (hoaks) yang ditujukan kepada Harian Metro24 melalui unggahan di media sosial Facebook, wartawan Harian Metro24, Syamsul Lubis, resmi melaporkan pemilik akun “Bang Nanda Belawan” ke Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (16/5/2025).
Unggahan akun tersebut menyebutkan bahwa berita berjudul “2 Pemalak Modus Timbun Jalan Berlubang Ditangkap”yang dimuat di Harian Metro24 adalah hoaks. Syamsul menilai narasi tersebut mencemarkan nama baiknya dan institusi media tempatnya bekerja.
Menurut Syamsul, berita yang dimuatnya bersumber dari siaran pers resmi Humas Polres Pelabuhan Belawan yang dibagikan melalui grup WhatsApp wartawan pada Rabu (14/5/2025), dan kemudian diterbitkan di surat kabar edisi Kamis (15/5/2025).
“Saya mendapat berita itu dari Humas Polres Pelabuhan Belawan, yang dikirim melalui grup WhatsApp wartawan. Lalu saya muat di Harian Metro24. Tapi tiba-tiba viral di Facebook dengan tudingan bahwa berita itu hoaks. Akunnya jelas, yakni ‘Bang Nanda Belawan’, dan postingan itu sudah ditonton lebih dari 13,8 ribu kali serta dibagikan 35 kali,” kata Syamsul.
Atas dasar pencemaran nama baik tersebut, Syamsul bersama dua rekannya, Hendra Hartanto dan Irwan Saputra, mendatangi Polres Pelabuhan Belawan dan membuat laporan resmi dengan Nomor: LP/B/353/V/2025/SPKT/Polres Pel Blwn/Polda Sumut, pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Hari ini kami melaporkan pemilik akun ‘Bang Nanda Belawan’ atas pencemaran nama baik terhadap saya pribadi dan juga terhadap perusahaan Harian Metro24, agar yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik Harian Metro24, T. Hasymi, SE, saat dimintai tanggapan pada Jumat (16/5/2025), mengatakan sangat menyayangkan unggahan yang dinilai telah mencemarkan nama baik media yang telah ia bangun selama 16 tahun tersebut.
“Saya sangat menyesalkan perbuatan pemilik akun ‘Bang Nanda Belawan’ karena telah merusak nama baik Harian Metro24. Tuduhan bahwa kami membuat berita hoaks sangat tidak berdasar. Justru yang menyesatkan adalah konten video yang dibuatnya,” kata Hasymi.
Ia juga menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, atas kerugian yang timbul akibat unggahan tersebut, termasuk penurunan oplah dan rusaknya reputasi Harian Metro24 di mata masyarakat.
“Ini akan saya bawa ke jalur hukum karena sudah merugikan perusahaan. Boleh saja membuat konten, tapi jangan menjatuhkan nama orang lain,” tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., S.I.K., saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Baik, terima kasih atas informasinya. Akan segera kami tindak lanjuti,” ucapnya singkat. (RED)