• Latest
  • Trending
  • All
Sekretariat DPRD Langkat MoU Dengan Kejari

Sekretariat DPRD Langkat MoU Dengan Kejari

19 Maret 2024
Terima Kunjungan Direktur Bank Sumut, Zakiyuddin Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi

Terima Kunjungan Direktur Bank Sumut, Zakiyuddin Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi

5 September 2026
Nekat! Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi

Nekat! Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi

5 September 2026
Dari Layanan Adminduk hingga Pajak Digital, KI Sumut Visitasi Kota Medan

Dari Layanan Adminduk hingga Pajak Digital, KI Sumut Visitasi Kota Medan

5 September 2026
2nd Miracle in Cell No.7 Karya Falcon Pictures di-Remake Filipina

2nd Miracle in Cell No.7 Karya Falcon Pictures di-Remake Filipina

5 September 2026
Gunung Sinabung Siaga! Warga Diminta Mengungsi

Gunung Sinabung Siaga! Warga Diminta Mengungsi

5 September 2026
iPhone 18 Pro Bakal Rilis, Berikut Rencana Jadwal Masuk Indonesia

iPhone 18 Pro Bakal Rilis, Berikut Rencana Jadwal Masuk Indonesia

5 September 2026
Dalam 2 Hari, Polres Binjai Ungkap 3 Kasus Narkoba dan Tangkap 3 Pelaku

Dalam 2 Hari, Polres Binjai Ungkap 3 Kasus Narkoba dan Tangkap 3 Pelaku

5 September 2026
GSN Polsek Medan Kota ‘Golkan’ Pengedar Sabu Gang Nasional

GSN Polsek Medan Kota ‘Golkan’ Pengedar Sabu Gang Nasional

5 September 2026
Maling Meteran Air Menyaru Pemulung Diamankan Polsek Medan Area

Maling Meteran Air Menyaru Pemulung Diamankan Polsek Medan Area

5 September 2026
Bupati Karo Sambangi Warga Desa Kutagugung, Perkuat Gotong Royong

Bupati Karo Sambangi Warga Desa Kutagugung, Perkuat Gotong Royong

5 September 2026
Gerak Cepat Polres Binjai Tangani Kecelakaan KAI Sri Lilawangsa di Jalan Hiu

Gerak Cepat Polres Binjai Tangani Kecelakaan KAI Sri Lilawangsa di Jalan Hiu

4 September 2026
Komisi Informasi Provsu Visitasi Bapenda Kota Medan, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi Provsu Visitasi Bapenda Kota Medan, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

4 September 2026
Sabtu, September 5, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Sekretariat DPRD Langkat MoU Dengan Kejari

by Yunsigar
19 Maret 2024
in HUKRIM
Sekretariat DPRD Langkat MoU Dengan Kejari
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) –
Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan MoU (perjanjian kerjasama) penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (18/3/2024).

MoU ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan dilakukan antara Sekretaris DPRD Kabupaten Langkat Drs. Basrah Pardomuan dan Kepala Kejari Langkat Mei Abeto Harahap, SH, MH yang disaksikan Pimpinan DPRD Langkat dan Ketua-Ketua Fraksi DPRD Langkat yang berlangsung diruang kerja Ketua DPRD Langkat.

Baca Juga

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

MoU bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dihadapi Sekretariat DPRD Langkat, baik didalam maupun diluar pengadilan dengan tiga ruang lingkup yakni pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan pemberian tindakan hukum lainnya.

Antoni selaku Wakil Ketua DPRD Langkat menyebutkan, bahwa Pimpinan DPRD Langkat dan Ketua-Ketua Fraksi DPRD Langkat yang hadir merasa berbesar hati dan bahagia dengan adanya MoU.

Ia mengatakan, dinamika dan peraturan perundang-undangan yang demikian pesat, tak menutup kemungkinan terjadinya masalah keperdataan dan tata usaha negara antara instansi pemerintah, baik dengan badan hukum maupun perorangan, yang memerlukan penanganan secara professional, arif dan bijaksana.

“Karena itu kami Pimpinan DPRD dan Ketua-Ketua Fraksi DPRD Langkat menyambut baik MoU ini supaya kami merasa nyaman dan aman dalam bertugas,” sebut Antoni.

Sementara itu, Kepala Kejari Langkat, Mei Abeto Harahap, mengatakan MoU merupakan bentuk kemitraan DPRD dengan Kejari, sehingga DPRD Langkat yang merupakan refresentasi masyarakat Kabupaten Langkat nyaman dalam bekerja dan tidak khawatir dalam menjalankan roda pembangunan.

“Kalau ada problem, maka dengan adanya MoU ini, kami berperan membantu problem itu. Kami akan support agar tertib administrasi dan tertib dalam tata kelola keuangan,” ucap Kajari.

Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun, terhitung sejak ditandatanganinya MoU.

Hadir dalam acara itu 4 Pimpinan DPRD Langkat yaitu Sribana Perangin Angin selaku Ketua DPRD, Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni selaku Wakil Ketua DPRD. Ketua Fraksi Partai Golkar Munhasyar, Ketua Fraksi Gerindra Dedek Pradesa, Ketua Fraksi PDI.P Romelta Ginting, Ketua Fraksi Nasdem H. Ajai Ismail, Ketua Fraksi Demokrat Johan Wiryawan Bangun, Ketua Fraksi KPK Aidir Syahputra dan Ketua Fraksi BPI Lucky Sahputra. Selain itu hadir Kasi Datun Kejari Langkat Yogi Fransis Taufik beserta jajaran dan para Jaksa. (Lkt)

Post Views: 343
Tags: Kejari LangkatMoUSekretariat DPRD Langkat
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar
HEADLINE

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

4 September 2026
Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara
HUKRIM

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

4 September 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

3 September 2026
Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 
HUKRIM

Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 

3 September 2026
Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp141 M, Dirut PT PASU : Ini Sengketa Perdata
HUKRIM

Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp141 M, Dirut PT PASU : Ini Sengketa Perdata

2 September 2026
Sebelum Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi PSR Madina Sempat Menunggu 5 Jam
HUKRIM

Sebelum Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi PSR Madina Sempat Menunggu 5 Jam

1 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In