• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

Dibayar Rp 200 Ribu, Terdakwa Kasus Pengrusakan Hadirkan Saksi Palsu di PN Lubuk Pakam

redaktur1
19 Agustus 2024
Rubrik HUKUM
449
Dibayar Rp 200 Ribu Terdakwa Kasus Pengrusakan Hadirkan Saksi Palsu di PN Lubuk Pakam
606
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sidang kasus pengrusakan mobil yang dilakukan terdakwa Yulianti Tanti / Chai Yin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Cabang Labuhan Deli, Selasa (14/8/2024) siang lalu.

Namun ada yang menarik pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sebab belakangan terungkap, jika terdakwa Yulianti Tanti /Chai Yin menghadirkan saksi palsu bernama Ardian, warga Lingkungan 6, Kelurahan Martubung, yang dibayar Rp 200 ribu.

Baca Juga

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

 

Dibayar Rp 200 Ribu Terdakwa Kasus Pengrusakan Hadirkan Saksi Palsu di PN Lubuk Pakam
Yulianti saat merusak mobil korban terekam kamera cctv <span style=color 333333font size 15px>Saya menyesal saya minta maaf kepada pihak korban karena memberikan kesaksian palsu di persidangan kemarin Saya dibayar Rp 200 ribu untuk memberikan keterangan palsu padahal saya tidak mengetahui kejadiannya ujar Ardian kepada wartawan Kamis 1582024 malam<span>

Sebagai bukti penyesalannya, Ardian membuat video klarifikasi dan surat pernyataan yang berisi jika kesaksiannya pada sidang yang digelar di PN Lubuk Pakam pada Selasa (13/8/2024) kemarin adalah palsu.

Pada video klarifikasi yang diterima wartawan, Ardian mengaku jika ia dipaksa oleh suami terdakwa Yulianti Tanti/Chai Yin bernama Wendra untuk memberikan kesaksian palsu pada persidangan di PN Lubuk Pakam dan dibayar Rp 200 ribu.

Dalam video itu juga, Ardian mengaku tidak ada intervensi atau paksaan dari siapa pun untuk membuat video klarifikasi dan surat pernyataan.

“Saya membuat video dan surat pernyataan ini dalam keadaan sehat, tidak ada paksaan dari siapapun. Tujuan saya hanya untuk meminta maaf kepada korban/pelapor,” kata Ardian.

Sementara korban/pelapor kepada wartawan menjelaskan, jika terdakwa Yulianti Tanti/Chai yin yang tinggal bertetangga dengannya di Jalan Platina Raya, Komplek Taman Platina Raya Baru, memang sudah lama mencari ribut. Bahkan hampir setiap hari, Yulianti teriak-teriak dan memaki ia dan keluarganya.

Puncaknya pada 17 Maret 2024 siang lalu. Saat itu korban yang baru pulang ke rumah tiba-tiba dimaki-maki oleh Yulianti. Tak hanya itu, Yulianti juga menyiram dapur rumah korban dengan air berulang kali.

Dibayar Rp 200 Ribu Terdakwa Kasus Pengrusakan Hadirkan Saksi Palsu di PN Lubuk Pakam
Mobil milik korban yang penyok usai dipukul Yulianti

“Saat itu saya dan keluarga lagi makan di dapur, lalu si Yulianti teriak-teriak dengan kata-kata tidak pantas, kemudian berulang kali menyiramkan air dari rumahnya ke bagian belakang rumah saya, hingga dapur rumah saya basah,” jelas korban.

Tak tahan dengan teriakan dan makian Yulianti, korban memilih pergi keluar. Tapi saat hendak beranjak dari rumahnya, tiba-tiba Yulianti mengejar dengan mengancam dan memukul bagian depan mobilnya hingga penyok.

“Karena mobil saya penyok/rusak dibagian kap depan, saya melaporkannya ke Polres Pelabuhan Belawan,” sambung korban.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman kamera CCTV, Yulianti lantas ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian ditahan pihak kejaksaan, namun Yulianti ditangguhkan hakim menjadi tahanan rumah, dimana saat tahan rumah terdakwa dan keluarganya bukannya menunjukkan penyesalannya melainkan masih juga mencari masalah dengan korban sampai saat ini.

“Di Polres Pelabuhan Belawan, sudah dua kali dilakukan mediasi, di kejaksaan juga tapi si Yulianti itu tetap berkeras kalau dia tidak salah. Padahal sudah jelas di rekaman cctv, dia memukul bagian depan mobil saya hingga penyok,” jelasnya.

Karenanya korban berharap Hakim yang memimpin sidang kasus pengrusakan berlaku adil dan menjatuhi hukuman yang sseadil-adilnya (*/irw)

SendShare61SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Telkomsel Luncurkan Use Case 5G Pertama untuk Industri di Indonesia, Kolaborasi dengan Huawei Pacu Digitalisasi Ekosistem

Selanjutnya

Gelar Apel Pasukan OMP Toba, Polres Samosir Siap Amankan Pilkada 2024

Baca Juga

Dibayar Rp 200 Ribu Terdakwa Kasus Pengrusakan Hadirkan Saksi Palsu di PN Lubuk Pakam
HEADLINE

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

30 Juni 2025
584
Dibayar Rp 200 Ribu Terdakwa Kasus Pengrusakan Hadirkan Saksi Palsu di PN Lubuk Pakam
HUKUM

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

27 Juni 2025
589
Dibayar Rp 200 Ribu Terdakwa Kasus Pengrusakan Hadirkan Saksi Palsu di PN Lubuk Pakam
HUKUM

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

27 Juni 2025
576
Dibayar Rp 200 Ribu Terdakwa Kasus Pengrusakan Hadirkan Saksi Palsu di PN Lubuk Pakam
HUKUM

4 Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati

25 Juni 2025
575
Dibayar Rp 200 Ribu Terdakwa Kasus Pengrusakan Hadirkan Saksi Palsu di PN Lubuk Pakam
HUKUM

Tertutup Soal Pemeriksaan Dua Pejabat Madina Kasus Dugaan Korupsi Smart Village,Kejari : Biarkan Kami Bekerja

25 Juni 2025
588
Dibayar Rp 200 Ribu Terdakwa Kasus Pengrusakan Hadirkan Saksi Palsu di PN Lubuk Pakam
HUKUM

Sekretaris FARPKeN Desak Dinas Perdangan Gunungsitoli dan Polres Nias Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu

22 Juni 2025
577
Dibayar Rp 200 Ribu Terdakwa Kasus Pengrusakan Hadirkan Saksi Palsu di PN Lubuk Pakam
Dibayar Rp 200 Ribu Terdakwa Kasus Pengrusakan Hadirkan Saksi Palsu di PN Lubuk Pakam
Dibayar Rp 200 Ribu Terdakwa Kasus Pengrusakan Hadirkan Saksi Palsu di PN Lubuk Pakam
Dibayar Rp 200 Ribu Terdakwa Kasus Pengrusakan Hadirkan Saksi Palsu di PN Lubuk Pakam

POPULER

  • Dibayar Rp 200 Ribu Terdakwa Kasus Pengrusakan Hadirkan Saksi Palsu di PN Lubuk Pakam

    Video Msbreewc x Ello Cuma 7 Menit, Tapi Bikin Geger dan Buat Netizen ‘Meleleh’

    7067 shares
    Share 2827 Tweet 1767
  • Video Msbreewc x Ello MG Viral di TikTok, Adegan Ganti Baju Bikin Merinding Sebadan

    6556 shares
    Share 2622 Tweet 1639
  • Sempat Viral Link Video 7 Menit, Msbreewc x Ello MG Beraksi Lagi: Kali Ini Pakai Kostum Spiderman

    5724 shares
    Share 2290 Tweet 1431
  • Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    7278 shares
    Share 2911 Tweet 1820
  • Lagi, Video Msbreewc x Ello MG Viral Terjebak di Lift: Netizen Langsung ‘Meriang’

    1129 shares
    Share 452 Tweet 282
Dibayar Rp 200 Ribu Terdakwa Kasus Pengrusakan Hadirkan Saksi Palsu di PN Lubuk Pakam
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In