• Latest
  • Trending
  • All
Polrestabes Medan Tahan Anggota Ormas Dalam Kasus Senpi Ilegal

Polrestabes Medan Tahan Anggota Ormas Dalam Kasus Senpi Ilegal

14 Maret 2024
Miris Sekali!, Ekonomi Sumut Tumbuh 4.69 Persen Tetapi Inflasinya 5.3 Persen

Miris Sekali!, Ekonomi Sumut Tumbuh 4.69 Persen Tetapi Inflasinya 5.3 Persen

1 Oktober 2025
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, ” BRI BO Panyabungan Terus Mendorong Inklusi Keuangan Memberdayakan UMKM”

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, ” BRI BO Panyabungan Terus Mendorong Inklusi Keuangan Memberdayakan UMKM”

1 Oktober 2025
Tingkatkan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat, Indosat Gelar Fun Walk Bareng INTI

Tingkatkan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat, Indosat Gelar Fun Walk Bareng INTI

1 Oktober 2025
DPRD Pakpak Bharat Gelar Sidang Paripurna APBD Pakpak Bharat 2026

DPRD Pakpak Bharat Gelar Sidang Paripurna APBD Pakpak Bharat 2026

1 Oktober 2025
Penyidikan Dugaan Korupsi Smart Village di Madina, Kejari Periksa Sejumlah Saksi

Penyidikan Dugaan Korupsi Smart Village di Madina, Kejari Periksa Sejumlah Saksi

1 Oktober 2025
Dua Nenek 70 Tahun Dilaporkan Aniaya Keponakan, Diduga Laporan Palsu oleh Oknum Bhayangkari

Dua Nenek 70 Tahun Dilaporkan Aniaya Keponakan, Diduga Laporan Palsu oleh Oknum Bhayangkari

1 Oktober 2025
Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Orang, 36 Calon PMI Ilegal Diamankan

Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Orang, 36 Calon PMI Ilegal Diamankan

1 Oktober 2025
Dua Spesialis Maling Pecah Kaca Mobil Ditembak

Dua Spesialis Maling Pecah Kaca Mobil Ditembak

30 September 2025
Sat Samapta Polres Langkat Patroli Malam, Antisipasi Tindak Kejahatan

Sat Samapta Polres Langkat Patroli Malam, Antisipasi Tindak Kejahatan

30 September 2025
RSU Haji Medan Apresiasi dan Dukung Penuh Program UHC Prioritas

RSU Haji Medan Apresiasi dan Dukung Penuh Program UHC Prioritas

30 September 2025
RS Pirngadi Siap Dukung Implementasi UHC Prioritas

RS Pirngadi Siap Dukung Implementasi UHC Prioritas

30 September 2025
Station Bojonegara, Infrastruktur Strategis PGN untuk Distribusi Gas di Jawa Barat

Station Bojonegara, Infrastruktur Strategis PGN untuk Distribusi Gas di Jawa Barat

30 September 2025
Rabu, Oktober 1, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Polrestabes Medan Tahan Anggota Ormas Dalam Kasus Senpi Ilegal

by Yunsigar
14 Maret 2024
in HUKRIM
Polrestabes Medan Tahan Anggota Ormas Dalam Kasus Senpi Ilegal

Polrestabes Medan merilis kasus kepemilikan senpi anggota ormas

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tim gabungan dari Sat Brimob Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu, menangkap anggota salah satu Ormas karena diduga memiliki senjata api ilegal.

“G kita amankan dan ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan karena memiliki senjata api ilegal,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, Kamis (14/3/2024) petang.

Baca Juga

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun

Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara

LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda

Jama menjelaskan, G ditangkap ketika personel Sat Brimob Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu, menggerebek lokasi judi di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, pada Rabu 13 Maret 2024.

“Ketika penggerebekan personel mendapati G membuang satu pucuk senjata api jenis pistol merek Daewoo,” jelasnya.

Terhadap G sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penangkapan terhadap G, Jama mengungkapkan, turut disita barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis pistol merek Daewoo, samurai, 3 pisau, piring dan tutup dadu.

“Tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Red)

Post Views: 51
Tags: Anggota OrmasDalam KasusPolrestabes MedanSenpi IlegalTahan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun
HUKRIM

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun

4 September 2025
Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara
HUKRIM

Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara

3 September 2025
LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda
HUKRIM

LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda

3 September 2025
Dugaan Pungli Kanwil Kemenagsu Menggema Lagi, Klarifikasi Resmi Humas Diragukan
HEADLINE

Dugaan Pungli Kanwil Kemenagsu Menggema Lagi, Klarifikasi Resmi Humas Diragukan

2 September 2025
Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman
HUKRIM

Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman

1 September 2025
Kasek SMAN I Kabanjahe Diduga Lakukan Pungli dan KKN
HUKRIM

Kasek SMAN I Kabanjahe Diduga Lakukan Pungli dan KKN

1 September 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In