• Latest
  • Trending
  • All
PT Medan Perberat Hukuman Pembeli 135 Kg Ganja, Jadi 20 Tahun Penjara

PT Medan Perberat Hukuman Pembeli 135 Kg Ganja, Jadi 20 Tahun Penjara

17 Maret 2024
HP Lipat Samsung Makin Disukai, Begini Testimoni Prilly Latuconsina dan Andy Garcia

HP Lipat Samsung Makin Disukai, Begini Testimoni Prilly Latuconsina dan Andy Garcia

24 Oktober 2025
Berbagi Kebahagiaan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Santuni Anak Panti Asuhan

Berbagi Kebahagiaan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Santuni Anak Panti Asuhan

24 Oktober 2025
Bangun Keluarga Tangguh, PKK Sumut Evaluasi Empat Desa di Asahan

Bangun Keluarga Tangguh, PKK Sumut Evaluasi Empat Desa di Asahan

24 Oktober 2025
Alfamidi Ajak Ibu di Binjai Dukung Tumbuh Kembang Anak Lewat Posyandu

Alfamidi Ajak Ibu di Binjai Dukung Tumbuh Kembang Anak Lewat Posyandu

24 Oktober 2025
Polres Karo Razia Pekat, Amankan 23 Orang di Dua Lokasi Cafe

Polres Karo Razia Pekat, Amankan 23 Orang di Dua Lokasi Cafe

24 Oktober 2025
Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan

Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan

24 Oktober 2025
Polres Tanah Karo Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT Humas Polri ke-74

Polres Tanah Karo Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT Humas Polri ke-74

24 Oktober 2025
Bersinergi Berantas Pekat, Pemkab Karo Siapkan Pakta Integritas

Bersinergi Berantas Pekat, Pemkab Karo Siapkan Pakta Integritas

24 Oktober 2025
DWP Kabupaten Karo Gelar Sosialisasi Pengembangan Kepribadian

DWP Kabupaten Karo Gelar Sosialisasi Pengembangan Kepribadian

24 Oktober 2025
Harmoni Dua Negeri: Kisah Wanna Bee dan Kecintaannya pada Film dan Musik India

Harmoni Dua Negeri: Kisah Wanna Bee dan Kecintaannya pada Film dan Musik India

24 Oktober 2025
Pemprov Sumut Perketat Pengawasan MBG

Pemprov Sumut Perketat Pengawasan MBG

24 Oktober 2025
Arahan Dari Kasi Propam Polres Padang Lawas Dalam Apel Pagi Personil

Arahan Dari Kasi Propam Polres Padang Lawas Dalam Apel Pagi Personil

24 Oktober 2025
Jumat, Oktober 24, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

PT Medan Perberat Hukuman Pembeli 135 Kg Ganja, Jadi 20 Tahun Penjara

by Yunsigar
17 Maret 2024
in HUKRIM
PT Medan Perberat Hukuman Pembeli 135 Kg Ganja, Jadi 20 Tahun Penjara

Sidang perkara narkotika seberat 135 kg ganja saat putus di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terdakwa Arwanda Anggara harus mendekam lebih lama di dalam sel tahanan usai hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan usai menjadi pembeli narkoba jenis ganja seberat 135 kg.

Sebelumnya, pria berusia 24 tahun asal Kota Sibolga itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Juga

Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 

Dalam putusan banding Nomor 334/PID.SUS/2024/PT MDN, Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri menyatakan, terdakwa Arwanda Anggara telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara,” tegas hakim seperti dilihat di laman SIPP PN Medan, Minggu (18/3/2024).

Kemudian, hakim pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan.

Diketahui, Arwanda Anggara merupakan rekanan dari terdakwa Supriadi dan terdakwa Wildan alias Willy yang sebelumnya kedua kurir 135 ganja asal Aceh itu telah lebih dahulu divonis 20 tahun penjara oleh PT Medan.

Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula pada Jumat (26/5/2023). Saat itu, sekira pukul 14.00 WIB terdakwa Wildan alias Willy bertemu dengan Ali (dalam lidik) di Kecamatan, Kabupaten Gayo Lues. Lalu, Ali menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Wildan alias Willy untuk mengantarkan ganja menuju Kota Medan dengan ongkos sebesar Rp30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (dalam lidik).

Kemudian, terdakwa Wildan alias Willy menyetujuinya. Selanjutnya, sekira pukul 14.20 WIB, terdakwa Wildan alias Willy pergi menuju depan rumah yang berada di Dusun Mude Lah, Desa Kuteng Lintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues menemui Riki Syahriandi untuk merental 1 unit mobil Kijang Innova.

Selanjutnya, sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa Wildan alias Willy kembali menemui Ali di Kecamatan Piding Kabupaten Gayo Lues. Setelah bertemu dengan Ali, terdakwa Wildan alias Willy bersama-sama dengan Ali mengangkat 3 buah goni berwarna putih berisikan ganja sebanyak 15 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 75.000 gram netto (75 kg).

Kemudian, sebuah goni berwarna putih berisikan ganja sebanyak 4 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 20.000 gram netto (20 kg). Dua buah goni berwarna putih berisikan ganja sebanyak 20 ikat dengan berat keseluruhan mencapai 40.000 gram netto (40 kg). Sehingga, total berat seluruhnya mencapai 135.000 gram netto (135 kg) ke dalam 1 unit mobil Kijang Innova.

Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB, Ali bertemu dengan terdakwa Supriadi di rumah makan yang berada Simpang Kampung Besar, Kabupaten Aceh Timur untuk menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Supriadi agar ikut bersama dengan terdakwa Wildan alias Willy mengantarkan ganja tersebut ke Medan untuk diserahkan kepada Alfi (dalam lidik) dan terdakwa Supriadi pun menyetujuinya.

Singkatnya, terdakwa Wildan alias Willy bersama terdakwa Wildan berangkat mengendarai mobil Kijang Innova berisi 135 kg ganja yang telah dirental tersebut menuju Kota Medan.

Kemudian, saat hendak melakukan transaksi jual beli ganja tersebut dengan Alfi dan Arwanda Anggara di sebuah gudang di Jalan Setia Budi Gang Rukun Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Sunggal, petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap terdakwa Supriadi, Wildan alias Willy, dan Arwanda Anggara. Sedangkan, Alfi berhasil melarikan diri.

Usai dilakukan penangkapan, petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap gudang tersebut. Saat penggeledahan, petugas kepolisian berhasil mengamankan ganja seberat 135 kg.

Saat diinterogasi, terdakwa Supriadi mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta dari Ali. Sementara, terdakwa Wildan alias Willy mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp20 juta dari Ali apabila berhasil mengantarkan ganja tersebut. (Red)

Post Views: 79
Tags: 20 Tahun PenjaraPembeli 135 Kg GanjaPerberat HukumanPT Medan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan
HUKRIM

Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan

24 Oktober 2025
Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu
HEADLINE

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

22 Oktober 2025
Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 
HUKRIM

Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 

18 Oktober 2025
Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi
HUKRIM

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

16 Oktober 2025
Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina
HEADLINE

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

15 Oktober 2025
LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan
HUKRIM

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

14 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In