• Latest
  • Trending
  • All
Saksi Korupsi Bencana Samosir 2024 Dikonfrontir,  Hakim Bingung Siapa yang Benar di Antara yang Tak Benar 

Saksi Korupsi Bencana Samosir 2024 Dikonfrontir,  Hakim Bingung Siapa yang Benar di Antara yang Tak Benar 

5 Agustus 2026
Hantam Kepala Istri Pakai Batu, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Tahan Pelaku KDRT di Sibuhuan

Hantam Kepala Istri Pakai Batu, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Tahan Pelaku KDRT di Sibuhuan

8 Agustus 2026
Sinergi Pemkab Madina dan DPR RI, 154 Anak Terima Beasiswa Program Indonesia Pintar 2026

Sinergi Pemkab Madina dan DPR RI, 154 Anak Terima Beasiswa Program Indonesia Pintar 2026

8 Agustus 2026
DPC Partai Demokrat dan Walikota Sibolga Hadiahkan Taman Buah untuk Warga Huntap

DPC Partai Demokrat dan Walikota Sibolga Hadiahkan Taman Buah untuk Warga Huntap

8 Agustus 2026
Ekonomi Sumut Tumbuh 5,06 Persen, BI Bidik Investasi sebagai Motor Baru

Ekonomi Sumut Tumbuh 5,06 Persen, BI Bidik Investasi sebagai Motor Baru

8 Agustus 2026
Judi Dadu Kopiok Diduga Masih Beroperasi di Lau Baleng, Ini Tanggapan Kapolsek

Judi Dadu Kopiok Diduga Masih Beroperasi di Lau Baleng, Ini Tanggapan Kapolsek

8 Agustus 2026
Peningkatan Jalan Gundaling Dukung Akses Wisata di Karo

Peningkatan Jalan Gundaling Dukung Akses Wisata di Karo

8 Agustus 2026
Pemkab Karo Lakukan Long Segment Berastagi-Gongsol, Tingkatkan Akses Masyarakat

Pemkab Karo Lakukan Long Segment Berastagi-Gongsol, Tingkatkan Akses Masyarakat

8 Agustus 2026
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Gubernur Bobby Nasution Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

8 Agustus 2026
Bayi Ditemukan di Komplek Prima Bilal,  Meninggal Karena Mulut Dibekap

Bayi Ditemukan di Komplek Prima Bilal, Meninggal Karena Mulut Dibekap

7 Agustus 2026
Pemko Medan Raih Peringkat II Skor Arsip ASN Wilayah Kanreg VI BKN

Pemko Medan Raih Peringkat II Skor Arsip ASN Wilayah Kanreg VI BKN

7 Agustus 2026
Wali Kota Medan Perkenalkan QRESTO, Inovasi Digital Split Bill Pajak Daerah Pertama di Indonesia

Wali Kota Medan Perkenalkan QRESTO, Inovasi Digital Split Bill Pajak Daerah Pertama di Indonesia

7 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edukasi Siswa SMA Al-Azhar Medan tentang Pencegahan HIV/AIDS

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edukasi Siswa SMA Al-Azhar Medan tentang Pencegahan HIV/AIDS

7 Agustus 2026
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Saksi Korupsi Bencana Samosir 2024 Dikonfrontir,  Hakim Bingung Siapa yang Benar di Antara yang Tak Benar 

by Ratih
5 Agustus 2026
in HUKRIM
Saksi Korupsi Bencana Samosir 2024 Dikonfrontir,  Hakim Bingung Siapa yang Benar di Antara yang Tak Benar 

Sidang Korupsi Bantuan Bencana Kabupaten Samosir Tahun 2024 di Pengadilan Negeri Medan. [Ist]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Ketua Majelis Hakim pada persidangan korupsi bantuan bencana di Kabupaten Samosir Tahun 2024, Hendra Hutabarat terlihat kesal kepada 6 orang saksi yang hadir dalam siding lanjutan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2026).

Maksud untuk mendapatkan keterangan yang jelas sehingga para saksi dikonfrontir, namun tetap saja para saksi masih saling menyangkal. Mulai dari mengaku tidak berada di tempat saat penyerahan uang Rp.179.000.000, tidak menerima uang sampai tidak mengakui jumlah uang yang diterima.

Baca Juga

1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Aksi 3 Tersangka Berhasil Digagalkan

Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Libatkan 3 WNA, Tersangka Raup Rp6,7 M

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terdakwa Minta Dibebaskan

Mulai dari saksi Kristina Sam Elfrida Gultom, mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Samosir membantah menerima uang Rp. 60 juta dari saksi Elson Simanjorang selaku Direktur Unit Pertanian BUMDES-MA Marsada Tahi. Bahkan, Kristina juga menyangkal berada di lokasi penyerahan uang Rp179 juta oleh saksi Perawati Sitanggang dan Elson Simanjorang kepada terdakwa Fitri Agust Karo-Karo mantan Kepala Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Samosir.

“Saat itu saya sedang di luar yang mulia, menyerahkan bantuan itu. Mungkin maksud saksi itu saat penyerahan uang itu, saya sedang lewat,“ ungkapnya gugup sembari meminta ijin memperlihatkan buku besar surat keluar dan masuk Dinas Sosial Kabupaten Samosir Tahun 2024.

Setelah Ketua Majelis Hakim, Hendra Hutabarat melihat buku itu, bukannya mendapat pembelaan, Kristina malah kembali dicecar pertanyaan tajam. Majelis Hakim menanyakan bagaimana ada surat register yang berkelang-kelang nomornya.

Bahkan, disebut Ketua Majelis Hakim hal itu mengindikasi rencana tidak baik. Setelah Kristina kembali duduk di kursi saksi, Hakim meminta saksi Elson Simanjorang dan Kristina saling melihat. Hasilnya keduanya kembali mengeluarkan keterangan yang berlawanan.

“Siapa yang benar di antara yang tidak benar ini, kami yang akan mengambil keputusan,“ungkap Ketua Mejelis Hakim singkat.

Setelah mendengar kesaksian Kristina Gultom, Majelis Hakim memanggil 3 orang saksi, Kepala Desa Sampur Toba, Boleuson Sihotang, Kepala Desa Dolok Raja, Robert Sihotang dan Kepala Desa Siparmahan, Suandi Sihotang. Dalam keterangannya, ketiga saksi mengaku menerima uang terimakasih dari BUMDES-MA Marsada Tahi dengan jumlah bervariasi. Namun, ketika Ketua Majelis Hakim menyebutkan jumlah berbeda sebagaimana keterangan saksi dalam sidang sebelumnya, ketiga saksi tampak bingung dan akhirnya mengaku jumlah yang disebut Majelis Hakim dan mengaku sebagian sudah dikembalikan ke Jaksa.

“Saya bingung Majelis, kalau saya disebut memberi uang kepada 3 saksi ini bagaimana caranya. Sementara saya disebut memberi uang kepada Kepala Dinas 15 persen dan keuntungan 8 persen untuk BUMDES. Terus dari mana uangnya saya mengasih mereka uang, “ ungkap Elson Simanjorang setelah meminta ijin kepada Majelis Hakim untuk menyampaikan keterangan.

Mendengar pernyataan saksi Elson Simanjorang itu, Ketua Majelis Hakim malah menyatakan kebingungannya juga. Disebutnya bagaimana para saksi yang bersama-sama dalam perkara ini, kebingungan dengan keterangan masing-masing. Bahkan Ketua Majelis Hakim membandingkan dengan dirinya yang tidak terlibat langsung dengan perkara itu dan mendapat keterangan berbeda, apa tidak semakin bingung.

Kasus ini bermula dari seorang Pegawai Kementerian Sosial, Dika Yudhistira Rizqy yang menginformasikan kepada Kristina Sam Elfrida Gultom, saat itu Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Samosir, akan adanya Program Bantuan Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) yang ditujukan pada korban bencana alam. OLeh karena itu, Kristina melapor kepada Fitri Agust Karo-Karo saat itu Kepala Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Samosir sehingga keduanya menindaklanjuti bantuan untuk korban terdampak bencana banjir bandang di 3 Desa di Kabupaten Samosir.

Berdasarkan permohonan yang diajukan Dinas Sosial Kabupaten Samosir, pada tanggal 5 Juli 2024, Dika Yudhistira Rizqy selaku Tim Kerja Pemulihan dan Penguatan Sosial pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial Republik Indonesia melakukan Kegiatan Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Bantuan Penguatan Ekonomi bagi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Desa Siparmahan, Desa Sampur Toba, dan Desa Dolok Raja di Kecamatan Harian Kabupaten Samosir. Hasilnya, pada tanggal 11 Juli 2024, Faisal SST selaku PPK di Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial Republik Indonesia, menetapkan 303 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten menerima manfaat bantuan sebesar Rp 5.000.000 per Kepala Keluarga dengan total dana bantuan PENA sebesar Rp 1.515.000.000.

Selanjutnya tanggal 31 Juli 2024, bantuan dana disalurkan ke rekening 299 penerima bantuan di Kabupaten Samosir melalui Bank Mandiri sebesar Rp. 1.495.000.000.

Kemudian pada anggal 09 Agustus 2024 bantuan dana disalurkan ke rekening 4 penerima bantuan di Kabupaten Samosir, juga melalui Bank Mandiri sebesar Rp. 20.000.000. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, penyaluran bantuan dilakukan melalui cash transfer ke rekening bank penerima bantuan. Dalam pertanggungjawabannya, penerima bantuan melapor dengan asli bukti pembelanjaan atau kwitansi pembelanjaan serta dokumentasi.

Namun, terdakwa Fitri Agust Karo-Karo, mengubah metode penyaluran dari uang tunai menjadi bentuk barang yang diadakan oleh penyedia BUMDES-MA Marsada Tahi sehingga terdakwa Fitri Agust Karo-Karo meminta Jonni Ronal Simanjuntak memindahkan dana dari rekening penerima bantuan ke rekening BUMDES-MA Marsada Tahi. Pada tanggal 2 September 2024, terdakwa Fitri Agust Karo-Karo kembali mengadakan rapat terkait kegiatan tersebut. Berdasarkan keterangan saksi Perawati Sitanggang dan saksi Elson Simanorang menyebut terdakwa Fitri Agust Karo-Karo meminta sebesar 15% dari dana bantuan kepada pihak BUMDES-MA Marsada Tahi yang akan dibagi 5% kepada Kepala Dinas Sosial, 5% kepada Kementerian Sosial dan 5% kepada 3 Kepala Desa, yakni Kepala Desa Sampur Toba, Kepala Desa Siparmahan, dan Kepala Desa Dolok Raja. (AIN)

Post Views: 148
Tags: 6 orang saksikabupaten samosirkorupsi bantuan bencanakorupsi bantuan bencana Samosir 2024sidang korupsiSidang Lanjutan
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Aksi 3 Tersangka Berhasil Digagalkan
HUKRIM

1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Aksi 3 Tersangka Berhasil Digagalkan

7 Agustus 2026
Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Libatkan 3 WNA, Tersangka Raup Rp6,7 M
HUKRIM

Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Libatkan 3 WNA, Tersangka Raup Rp6,7 M

6 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terdakwa Minta Dibebaskan
HEADLINE

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terdakwa Minta Dibebaskan

6 Agustus 2026
Kuasa Hukum PT SAG Warning Penyebar Berita Bohong: Kita Pidanakan!
HUKRIM

Kuasa Hukum PT SAG Warning Penyebar Berita Bohong: Kita Pidanakan!

6 Agustus 2026
Korupsi Dana BOS SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada, Hakim Singgung Uang Pengganti 
HUKRIM

Korupsi Dana BOS SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada, Hakim Singgung Uang Pengganti 

6 Agustus 2026
Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Hakim : Jangan Pura-pura Bloon
HEADLINE

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Hakim : Jangan Pura-pura Bloon

6 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In