• Latest
  • Trending
  • All
Bawa Sabu ke Lombok, Divonis 16 Tahun Penjara

Bawa Sabu ke Lombok, Divonis 16 Tahun Penjara

13 Maret 2025
Bright Gas Cooking Competition 2025 Semifinal Medan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Dorong Kreativitas Kuliner dan UMKM

Bright Gas Cooking Competition 2025 Semifinal Medan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Dorong Kreativitas Kuliner dan UMKM

15 September 2025

Revitalisasi Sekolah Rakyat di Padangsidimpuan, Sekda Imbau OPD Aktif

15 September 2025
Pemko Medan Buka Diri untuk Imigran, Tapi Tetap Utamakan Keamanan Warga

Pemko Medan Buka Diri untuk Imigran, Tapi Tetap Utamakan Keamanan Warga

15 September 2025
Kuasai Aset PT KAI, Anak Mantan Wali Kota Medan dan 2 Rekannya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kuasai Aset PT KAI, Anak Mantan Wali Kota Medan dan 2 Rekannya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

15 September 2025
Acoi, Pecatan Polisi Kasus Narkoba Keroyok  Pemuda Hingga Dapatkan Perawatan di RS

Acoi, Pecatan Polisi Kasus Narkoba Keroyok  Pemuda Hingga Dapatkan Perawatan di RS

15 September 2025
Simpan Sabu di Dalam Topi DG Ditangkap Satres Narkoba Polres Karo

Simpan Sabu di Dalam Topi DG Ditangkap Satres Narkoba Polres Karo

15 September 2025
Kanwil Kemenagsu dan Dinkes Sumut Bersinergi Sukseskan Program CKG

Kanwil Kemenagsu dan Dinkes Sumut Bersinergi Sukseskan Program CKG

15 September 2025
Medan Jadi Destinasi Pertama City Gas Tour 2025, PGN Ajak Warga Nikmati Energi Bersih

Medan Jadi Destinasi Pertama City Gas Tour 2025, PGN Ajak Warga Nikmati Energi Bersih

15 September 2025
Sarang Narkoba di Simalingkar Digerebek, Barak Dibakar

Sarang Narkoba di Simalingkar Digerebek, Barak Dibakar

15 September 2025
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolres Langkat Beri Pesan Penting ke Pelajar Putra Jaya Jabal Rahmah

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolres Langkat Beri Pesan Penting ke Pelajar Putra Jaya Jabal Rahmah

15 September 2025
Pria Ditemukan Tewas di Kolam Bekas Galian C

Pria Ditemukan Tewas di Kolam Bekas Galian C

15 September 2025
PT Propernas Nusa Dua Launching Cluster Hevea

PT Propernas Nusa Dua Launching Cluster Hevea

15 September 2025
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
Senin, September 15, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Bawa Sabu ke Lombok, Divonis 16 Tahun Penjara

by Yunsigar
13 Maret 2025
in HUKRIM
Bawa Sabu ke Lombok, Divonis 16 Tahun Penjara

Terdakwa Khairul Munanda bin Mansyur saat mendengar putusan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terdakwa Khairul Munanda bin Mansyur (24) divonis hakim 16 tahun penjara.

Pemuda asal Aceh itu, terbukti bersalah membawa sabu seberat 3,2 kilogram tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun

Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara

LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda

Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Khairul Munanda bin Mansyur oleh karenanya dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” tegasnya, dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/3/2025).

Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari berfikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, terdakwa ditangkap oleh polisi di pintu tol keluar Gardu II Tol Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang, pada 2 Agustus 2024. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram.

Terdakwa ditangkap atas informasi adanya seorang pria yang membawa sabu, dari Aceh dengan tujuan Lombok, NTB. Sabu itu nantinya, akan dibawa terdakwa menggunakan pesawat melalui bandara Kualanamu.

Untuk mengantarkan sabu itu, terdakwa diupah sebesar Rp 4 juta, bila berhasil menyerahkan barang haram itu kepada pemesannya. (Red)

 

 

Post Views: 57
Tags: 16 Tahun PenjaraBawa sabuDivonisLombok
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun
HUKRIM

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun

4 September 2025
Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara
HUKRIM

Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara

3 September 2025
LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda
HUKRIM

LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda

3 September 2025
Dugaan Pungli Kanwil Kemenagsu Menggema Lagi, Klarifikasi Resmi Humas Diragukan
HEADLINE

Dugaan Pungli Kanwil Kemenagsu Menggema Lagi, Klarifikasi Resmi Humas Diragukan

2 September 2025
Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman
HUKRIM

Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman

1 September 2025
Kasek SMAN I Kabanjahe Diduga Lakukan Pungli dan KKN
HUKRIM

Kasek SMAN I Kabanjahe Diduga Lakukan Pungli dan KKN

1 September 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In