MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp8 miliar pada Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) H Adam Malik Medan.
Adapun yang menjadi tersangkanya kali ini yakni BP (inisial) selaku Direktur Utama RSUP H Adam Malik Medan T.A 2018.
Sebelumnya, 2 pejabat RSUP H Adam Malik Medan juga telah ditetapkan sebagai tersangka yakni AD dan MB.
“Pada hari ini, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Medan melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap BP selaku Direktur Utama RSUP H Adam Malik TA 2018 terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H Adam Malik Tahun 2018,” tegas Kajari Medan Medan Mutaqqin Harahap SH MH melalui Kasi Intel Dapot Dariaman Siagian, Selasa (23/4/2024) sore.
Dapot menjelaskan, bahwa modus perbuatan yang dilakukan para tersangka adalah memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara.
“Selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka BP dan AD serta MN untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.
“Atas perbuatan tersangka telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan BPK R I sebesar Rp8.059.455.203,” sebut Dapot.
Kini, lanjutnya, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 23 April 2024 sampai tanggal 12 Mei 2024 di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta Medan.
“Jadi berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik, ada ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga penyidik menyimpulkan terhadap tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Red)