• Latest
  • Trending
  • All
RM Simpang Tiga Perbaungan Bakal Ditutup

RM Simpang Tiga Perbaungan Bakal Ditutup

3 Mei 2025
Catat Hasil Positif, KONI Sumut Optimis Capai Target 40 Medali

Catat Hasil Positif, KONI Sumut Optimis Capai Target 40 Medali

16 Oktober 2025
Sinergi Pemerintah dan APINDO–APPUHK Dukung Pertanian Berbasis Teknologi di Karo

Sinergi Pemerintah dan APINDO–APPUHK Dukung Pertanian Berbasis Teknologi di Karo

16 Oktober 2025
Sertijab Danyonif 125/Si’mbisa, Bupati Karo Dorong Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah

Sertijab Danyonif 125/Si’mbisa, Bupati Karo Dorong Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah

16 Oktober 2025
UPER melalui ICONIC-RS 2025 Soroti Kolaborasi untuk Ketahanan Global

UPER melalui ICONIC-RS 2025 Soroti Kolaborasi untuk Ketahanan Global

16 Oktober 2025
Kolaborasi untuk Ketahanan Global, UPER Bahas Risiko Iklim dan Transisi Energi di ICONIC-RS 2025

Kolaborasi untuk Ketahanan Global, UPER Bahas Risiko Iklim dan Transisi Energi di ICONIC-RS 2025

16 Oktober 2025
DPC Pelita Prabu Nias Selatan Gelar Seminar Pengawasan Program Makanan Bergizi Gratis

DPC Pelita Prabu Nias Selatan Gelar Seminar Pengawasan Program Makanan Bergizi Gratis

16 Oktober 2025
Rutan Kabanjahe Hadiri Sertijab Komandan Batalyon Infanteri 125 Si’Mbisa

Rutan Kabanjahe Hadiri Sertijab Komandan Batalyon Infanteri 125 Si’Mbisa

16 Oktober 2025
PKK Langkat Lakukan Pembinaan UP2K di Desa Tanjung Pasir Jelang Penilaian Tingkat Provinsi

PKK Langkat Lakukan Pembinaan UP2K di Desa Tanjung Pasir Jelang Penilaian Tingkat Provinsi

16 Oktober 2025
Polsek Besitang Amankan Dua Pria Pelaku Pungli di Jalinsum Langkat

Polsek Besitang Amankan Dua Pria Pelaku Pungli di Jalinsum Langkat

15 Oktober 2025
Dinas Sosial Medan Salurkan Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas

Dinas Sosial Medan Salurkan Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas

15 Oktober 2025
Sinergi Satgas PASTI dan Polda Sumut Berhasil Bongkar Penipuan Digital Rp254 Juta

Sinergi Satgas PASTI dan Polda Sumut Berhasil Bongkar Penipuan Digital Rp254 Juta

15 Oktober 2025
Disdukcapil Medan Tingkatkan Pelayanan, 578 Ribu Dokumen Adminduk Tuntas Dilayani

Perkuat Sentra Padi di Sumut, BI bersama Pemda Langkat dan Deli Serdang Lakukan Ini

15 Oktober 2025
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

RM Simpang Tiga Perbaungan Bakal Ditutup

by Yunsigar
3 Mei 2025
in HUKRIM
RM Simpang Tiga Perbaungan Bakal Ditutup
FacebookWhatsappTelegram

SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Banyak masyarakat dari Kota Medan dan Provinsi Sumatera Utara kaget mendengar kabar, kalau RM Simpang Tiga di Kota Perbaungan bakal ditutup.

Restauran tersebut sudah dikenal cita rasa masakannya dan sudah beroperasi selama 24 tahun ,bakal sirna dari Bumi Tanah Bertuah Negeri Beradat.

Baca Juga

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum

Pengusaha RM Simpang Tiga di Kota Perbaungan yang dalam Akta Notaris disebut sebagai penyewa, harus tergusur dan menutup usaha yang sudah dirintisnya selama 24 Tahun.

Hal itu diduga akibat perseteruan internal antara Direksi PTPN IV dengan Koperasi Karyawan Adolina, yang nota bene adalah karyawan Kebun PTPN IV Adolina sendiri.

Perseteruan sudah masuk ke ranah pengadilan ini berjalan kelima kali, dan kali ini Rumah Makan Simpang Tiga yang terletak di pertigaan Simpang Pantai Cermin dan Kota Perbaungan, di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), bakal hilang karena kalah berperkara.

“Perkara perdata ini yang kelima kalinya, dimana empat kali dimenangkan pihak penyewa (RM Simpang Tiga), dan kali yang terakhir di Pengadilan Negeri Sei Rampah, dimenangkan pemilik lahan PTPN IV,” papar Salim kepada media ini di RM Simpang Tiga – Perbaungan, Jum’at (2/5/2025).

Sebagai penyewa lahan sejak tahun 2001 selama 15 tahun, lanjut Salim dengan Koperasi Karyawan Adolina (Kopkar Adolina) PTPN IV (berakhir tahun 2016). Kemudian diperpanjang kembali selama 12 tahun seharusnya akan berakhir pada tanggal 1 Maret 2027.

Pemilik RM Simpang Tiga Perbaungan, Salim (79) warga Pantai Cermin, didampingi Kuasa Hukum Muslim Muis kemudian menambahkan, tahun 2001 sewaktu kita buat Akta Perjanjian Sewa dengan Kopkar Adolina, akta Notarisnya diketahui oleh Direksi PTPN IV, begitu juga dengan perpanjangan sewa tahun 2016 juga diketahui oleh Direksi PTPN IV. Karena Kopkar Adolina berada dibawah kendali Managemen PTPN IV, karena sesuatu hal mungkin diantara “bapak dan anak” kita kena imbasnya, dan sudah 5 kali digugat ke Pengadilan Negeri. Tapi 4 perkara gugatan perdata kita menang, dan kali ini gugatan perdata di PN Sei Rampah kita kalah dan terancam di eksekusi. “Pihak Penggugat (PTPN IV) kali ini mempergunakan Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai, dengan Tergugat 1. Kopkar Adolina, 2. Pemilik RM Simpang Tiga.3. Denis Boy Salim dan 4. Notaris Ratna Ningsih. Isi penetapan Putusan Ketua PN Sei Rampah no :4/Pdt.G/2023/PT MDN jo 3825.K/PDT/2024 dan dijadwalkan di eksekusi pada hari Rabu 30 April 2025,” jelas Salim.

Ternyata, lanjut Salim eksekusi ini ditunda karena pihak pengamanan dalam hal ini Polres Sergai sedang sibuk mengamankan Hari Buruh Internasional. “Mencermati banyaknya kejanggalan dalam proses hukum perdata yang kelima kali ini, kita sudah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung, dengan melampirkan bukti-bukti hukum yang riel dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita tidak melawan apa yang sudah diputuskan, tapi bagaimana hak kita sebagai penyewa yang tertera sah dihadapan Notaris yang secara legal sudah disahkan. Nah disebutkan salah satu poin, kalau salah satu pihak melanggar perjanjian maka harus membayar denda sebesar Rp10 milyar. Kita masih ada waktu sewa 3 tahun lagi (berakhir 1 Maret 2027), dan kita siap mengosongkan lahan ini tapi secara hukum bayarlah denda yang sudah disepakati itu. Saya bukan pemilik lahan seluas 6 rante ini, tapi saya adalah penyewa yang sah dan dibuktikan dibuat didepan Akta Notaris yang sah secara hukum. Saya punya beban moril terhadap kelangsungan hidup 40 keluarga karyawan saya di RM Simpang Tiga ini, ada yang sudah bekerja sejak 15 tahun yang lalu. Kalau eksekusi tanpa membayar denda yang sudah diputuskan, artinya kita membiarkan 40 anak/istri karyawan kami kelaparan dan menjadi pengangguran. Ini secara sosial kami minta bapak-bapak pejabat yang punya kekuasaan dan kewenangan itu memikirkannya,” papar Salim dengan nada sedih.

Muslim Muis selaku Kuasa Hukum RM Simpang Tiga Perbaungan menambah kan, kalau dirinya sudah diberikan kepercayaan selaku PH sejak 10 tahun yang lalu. “Waktu pertama kali disewa tahun 2001, rumah makan ini bernama Desy Grabita dan kondisinya tidak sebagus sekarang. Lalu oleh pak Salim diganti namanya dengan RM Simpang Tiga hingga saat ini berusia 24 tahun, dikenal tidak saja oleh masyarakat Kota Medan tapi juga warga luar provinsi Sumatera Utara. Kita tidak bisa menduga ada masalah apa antara pihak Direksi PTPN IV selaku bapak, dengan Kopkar Adolina selaku anak, karena ini masalah internal mereka. Tapi yang kita tuntut adalah klien saya secara hukum, akibat perseterusan mereka maka klien kami yang kena imbasnya dan jika kami tidak berjuang habis maka akan banyak pengangguran alias tidak mempunyai pekerjaan di Sergai ini. Boleh lihat didata, kalau RM Simpang Tiga Perbaungan adalah pembayar atau penyumbang pajak terbesar dari sektor pendapatan Restoran/Rumah Makan di Pemkab Sergai. Intinya kami tidak melawan hasil putusan/penetapan Ketua PN Sei Rampah yang dinilai banyak kerancuan, dan sekali lagi kami sudah melakukan PK ke MA. Eksekusi bisa saja ditunda hingga habisnya masa sewa dari klien kami, itu juga salah satu solusi. Atau bayarkan saja denda kesepakatan ketika terjadinya penanda tanganan sewa menyewa, antara klien kami dengan pihak Kopkar Adolina yang diketahui oleh Direksi PTPN IV. Intinya, sesuai keinginan karyawan RM Simpang Tiga jika terjadi eksekusi yang tidak memenuhi ketentuan membayar denda sebesar Rp10 milyar, demi kelangsungan hidup anak dan istri karyawan maka mereka sepakat untuk melakukan perlawanan. ini demi sejengkal perut dan bukan mencari kekayaan seperti pejabat yang mempunyai kekuasaan dan kewenangan itu,” tutup Muslim Muis.

PN Sei Rampah melalui juru bicara/ Humas Hakim Lutfan Darus, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jum’at (25/4/2025) membenarkan hasil putusan/penetapan Ketua PN Sei Rampah seperti nomor diatas.
Lutfan juga menyebut kalau eksekusi harusnya hari Rabu (30/4/2025) tapi oleh sesuatu hal, maka ditunda sampai hari Jum’at tanggal 8 Mei 2025. (biet)

Post Views: 194
Tags: Bakal DitutupPerbaunganRM Simpang Tiga
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina
HEADLINE

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

15 Oktober 2025
LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan
HUKRIM

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

14 Oktober 2025
Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum
HUKRIM

Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum

10 Oktober 2025
Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara
HUKRIM

Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara

9 Oktober 2025
Advokad Mahfuz Rosyadi Dorong Sairin Tempuh Jalur Pidana – PerdataTerhadap Dokter Dan RSUD Panyabungan
HUKRIM

Advokad Mahfuz Rosyadi Dorong Sairin Tempuh Jalur Pidana – PerdataTerhadap Dokter Dan RSUD Panyabungan

8 Oktober 2025
Istri Meninggal Tanpa Perawatan, Keluarga Mendukung Langkah Hukum Terhadap dr Syafran dan Dirut RSUD Panyabungan
HUKRIM

Istri Meninggal Tanpa Perawatan, Keluarga Mendukung Langkah Hukum Terhadap dr Syafran dan Dirut RSUD Panyabungan

7 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In