MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Petugas Polsek Sunggal menangkap RS dirumahnya, Kamis (17/10/24) malam.
RS diamankan karena diduga melakukan penistaan agama Islam melalui akun media sosialnya. Warga yang geram dengan ungkapan itu menggeruduk rumahnya.
Beruntung, petugas dari Polsek Sunggal yang menerima informasi itu segera mengamankannya.
Sekretaris Desa Mulyorejo, Dedi Irawan menerangkan, perbuatan RS itu diketahui telah dua kali di lakukannya. Kali pertama, pria yang bekerja sebagai pengusaha papan bunga itu juga di amankan petugas kepolisian.
“Iya, sudah dua kali. Setahun apa dua tahun yang lalu dia ditangkap juga. Tapi proses hukumnya saya tidak mengikuti,” jelasnya saat dihubungi, Jumat (18/10/24).
Syukurnya, masyarakat yang menggeruduk rumah RS tidak bertindak anarkis. Pasalnya, massa yang mendatangi kediaman RS bukan cuma dari Desa Mulyorejo. Petugas Polsek Sunggal langsung meredakan emosi masyarakat dan mengamankannya.
“Tidak ada anarkis. Begitu masyarakat berkumpul kita langsung ke lokasi dan mengamankannya. Ada dari luar juga, bukan cuma warga sekitar,” kata Plh Kanit Intel Polsek Sunggal, Ipda Zulkifli Panjaitan saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2024).
Selanjutnya RS dibawa ke Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut.
“Sudah kita serahkan ke Polres,” ujarnya.
Lakukan Pendalaman
Sementara Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Kan belum 1 x 24 jam. Nanti kita lakukan pendalaman, pemeriksaan,” ucapnya di halaman Polrestabes Medan.
Gidion mengatakan, pihaknya dalam hal ini akan melakukan verifikasi terhadap pemuka agama.
“Tentunya konteks itu kan harus dilakukan verifikasi juga dengan ahli terkait. Mulai dari MUI, kemudian ahli agama,” ujarnya.
Gidion menyatakan, akan transparan dalam perkara tersebut.
“Kalau di amankan sudah kita amankan. Kalau tersangka, belum. Kita akan transparan dalam melakukan penyelidikan ini dan kita lakukan semaksimal mungkin,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
“Terkait motif belum, tunggu hasil penyidikannya. Setelah gelar perkara nanti saya kasih infonya,” ujarnya. (Red)