• Latest
  • Trending
  • All
Polda Sumut : SHM Milik Warga KUD Rimbo Tuo Cacat Hukum

Polda Sumut : SHM Milik Warga KUD Rimbo Tuo Cacat Hukum

31 Agustus 2024
Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Bergumul dengan Polisi saat Ditangkap

Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Bergumul dengan Polisi saat Ditangkap

21 Agustus 2026
Dua Bandar Diciduk, Polisi Sita 20,35 Gram Sabu Siap Diedarkan di Lubuk Pakam

Dua Bandar Diciduk, Polisi Sita 20,35 Gram Sabu Siap Diedarkan di Lubuk Pakam

21 Agustus 2026
Pemkab Karo Tampung Aspirasi Warga Semangat Gunung Soal Jalan dan Keamanan

Pemkab Karo Tampung Aspirasi Warga Semangat Gunung Soal Jalan dan Keamanan

21 Agustus 2026
Kasus Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Dapat Atensi Komnas PA: Kita Surati Polres!

Kasus Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Dapat Atensi Komnas PA: Kita Surati Polres!

20 Agustus 2026
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Modal untuk UMKM, Perkuat Ekosistem Kewirausahaan di Sumut

Gubernur Bobby Nasution Siapkan Modal untuk UMKM, Perkuat Ekosistem Kewirausahaan di Sumut

20 Agustus 2026
Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara

20 Agustus 2026
Resmi Dibuka, Gallery Mustika Deli Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan

Resmi Dibuka, Gallery Mustika Deli Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan

20 Agustus 2026
PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah

Ledakan Grand Polonia: Polisi Tetapkan Tersangka, Identitas Masih Rahasia 

20 Agustus 2026
BNPB Ingatkan Penyintas Gempa Flores Tetap Waspada, Tidak Panik dan Takut Berlebihan

BNPB Ingatkan Penyintas Gempa Flores Tetap Waspada, Tidak Panik dan Takut Berlebihan

20 Agustus 2026
ParagonCorp dan ARC USK Mendorong Eksplorasi Bahan Alam Indonesia Agar tidak Berhenti sebagai Komoditas

ParagonCorp dan ARC USK Mendorong Eksplorasi Bahan Alam Indonesia Agar tidak Berhenti sebagai Komoditas

20 Agustus 2026
Iran Akan Serang Hingga Eropa Jika Perang Meningkat

Iran Akan Serang Hingga Eropa Jika Perang Meningkat

20 Agustus 2026
Rijal Pulungan Tewas Diduga Terkait Tambang Emas Ilegal

Rijal Pulungan Tewas Diduga Terkait Tambang Emas Ilegal

20 Agustus 2026
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Polda Sumut : SHM Milik Warga KUD Rimbo Tuo Cacat Hukum

by Yunsigar
31 Agustus 2024
in HUKRIM
Polda Sumut : SHM Milik Warga KUD Rimbo Tuo Cacat Hukum
FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengadakan pertemuan atas sengketa lahan antara KUD Koperasi Rimbo Tuo Kelurahan Tapus Kecamatan Linggabayu dengan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), Jumat (30/8/2024)

Pertemuan ini dipimpin Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setiawan dan dihadiri unsur Forkopimda meliputi Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh, Kepala BPN Madina, Kodim 0212 Tapsel, Camat Linggabayu, perwakilan perusahaan PT TBS dan pengurus koperasi Rimbo Tuo Kelurahan Tapus.

Baca Juga

Kasus Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Dapat Atensi Komnas PA: Kita Surati Polres!

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara

Tuntutan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar Belum Siap: Hakim Ketua Marah

Wakil Bupati mengatakan, pertemuan ini diadakan untuk mencarikan solusi agar masalah tidak berlarut-larut. Atika juga menyebut kasus ini sudah ditangani oleh Polda Sumatera Utara.

“Karena masalah ini sudah ditangani oleh Polda Sumut, sudah ada LP dan prosesnya sedang berjalan. Karena itu kita harapkan ada solusi yang dapat diterima masing-masing pihak,” kata Atika.

Direskrimsus Polda Sumut dalam paparannya menyampaikan, kedatangannya pada rapat tersebut atas undangan Pemkab Madina terkait masalah KUD Rimbo Tuo dengan PT TBS. Andry menjelaskan proses hukum sudah berjalan sekitar dua bulan. Ia mengingatkan semua pihak yang hadir dalam rapat ini agar sama-sama menjadikan hukum sebagai panglima.

Andry menjelaskan, setelah melakukan proses hukum mulai dari penyelidikan sampai saat ini, ditemukan ada kesalahan mal administrasi atau cacat hukum dalam penerbitan SHM (sertifikat hak milik) yang dipegang masyarakat.

“Berdasarkan hasil proses yang dijalankan tim di lapangan, SHM ini terbit dari hasil mal administrasi, tidak melalui standar prosedural yang menyebabkan terjadinya perkara ini. Sehingga SHM yang dipegang masyarakat Tapus yang dibawa kemana-mana, itu SHM yang salah,” ungkap Andry.

Mantan Kapolres Madina ini mengingatkan masyarakat Tapus agar ke depan tidak lagi melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri terkait kepemilikan SHM yang salah tersebut.

“Saya minta SHM itu ditarik untuk dievaluasi kembali. Tapi apabila ini tidak dilakukan, maka negara akan hadir untuk menegakkan hukum dalam masalah ini. Warga Tapus saya minta dengan kesadaran segera koordinasi dengan BPN, yakinlah SHM yang kalian pegang itu tidak ada gunanya, cacat administrasi. Kita tadi sudah sepakat bahwa hukum sebagai panglima, bukan membuat aturan sendiri, jangan sekali-kali membuat aturan bar-bar,” tegasnya.

Andry beberapa kali mengingatkan masyarakat agar tidak menimbulkan masalah baru dengan melakukan tindakan-tindakan yang tidak mematuhi hukum.

“Kalau ini tidak kita lakukan maka yakinlah kita melakukan masalah baru. Bila itu terjadi maka saya akan pisahkan mana masyarakat yang megikuti aturan hukum mana yang tidak ikut aturan hukum. Karena itu, kepada semua pejabat yang hadir disini saya juga meminta agar bekerja menjalankan kewengan masing-masing dengan amanah, jangan sekali-kali melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan karena akan merugikan diri sendiri dan masyarakat,” pesan Andry Setiawan.

Kepala BPN Kabupaten Madina dalam kesempatan ini mengatakan, masalah ini sudah beberapa kali dilakukan penyelesaian termasuk yang digelar di Polda Sumut.

“Terkait kesalahan mal administrasi, itu akan kita perbaiki, kita tidak mengulas masa lalu, kita akan perbaiki. Kita menarik kembali SHM yang sudah terbit. Dan akan menerbitkan SHM kembali, namun kami dapat sampaikan bahwa pembatalan SHM ini adalah kewenangan kanwil, kami sebatas mengusulkan,” katanya.

Pantauan wartawan, dalam rapat ini sempat terjadi perdebatan, warga dari KUD Koperasi Rimbo Tuo meminta izin lokasi PT TBS juga harus dievaluasi. Namun, Direktur Reskrimsus Polda Sumut kembali mengingatkan bahwa itu bagian dari proses hukum yang sudah mereka jalankan.

“Tidak perlu lagi pembahasan lain-lain, kami hanya meminta masyarakat agar koperatif dalam masalah ini, karena semua dokumen dalam masalah ini sudah kami teliti,” ungkapnya.

Usai pertemuan, kepada wartawan Andry Setiawan mengatakan proses hukum sudah tahap penyidikan.

“Kami sudah melakukan penyelidikan kasus ini hasilnya ada proses yang dilanggar dalam penerbitannya, sehingga perlu dilakukan pengajuan ulang oleh si pemilik sertifikat itu, dievaluasi kembali tapal batas dan titik koordinatnya semua,” katanya.

“Saat ini sudah tahap penyidikan, soal tersangka nanti setelah ini, kalau masyarakat memaksakan kehendak, penegakan hukum akan kami lakukan,” tukas Andry kepada wartawan usai pertemuan. (Sir)

Post Views: 200
Tags: Cacat hukumKUD Rimbo TuoPolda SumutSHM
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Kasus Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Dapat Atensi Komnas PA: Kita Surati Polres!
HUKRIM

Kasus Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Dapat Atensi Komnas PA: Kita Surati Polres!

20 Agustus 2026
Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara
HUKRIM

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara

20 Agustus 2026
Tuntutan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar Belum Siap: Hakim Ketua Marah
HUKRIM

Tuntutan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar Belum Siap: Hakim Ketua Marah

19 Agustus 2026
Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat
HUKRIM

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

18 Agustus 2026
Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa
HUKRIM

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

17 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HUKRIM

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

14 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In