• Latest
  • Trending
  • All
Persoalkan Tanah yang Dibeli, Susilawati Ajukan Gugatan ke PN Sei Rampah

Persoalkan Tanah yang Dibeli, Susilawati Ajukan Gugatan ke PN Sei Rampah

5 Februari 2025
Heboh Jungkook BTS dan Winter Aespa Dirumorkan Pacaran, Ini Kata Agensi

Heboh Jungkook BTS dan Winter Aespa Dirumorkan Pacaran, Ini Kata Agensi

6 Desember 2025
Bakal Tayang, Intip Jadwal Rilis Avatar: Fire and Ash di Indonesia, Berikut Sinopsisnya

Bakal Tayang, Intip Jadwal Rilis Avatar: Fire and Ash di Indonesia, Berikut Sinopsisnya

6 Desember 2025
Jaga Ketersediaan BBM dan LPG, Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Jaga Ketersediaan BBM dan LPG, Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar

6 Desember 2025
Buat Video Asusila di Bali, Bintang Porno Inggris Bonnie Blue dan 18 WNA Diamankan Polisi 

Buat Video Asusila di Bali, Bintang Porno Inggris Bonnie Blue dan 18 WNA Diamankan Polisi 

6 Desember 2025
Klaim Kode Redeem ML 6 Desember 2025: Buat Weekendmu Lebih Seru!

Klaim Kode Redeem ML 6 Desember 2025: Buat Weekendmu Lebih Seru!

6 Desember 2025
Sambut Weekend, Rebut Kode Redeem FF Hari Ini 6 Desember 2025: Banjir Diamond dan Senjata Legend 

Sambut Weekend, Rebut Kode Redeem FF Hari Ini 6 Desember 2025: Banjir Diamond dan Senjata Legend 

6 Desember 2025
Voting New Year Billboard Award 2025: ENHYPEN Tempel Ketat BTS, Warning Bagi ARMY! 

Voting New Year Billboard Award 2025: ENHYPEN Tempel Ketat BTS, Warning Bagi ARMY! 

6 Desember 2025
Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Asahan Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Asahan Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

6 Desember 2025
Rico Waas Jenguk Korban Banjir di RS Hermina Medan

Rico Waas Jenguk Korban Banjir di RS Hermina Medan

5 Desember 2025
Rico Waas Berencana Perkuat BPBD Kota Medan

Rico Waas Berencana Perkuat BPBD Kota Medan

5 Desember 2025
Bupati Langkat Salurkan Bantuan ke Warga Salahaji Pematang Jaya

Bupati Langkat Salurkan Bantuan ke Warga Salahaji Pematang Jaya

5 Desember 2025
PLN Indonesia Power Bantu Renovasi Gereja HKBP Pangkalan Susu

PLN Indonesia Power Bantu Renovasi Gereja HKBP Pangkalan Susu

5 Desember 2025
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Persoalkan Tanah yang Dibeli, Susilawati Ajukan Gugatan ke PN Sei Rampah

by Yunsigar
5 Februari 2025
in HUKRIM
Persoalkan Tanah yang Dibeli, Susilawati Ajukan Gugatan ke PN Sei Rampah

Para saksi yang diajukan Penggugat ketika memeriksa dokumen yang ditunjukkan Hakim, diikuti Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat

FacebookWhatsappTelegram

SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Seorang Ibu Rumah Tangga, Susilawati Purba (49) warga Dusun III Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul (Dolmas) Sergai, mengajukan gugatan secara perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah secara Perdata dengan nomor perkara 46/PdtGl_G/2024/PN Srh, Selasa (4/2/2025).

Sidang dilaksanakan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, dengan Majelis Hakim Lutfan dibantu dua Hakim Anggota dengan Tergugat I Juhatner Simanjuntak (Bapak Penjual lahan), Tergugat II, Budi Hotman Simanjuntak (Penjual/mantan Kades) dan Sorta Yanti Simarmata (Istri Budi Hotman).
Sedangkan Kuasa Hukum Penggugat yakni Dian Prawiro Napitupulu dan Obaja Capandi SH Sinaga dari Kantor Hukum DMP & Rekan di Medan menghadirkan 4 saksi. Saksi Restuni Barus alias Yuni, dihadapan Mejelis Hakim menjelaskan kalau pada bulan Desember 2021 yang lalu, Hotman Budi Simanjuntak ketika itu masih menjabat Kepala Desa Kampung Kristen – Bintang Bayu, datang kerumah saksi.
Budi Hotman meminta Yuni untuk mencarikan pembeli lahan seluas 10 Rante (sekitar 4.000 M2), yang terletak di Dusun 1 Desa Kampung Kristen yang merupakan miliknya.
Kata Yuni, harga lahan tersebut sebesar Rp150 juta karena dirinya butuh uang secepatnya, untuk persiapan Pilkades kedua kali.
Kabar bahwa Budi Hotman mau jual lahan, besoknya diberitahu kepada Susilawati teman sekampungnya. Karena tertarik,bSusi dan Yuni sore harinya pergi melihat lahan tersebut dan ketemu dengan pemilik yang juga Kades Kampung Kristen. Setelah melihat lahan dan Surat Tanah yang dimiliki Budi Hotman, merupakan Surat Penyerahan Penguasaan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, nomor Registrasi : 18.49.18/592.2/03/SGR/2021 Tanggal 6 Desember 2021 dari Tergugat I (Jahotner Simanjuntak) kepada Tergugat II (Budi Hotman Simanjuntak) atau dari Bapak kepada Anaknya yang saat itu masih menjabat Kepala Desa. Nilai ganti rugi sesuai surat diatas sebesar Rp120 juta, yang ditanda tangani oleh saksi-saksi yang cukup.

Baca Juga

Intip Profil dan Harta Kekayaan Kombes Julihan Muntaha, Kabid Propam Polda Sumut Diduga Peras Polisi 

Sakit Hati Alasan Sopir Curi Emas dan Ratusan Juta Milik Hakim Khamizaro

Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Pemilik Pil Ekstasi

“Proses jual beli hari itu mencapai kesepakatan, pembeli Susilawati memberikan uang panjar awal sebesar Rp100 juta (memakai Kwitansi dan materai) dan sisanya Rp50 juta lagi, akan diselesaikan ketika Surat Jual Beli lahan atas nama Susilawati selesai diurus.
Transaksi dilakukan 27/1/2021 malam hari di rumah Budi Hotman Simanjuntak,” jelas Yuni selaku saksi.

Penggugat memiliki Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, atas nama pemilik Susilawati yang ditanda tangani Kepala Desa Kampung Kristen, Budi Hotman Simanjuntak (Penjual), yang sudah diregistrasi Camat Bintang Bayu nomor Reg : 592.2/055/I/2022 Tanggal 27 Januari 2022.

Berkali-kali dalam hitungan kurun waktu dua tahun, Penggugat bersama saksi -saksi pergi ke Kantor Desa Kampung Kristen bahkan Kades Kampung Kristen yang saat ini dijabat oleh R. Siahaan bersama perangkat desa, yang juga dulunya menjadi saksi dalam jual beli lahan milik Budi Hotman melakukan mediasi kepada Juhatner Simanjuntak (Bapak Tergugat II) dan Sorta Yanti Simarmata (Istri Budi Hotman) tetap gagal.
Juhatner Simanjuntak bersikukuh kalau dirinya tidak ada memberikan lahan kepada anaknya dengan dalih ganti rugi. Sementara dalam akta yang dimiliki Susilawati tertulis namanya dan ditanda tangani.
Sedangkan Sorta Yanti Simarmata, mengakui kalau dirinya ada menandatangani surat pengalihan lahan tersebut, tetapi tetap ngotot menguasai dengan cara menanam Ubi diatas lahan yang notabene sudah dimiliki Susilawati dari Tahun 2021 hingga 2024 atau sejak kasus ini di ajukan ke Pengadilan.
Amatan media ini di persidangan, saksi-saksi Syahrianto Damanik, Syofyan, Hardi Wijaya dan Restuni Barus yang sejak awal mengetahui dan ikut mendampingi Susilawati menjelaskan dibawah sumpah, bahwa pertemuan mereka yang kesekian kalinya dengan Juhatner Simanjuntak dan Sorta Yanti Simarmata, dengan difasilitasi Kades yang sekarang bersama Perangkat Desa kalau Susilawati pernah mengajukan syarat, lahan itu akan diberikannya kepada Bapak si Budi Hotman, kalau dirinya diberikan Hak dan Wewenang untuk menanam Ubi diatasnya selama 15 tahun. Setelah 15 tahun, lahan saya kembalikan dan uang saya biarlah hangus,” kata Susilawati ketika itu.
Tetapi Juhatner Simanjuntak malah menawar dengan memberi batas 7 tahun, tetapi ditolak oleh penggugat karena tak sepatutnya. Terakhir Juhatner menambahkan waktunya melalui Kades dan perangkat desa, menjadi 10 tahun. Karena sudah kesal dengan ulah Mertua dan Menantu ini, Susilawati menolaknya dan meneruskan kasus ini ke Pengadilan.
Susilawati usai persidangan
selaku Penggugat dan pemegang Akta Jual Beli dari Budi Hotman, meminta Aparat Pemerintah dan Aparat Hukum, sesuai kesepakatan dirinya dan Juhatner dan Menantunya di hadapan Kades dan Perangkat Desa serta Kepala Dusun I, meminta lahan tersebut untuk di stanvaskan atau tidak ada yang menguasai atau bercocok tanam, hingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Hakim Ketua mengundurkan sidang diundur dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin (10/2/2025), untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak Tergugat yang disetujui Kuasa Hukum Tergugat. (biet)

 

Post Views: 108
Tags: Ajukan GugatanPersoalkanPN Sei RampahSusilawatiTanah yang Dibeli
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Diduga Peras Sejumlah Personel Kabid Propam Polda Sumut Dicopot
HEADLINE

Intip Profil dan Harta Kekayaan Kombes Julihan Muntaha, Kabid Propam Polda Sumut Diduga Peras Polisi 

26 November 2025
Sakit Hati Alasan Sopir Curi Emas dan Ratusan Juta Milik Hakim Khamizaro
HEADLINE

Sakit Hati Alasan Sopir Curi Emas dan Ratusan Juta Milik Hakim Khamizaro

21 November 2025
Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Pemilik Pil Ekstasi
HUKRIM

Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Pemilik Pil Ekstasi

21 November 2025
Buntut Tudingan Penggelapan Dana Plasma, HD Tidak Hadir Sidang Pertama di PN Sibuhuan
HUKRIM

Buntut Tudingan Penggelapan Dana Plasma, HD Tidak Hadir Sidang Pertama di PN Sibuhuan

20 November 2025
Sarang Narkoba di Kelambir Lima Digrebek, Polisi Amankan 3 Tersangka
HUKRIM

Sarang Narkoba di Kelambir Lima Digrebek, Polisi Amankan 3 Tersangka

18 November 2025
Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum ASN Langkat Dilaporkan ke Polisi
HUKRIM

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum ASN Langkat Dilaporkan ke Polisi

18 November 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In