LABUSEL (HARIANSTAR.COM) – Saksi Pelapor N inisial SY terkait dugaan penyerobotan tanah milik Ibu N di Desa Bangai melaporkan JN anak dari terlapor yang berinisial SU, Jum’at (21/6/2024).
Awal mulanya saksi SY ini mengadu ke Kuasa Hukum N Suherdi, S.H., dan Ilham Septi Sumantri, S.E., S.H., Advokat / Pengacara / dan Paralegal pada Kantor Hukum Suherdi, S.H., dan Rekan bahwa anak dari terlapor telah melakukan pengrusakan tanaman – tanaman di area pekarangannya pada lebaran Idul Adha kemarin.
Ilham Septi Sumantri mengatakan, adapun yang dirusak oleh JN, seluruh tanaman – tanaman yang ada di pekarangan rumah milik SY sehingga mengakibatkan kerugian.
Lanjutnya, sebelum adanya pengrusakan tanaman – tanaman milik SY di lebaran Idul Adha kemarin ada juga tindakan yang sudah di buat JN seperti melakukan pengukuran pekarangan milik SY untuk dijualnya. Padahal, SY ini sudah ada Surat Hibah dari Alm Suami Klien kami Ibu N yang diduga di serobot tanahnya oleh terlapor.
Berdasarkan keterangan dan bukti dari SY dan atas permintaan beliau untuk menunjuk kami sebagai Kuasa Hukumnya, makanya kami hadir ke Polres Labusel untuk melaporkan JN.
“Alhamdulillah hari ini Laporan kami di terima dengan Nomor : LP/B/129/VI/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA dan kita juga sudah cek tempat kejadian perkara bersama Pihak Polres Labuhanbatu Selatan,” ujar Ilham. (Rel/Red)