• Latest
  • Trending
  • All
2 Petugas Asuransi di Sergai Dituntut 15 Bulan Bui, Ketua Poktan 5 Tahun Penjara

2 Petugas Asuransi di Sergai Dituntut 15 Bulan Bui, Ketua Poktan 5 Tahun Penjara

23 Juni 2023
Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Kabut Asap, RSU Haji Bagikan Masker Kepada Masyarakat

Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Kabut Asap, RSU Haji Bagikan Masker Kepada Masyarakat

16 Oktober 2026
Pertamina Sumbagut Bagikan 2.200 Masker di Tengah Kabut Asap Medan

Pertamina Sumbagut Bagikan 2.200 Masker di Tengah Kabut Asap Medan

16 Oktober 2026
Semen Padang vs PSMS Medan: Asa Persaingan Papan Atas 

Semen Padang vs PSMS Medan: Asa Persaingan Papan Atas 

16 Oktober 2026
Polsek Hutaimbaru Bagikan Masker kepada Pengendara

Polsek Hutaimbaru Bagikan Masker kepada Pengendara

16 Oktober 2026
Pertamina Sumbagut dan Kabinda Sumut Bersinergi Jaga Kelancaran Distribusi Energi

Pertamina Sumbagut dan Kabinda Sumut Bersinergi Jaga Kelancaran Distribusi Energi

16 Oktober 2026
Bapenda Kota Medan Hadirkan Fitur ‘Lapor Bapenda’

Bapenda Kota Medan Hadirkan Fitur ‘Lapor Bapenda’

16 Oktober 2026
Kepemimpinan Rico Waas, Medan Raih Tiga Penghargaan Nasional Lewat Inovasi QRESTO

Kepemimpinan Rico Waas, Medan Raih Tiga Penghargaan Nasional Lewat Inovasi QRESTO

16 Oktober 2026
Perumda Tirtanadi Tanam 1.000 Pohon di Sibolangit: Ardian Surbakti Soroti Aksi Penebangan Hutan

Perumda Tirtanadi Tanam 1.000 Pohon di Sibolangit: Ardian Surbakti Soroti Aksi Penebangan Hutan

16 Oktober 2026
Antisipasi Bencana Kabut Asap, DPC PKN Deli Serdang Bagikan Masker ke Masyarakat

Antisipasi Bencana Kabut Asap, DPC PKN Deli Serdang Bagikan Masker ke Masyarakat

16 Oktober 2026
Rayakan HUT ke-31, PLN Indonesia Power Salurkan Santunan bagi Kaum Dhuafa

Rayakan HUT ke-31, PLN Indonesia Power Salurkan Santunan bagi Kaum Dhuafa

16 Oktober 2026
Muscab X, Mas.ud SH MH Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPC PPP Langkat Periode 2026–2031

Muscab X, Mas.ud SH MH Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPC PPP Langkat Periode 2026–2031

16 Oktober 2026
Cegah Geng Motor hingga Begal, Polres Langkat Gelar KRYD Dini Hari

Cegah Geng Motor hingga Begal, Polres Langkat Gelar KRYD Dini Hari

16 Oktober 2026
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

2 Petugas Asuransi di Sergai Dituntut 15 Bulan Bui, Ketua Poktan 5 Tahun Penjara

by Ratih
23 Juni 2023
in HEADLINE, HUKRIM
2 Petugas Asuransi di Sergai Dituntut 15 Bulan Bui, Ketua Poktan 5 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

Sidang korupsi dengan agenda tuntutan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan. 


Baca Juga

Semen Padang vs PSMS Medan: Asa Persaingan Papan Atas 

Maling Sawit di Perkebunan Sei Semayang Ditangkap Polsek Medan Sunggal

Siswa SD Purwodadi Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Tiga terdakwa korupsi berbau markup terkait pengajuan klaim asuransi kelompok tani (poktan) yang terkena dampak serangan banjir / kerusakan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) TA 2020, dituntut bervariasi dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (22/6/2023).

Terdakwa Yuhda Hartas sebagai petugas survey klaim dan administrasi survey Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Deniel Turnip selaku Agen Asuransi Kerugian poktan yang sawahnya terkena musibah banjir/rusak (berkas terpisah), masing-masing dituntut agar dipidana 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan penjara).

Selain itu, keduanya juga dituntut pidana denda Rp50 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan) selama 3 bulan.

JPU pada Kejaksaan Negeri Sergai Imam Darmono dalam surat tuntutannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Yuhda Hartas maupun Deniel Turnip dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,

Secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya, menyuruh atau turut serta bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Terdakwa Yuhda Hartas, Deniel Turnip dan Daeng Khairunil Azwar (juga berkas terpisah) selaku Ketua Poktan Gelam tidak melaksanakan tugas masing-masing dalam pengecekan lahan sawah poktan dan pengajuan klaim asuransi, tidak sesuai fakta sebenarnya dan terindikasi mark up (penggelembungan angka) mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Oleh karenanya para terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara,” urai Imam Darmono. 

Yuhda Hartas dan Deniel Turnip dituntut membayar UP Rp34 juta. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana.disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP tersebut  maka diganti dengan pidana 8 bulan penjara. 

“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan untuk kedua terdakwa, mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah mengembalikan kerugian keuangan negara masing-masing Rp41 juta,” urainya. 

Hanya saja terdakwa lainnya, Daeng Khairunil Azwar selaku Ketua Poktan Gelam dituntut lebih berat ya kan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta dikenakan membayar UP Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, imbuh JPU di hadapan hakim ketua Dr Sarma Siregar didampingi anggota majelis Cipto Hosari Nababan dan Dr Edwar, terdakwa dinilai telah memenuhi melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.

Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Secara tanpa hak dan melawan hukum menyuruh atau turut serta memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sarma Siregar pun melanjutkan persidangan, Senin (26/6/2023) pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

Usai persidangan, JPU Imam Darmono mengatakan, dalam perkara dimaksud total kerugian keuangan negara sebesar Rp1.861.060.00.

Sebelumnya, terdakwa lainnya dalam berkas terpisah, Parlindungan Nasution, salah seorang staf di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sergai lewat persidangan secara video teleconference (vicon), Kamis (4/5/2023) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan telah dihukum 5,5 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis juga menjatuhi pidana denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp764.600.000 subsidair 2 tahun penjara. (red)

Post Views: 137
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Semen Padang vs PSMS Medan: Asa Persaingan Papan Atas 
HEADLINE

Semen Padang vs PSMS Medan: Asa Persaingan Papan Atas 

16 Oktober 2026
Maling Sawit di Perkebunan Sei Semayang Ditangkap Polsek Medan Sunggal
HUKRIM

Maling Sawit di Perkebunan Sei Semayang Ditangkap Polsek Medan Sunggal

15 Oktober 2026
Siswa SD Purwodadi Tewas Tersengat Listrik Pompa Air
HUKRIM

Siswa SD Purwodadi Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

15 Oktober 2026
Tersangka Cabul Anak di Siabu Dijebloskan di Lapas Sipagapaga
HUKRIM

Tersangka Cabul Anak di Siabu Dijebloskan di Lapas Sipagapaga

15 Oktober 2026
Jendela Dirusak, Asiong Curi 5 HP
HUKRIM

Jendela Dirusak, Asiong Curi 5 HP

15 Oktober 2026
Anak Kelas 2 SD di Bukit Malintang Diduga Dibunuh, Pengacara Dampingi Ayahnya Buat LP ke Polres Madina
HUKRIM

Anak Kelas 2 SD di Bukit Malintang Diduga Dibunuh, Pengacara Dampingi Ayahnya Buat LP ke Polres Madina

14 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In