• Latest
  • Trending
  • All
Frida Mona Simarmata saat mendengar putusan hakim di PN Medan, Selasa (15/4/2025).

Sewakan Rumah Orang Lain, Frida Mona Simarmata si Penggugat Tanah Warga Jalan Sidobakti Divonis Setahun Penjara

29 April 2025
Langkah Besar Pertamina, PIS-PGN Siapkan Infrastruktur Energi Rendah Emisi

Langkah Besar Pertamina, PIS-PGN Siapkan Infrastruktur Energi Rendah Emisi

17 April 2026
OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

17 April 2026
Langgar Kesepakatan, Israel Tembaki Lebanon di Tengah Gencatan Senjata 

Langgar Kesepakatan, Israel Tembaki Lebanon di Tengah Gencatan Senjata 

17 April 2026
Energi Bersih Menjadi Cahaya Pendidikan di SLBN Pembina Aceh Tamiang

Energi Bersih Menjadi Cahaya Pendidikan di SLBN Pembina Aceh Tamiang

16 April 2026
Bluebird Perluas Akses dan Armada di Medan, Termasuk Taksi Listrik

Bluebird Perluas Akses dan Armada di Medan, Termasuk Taksi Listrik

16 April 2026
PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Pemkab Langkat Wujudkan Pembangunan Daerah Dan Berdayakan Masyarakat

PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Pemkab Langkat Wujudkan Pembangunan Daerah Dan Berdayakan Masyarakat

16 April 2026
Kapolres Menerima Kedatangan Tim Divisi Mabes Polri di Polres Padang Lawas Dalam Rangka Pemeriksaan Senpi

Kapolres Menerima Kedatangan Tim Divisi Mabes Polri di Polres Padang Lawas Dalam Rangka Pemeriksaan Senpi

16 April 2026
Pemkab Karo Diminta Berikan Solusi untuk Aktivitas Pajak Roga dan Pajak Lau Gendek

Pemkab Karo Diminta Berikan Solusi untuk Aktivitas Pajak Roga dan Pajak Lau Gendek

16 April 2026
Polda Sumut OTT Pejabat Kominfo Tebing Tinggi 

Polda Sumut OTT Pejabat Kominfo Tebing Tinggi 

16 April 2026
Bupati Tepung Tawari 398 Jemaah Calon Haji Langkat

Bupati Tepung Tawari 398 Jemaah Calon Haji Langkat

16 April 2026
Kasus Debt Collector Tarik Paksa Mobil TNI Berakhir Damai

Kasus Debt Collector Tarik Paksa Mobil TNI Berakhir Damai

16 April 2026
Paparkan Strategi Entrepreneur Government Melalui Creative Finance, Rico Waas Sampaikan Hal Ini

Paparkan Strategi Entrepreneur Government Melalui Creative Finance, Rico Waas Sampaikan Hal Ini

16 April 2026
Jumat, April 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Sewakan Rumah Orang Lain, Frida Mona Simarmata si Penggugat Tanah Warga Jalan Sidobakti Divonis Setahun Penjara

Terungkap ! Banyak Daftarkan Perkara Perdata di Pengadilan

by Zulham
29 April 2025
in HUKRIM
Frida Mona Simarmata saat mendengar putusan hakim di PN Medan, Selasa (15/4/2025).

Frida Mona Simarmata saat mendengar putusan hakim di PN Medan, Selasa (15/4/2025).

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN – Diyakini menyewa rumah milik orang lain, Frida Mona Simarmata (69) warga Jln. Setia Budi No.473 LK XI Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang divonis 1 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/4/2025).

Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis Hakim diketuai Denny Syahputra dihadapan Jaksa Septian Napitupulu yang sebelumnya menuntut Frida Mona Simarmata 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand

Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!

Dalam amar putusannya hakim meyakini terdakwa Frida Mona Simarmata terbukti bersalah melanggar pasal 385 ke-4 KUHPidana.

Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa merugikan saksi korban. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sudah uzur.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Frida Mona Simarmata yang selama ini tidak dilakukan penahanan menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, semasa hidup Taman Rata Singarimbun memiliki sebidang tanah atau rumah yang terletak di Jln. Setia Budi Pasar II Komplek Puri Tania No 17 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No 3520 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang.

Ketika Taman meninggal tahun 2021, terdakwa menyewakan rumah tersebut kepada Tunggul Purba seharga Rp 20 juta mulai 15 November 2021- 2023.

Namun aksi terdakwa diketahui Ngapuli Purba sebagai ahli waris Taman Singarimbun dan langsung membuat pengaduan ke polisi hingga perkara pidana ini bergulir ke persidangan.

Sekadar informasi, Frida Mona Simarmata diketahui menggugat tanah Yayasan Pendidikan Harapan dan warga di Jalan Sidobakti, Desa Delitua Kecamatan Namorambe ke Pengadilan Negeri Lubukpakam dengan perkara perdata Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp Tanggal 26 Agustus 2024.

Perkara itu telah bergulir dan majelis hakim yang diketuai Abdul Wahab, SH, MH, Hakim anggota Hiras Sitanggang SH MH dan Eduart MP Sihaloho SH MH telah memutuskan perkara itu dengan menyatakan surat akta Legalisasi No.26/LEG/BPS/2015 tanggal 29 Juli 2015 dibuat di Notaris Binsar Pardamean Siregar dan Surat Perjanjian 1/L/XI/2005 tanggal 1 November 2005 miliknya sah dan mempunyai kekuatan hukum dan Menyatakan Yayasan Pendidikan Harapan (tergugat I), Gunawan (tergugat II), Rimun (tergugat III , Yudi (tergugat IV tidak memiliki objek tanah), Budi (tergugat V) dan Zainul (tergugat VI) telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat.

Padahal fakta persidangan dan bukti maupun saksi serta Pemeriksaan Setempat (Sidang Lapangan), penggugat Fridamona Simarmata tidak mampu membuktikan kepemilikannya. Sementara para tergugat mempunyai bukti-bukti kepemilikan yang sah berupa SHM, SHGB dan lainnya.

Kakak Kandung Berikan Keterangan Sebagai Saksi

Terdapat kejanggalan lain pada putusan itu, salah satunya saksi Dameria Simarmata yang dihadirkan penggugat pada persidangan yang digelar, Selasa (17/12/2024), oleh Hakim ketua Abdul Wahab SH MH sudah menolak diperiksa sebagai saksi karena merupakan kakak kandung Penggugat.

Namun dalam putusan pada halaman 60 terdapat keterangan Dameria Simarmata yang dibawah janji, ini suatu keanehan dan kejanggalan.

Saat ini perkara perdata tersebut berproses banding di Pengadilan Tinggi Medan dengan Perkara No. 230/ Pdt. / PT. Mdn yg di periksa oleh Hakim Ketua Diris Sinambela SH, Hakim Anggota 1 Dr Dahlan Sinaga SH MH dan Hakim Anggota 2 Janverson Sinaga SH MH.

Alamat Berbeda

Dari hasil penelusuran wartawan, perkara pidana yang digelar PN Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, terlihat jelas alamatnya berbeda dengan perkara perdata di PN Lubukpakam.

Di PN Medan dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara tertulis nama Frida Mona Simarmata beralamat di Jalan Setia Budi No.473 LK XI Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Sementara dalam perkara perdata di PN Lubukpakam dia beralamat di Jalan Setia Budi No. 478 Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Soalnya penulisan nama juga ada sedikit berbeda di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan yakni Frida Mona Simarmata (pakai spasi).

Sementara itu perkara perdata di PN Lubukpakam tertulis Fridamona Simarmata. Apakah orangnya berbeda? Ternyata dari foto yang beredar di media, orangnya sama.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Harapan, Muslim Harahap menegaskan  pantas KTP Asli Frida Mona Simarmata tidak bisa ditunjukkan Penasihat Hukum Ardion Sitompul. SH pada saat pemeriksaan pembuktian surat di PN Lubukpakam.

Banyak Perkara Perdata dan Sebagai Penggugat

Melayangkan suatu gugatan sah-sah saja dan merupakan hak siapapun di Republik ini. Namun patut dipertanyakan siapa sebenarnya sosok Fridamona Simarmata. Pasalnya, dengan usianya yang uzur, namun dia termasuk ‘petualang’ perkara perdata dengan menggugat banyak orang maupun instansi pemerintah.

Hal tersebut terlihat dan terekam jejak perkara perdata yang didaftarkannya sebagai penggugat baik di Pengadilan Negeri Medan maupun Pengadilan Negeri Lubukpakam.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan tampak terekam ada 4 perkara perdata dengan statusnya sebagai Penggugat.

Sedangkan di PN Lubukpakam ada 2 perkara perdata. Keseluruhan perkara perdata baik di PN Medan maupun PN Lubukpakam dengan Klasifikasi Perkara yaitu Perbuatan Melawan Hukum.

Warga Minta Majelis Hakim Adil dan Jeli
Melihat fakta-fakta yang ada serta rekam jejak Fridamona Simarmata, warga Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang meminta majelis hakim baik di Pengadilan Negeri Lubukpakam, PN Medan, Pengadilan Tinggi Negeri Medan atau Mahkamah Agung untuk jeli terutama dalam membuat keputusan pada perkara yang digugat olehnya.

“Kami meminta para hakim untuk berlaku adil agar hukum bisa ditegakkan terutama apa yang dilakukan oleh Fridamona Simarmata terhadap warga disini,” tegas warga yang meminta namanya tidak dituliskan.

Apalagi, perbuatan Fridamona Simarmata mulai terkuak ke publik yakni pada perkara pidana di PN Medan yang memvonisnya 1 tahun penjara karena menyewakan rumah orang lain dan terbukti bersalah melanggar pasal 385 ke-4 KUHPidana pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/4/2025). (Red)

Post Views: 196
Tags: Frida Mona Simarmata si Penggugat Tanah Warga Jalan Sidobakti Divonis Setahun Penjarajalan sidobaktikasus tanahmafia tanahSewakan Rumah Orang Lain
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi
HEADLINE

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

17 April 2026
Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand
HEADLINE

Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand

14 April 2026
Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!
HEADLINE

Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!

13 April 2026
Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 
HUKRIM

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

3 April 2026
Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan
HEADLINE

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

1 April 2026
Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In