• Latest
  • Trending
  • All
Polda Sumut : SHM Milik Warga KUD Rimbo Tuo Cacat Hukum

Polda Sumut : SHM Milik Warga KUD Rimbo Tuo Cacat Hukum

31 Agustus 2024
Polres Palas Gelar Jumat Curhat Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat

Polres Palas Gelar Jumat Curhat Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat

28 November 2025
Kapolsek Pancur Batu Turun Evakuasi Warga Terdampak Banjir

Kapolsek Pancur Batu Turun Evakuasi Warga Terdampak Banjir

28 November 2025
Bencana di Sumatera Utara, 62 Meninggal Dunia

Bencana di Sumatera Utara, 62 Meninggal Dunia

28 November 2025
Wujud CSR, BRI Panyabungan Beri Bantuan Ambulans kepada Yayasan Mentari Muda

Wujud CSR, BRI Panyabungan Beri Bantuan Ambulans kepada Yayasan Mentari Muda

28 November 2025
Dampak Hujan Berkelanjutan,Personel Satlantas Polres Sergai Berjibaku Memotong Pohon Tumbang di Jalinsum

Dampak Hujan Berkelanjutan,Personel Satlantas Polres Sergai Berjibaku Memotong Pohon Tumbang di Jalinsum

28 November 2025
Cuaca Ekstrem, RS Adam Malik Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan Normal

Cuaca Ekstrem, RS Adam Malik Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan Normal

28 November 2025
Warga Milih Ngungsi ke Hotel Akibat Banjir Genangi Medan

Warga Milih Ngungsi ke Hotel Akibat Banjir Genangi Medan

28 November 2025
Video Full 2 Jam Inara Rusli Hubungan Intim dengan Insanul Fahmi: Nama Virgoun Terseret 

Video Full 2 Jam Inara Rusli Hubungan Intim dengan Insanul Fahmi: Nama Virgoun Terseret 

28 November 2025
Kalender Jawa 25 November 2025: Cek Makna Weton dan Wataknya! 

Kalender Jawa 28 November 2025, Weton Jumat Wage Miliki Simpati yang Tinggi

28 November 2025
Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 28 November 2025: Rebut Ribuan Diamond!

Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 28 November 2025: Rebut Ribuan Diamond!

28 November 2025
Daftar Kode Redeem ML Terbaru 28 November 2025

Daftar Kode Redeem ML Terbaru 28 November 2025

28 November 2025
Portugal Juarai Piala Dunia U-17 Usai Kalahkan Austria 1-0: Torehkan Sejarah Baru

Portugal Juarai Piala Dunia U-17 Usai Kalahkan Austria 1-0: Torehkan Sejarah Baru

28 November 2025
Sabtu, November 29, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Polda Sumut : SHM Milik Warga KUD Rimbo Tuo Cacat Hukum

by Yunsigar
31 Agustus 2024
in HUKRIM
Polda Sumut : SHM Milik Warga KUD Rimbo Tuo Cacat Hukum
FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengadakan pertemuan atas sengketa lahan antara KUD Koperasi Rimbo Tuo Kelurahan Tapus Kecamatan Linggabayu dengan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), Jumat (30/8/2024)

Pertemuan ini dipimpin Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setiawan dan dihadiri unsur Forkopimda meliputi Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh, Kepala BPN Madina, Kodim 0212 Tapsel, Camat Linggabayu, perwakilan perusahaan PT TBS dan pengurus koperasi Rimbo Tuo Kelurahan Tapus.

Baca Juga

Intip Profil dan Harta Kekayaan Kombes Julihan Muntaha, Kabid Propam Polda Sumut Diduga Peras Polisi 

Sakit Hati Alasan Sopir Curi Emas dan Ratusan Juta Milik Hakim Khamizaro

Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Pemilik Pil Ekstasi

Wakil Bupati mengatakan, pertemuan ini diadakan untuk mencarikan solusi agar masalah tidak berlarut-larut. Atika juga menyebut kasus ini sudah ditangani oleh Polda Sumatera Utara.

“Karena masalah ini sudah ditangani oleh Polda Sumut, sudah ada LP dan prosesnya sedang berjalan. Karena itu kita harapkan ada solusi yang dapat diterima masing-masing pihak,” kata Atika.

Direskrimsus Polda Sumut dalam paparannya menyampaikan, kedatangannya pada rapat tersebut atas undangan Pemkab Madina terkait masalah KUD Rimbo Tuo dengan PT TBS. Andry menjelaskan proses hukum sudah berjalan sekitar dua bulan. Ia mengingatkan semua pihak yang hadir dalam rapat ini agar sama-sama menjadikan hukum sebagai panglima.

Andry menjelaskan, setelah melakukan proses hukum mulai dari penyelidikan sampai saat ini, ditemukan ada kesalahan mal administrasi atau cacat hukum dalam penerbitan SHM (sertifikat hak milik) yang dipegang masyarakat.

“Berdasarkan hasil proses yang dijalankan tim di lapangan, SHM ini terbit dari hasil mal administrasi, tidak melalui standar prosedural yang menyebabkan terjadinya perkara ini. Sehingga SHM yang dipegang masyarakat Tapus yang dibawa kemana-mana, itu SHM yang salah,” ungkap Andry.

Mantan Kapolres Madina ini mengingatkan masyarakat Tapus agar ke depan tidak lagi melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri terkait kepemilikan SHM yang salah tersebut.

“Saya minta SHM itu ditarik untuk dievaluasi kembali. Tapi apabila ini tidak dilakukan, maka negara akan hadir untuk menegakkan hukum dalam masalah ini. Warga Tapus saya minta dengan kesadaran segera koordinasi dengan BPN, yakinlah SHM yang kalian pegang itu tidak ada gunanya, cacat administrasi. Kita tadi sudah sepakat bahwa hukum sebagai panglima, bukan membuat aturan sendiri, jangan sekali-kali membuat aturan bar-bar,” tegasnya.

Andry beberapa kali mengingatkan masyarakat agar tidak menimbulkan masalah baru dengan melakukan tindakan-tindakan yang tidak mematuhi hukum.

“Kalau ini tidak kita lakukan maka yakinlah kita melakukan masalah baru. Bila itu terjadi maka saya akan pisahkan mana masyarakat yang megikuti aturan hukum mana yang tidak ikut aturan hukum. Karena itu, kepada semua pejabat yang hadir disini saya juga meminta agar bekerja menjalankan kewengan masing-masing dengan amanah, jangan sekali-kali melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan karena akan merugikan diri sendiri dan masyarakat,” pesan Andry Setiawan.

Kepala BPN Kabupaten Madina dalam kesempatan ini mengatakan, masalah ini sudah beberapa kali dilakukan penyelesaian termasuk yang digelar di Polda Sumut.

“Terkait kesalahan mal administrasi, itu akan kita perbaiki, kita tidak mengulas masa lalu, kita akan perbaiki. Kita menarik kembali SHM yang sudah terbit. Dan akan menerbitkan SHM kembali, namun kami dapat sampaikan bahwa pembatalan SHM ini adalah kewenangan kanwil, kami sebatas mengusulkan,” katanya.

Pantauan wartawan, dalam rapat ini sempat terjadi perdebatan, warga dari KUD Koperasi Rimbo Tuo meminta izin lokasi PT TBS juga harus dievaluasi. Namun, Direktur Reskrimsus Polda Sumut kembali mengingatkan bahwa itu bagian dari proses hukum yang sudah mereka jalankan.

“Tidak perlu lagi pembahasan lain-lain, kami hanya meminta masyarakat agar koperatif dalam masalah ini, karena semua dokumen dalam masalah ini sudah kami teliti,” ungkapnya.

Usai pertemuan, kepada wartawan Andry Setiawan mengatakan proses hukum sudah tahap penyidikan.

“Kami sudah melakukan penyelidikan kasus ini hasilnya ada proses yang dilanggar dalam penerbitannya, sehingga perlu dilakukan pengajuan ulang oleh si pemilik sertifikat itu, dievaluasi kembali tapal batas dan titik koordinatnya semua,” katanya.

“Saat ini sudah tahap penyidikan, soal tersangka nanti setelah ini, kalau masyarakat memaksakan kehendak, penegakan hukum akan kami lakukan,” tukas Andry kepada wartawan usai pertemuan. (Sir)

Post Views: 62
Tags: Cacat hukumKUD Rimbo TuoPolda SumutSHM
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Diduga Peras Sejumlah Personel Kabid Propam Polda Sumut Dicopot
HEADLINE

Intip Profil dan Harta Kekayaan Kombes Julihan Muntaha, Kabid Propam Polda Sumut Diduga Peras Polisi 

26 November 2025
Sakit Hati Alasan Sopir Curi Emas dan Ratusan Juta Milik Hakim Khamizaro
HEADLINE

Sakit Hati Alasan Sopir Curi Emas dan Ratusan Juta Milik Hakim Khamizaro

21 November 2025
Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Pemilik Pil Ekstasi
HUKRIM

Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Pemilik Pil Ekstasi

21 November 2025
Buntut Tudingan Penggelapan Dana Plasma, HD Tidak Hadir Sidang Pertama di PN Sibuhuan
HUKRIM

Buntut Tudingan Penggelapan Dana Plasma, HD Tidak Hadir Sidang Pertama di PN Sibuhuan

20 November 2025
Sarang Narkoba di Kelambir Lima Digrebek, Polisi Amankan 3 Tersangka
HUKRIM

Sarang Narkoba di Kelambir Lima Digrebek, Polisi Amankan 3 Tersangka

18 November 2025
Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum ASN Langkat Dilaporkan ke Polisi
HUKRIM

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum ASN Langkat Dilaporkan ke Polisi

18 November 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In