• Latest
  • Trending
  • All
Penetapan Tersangka Penganiayaan sesuai Prosedur, Polda Sumut: Kita Bekerja Profesional

Penetapan Tersangka Penganiayaan sesuai Prosedur, Polda Sumut: Kita Bekerja Profesional

23 Januari 2024

Dorong Inovasi Pemuda Sumut, Laskar Gibran Paparkan Program Budidaya Maggot ke Wapres

6 September 2026
Hibur Anak-Anak Korban Erupsi Sinabung, Pemkab Karo Gelar Trauma Healing di Pengungsian Sukatepu

Hibur Anak-Anak Korban Erupsi Sinabung, Pemkab Karo Gelar Trauma Healing di Pengungsian Sukatepu

6 September 2026
Forwakum Juara Trofeo Cup Kejari Medan: Kajari Ridwan Sujana Angsar Jadi Pemain Terbaik

Forwakum Juara Trofeo Cup Kejari Medan: Kajari Ridwan Sujana Angsar Jadi Pemain Terbaik

5 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Ajak Masyarakat Medan Ramaikan Rekor MURI Memasak dengan Bright Gas

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Ajak Masyarakat Medan Ramaikan Rekor MURI Memasak dengan Bright Gas

5 September 2026
Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

5 September 2026
Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

5 September 2026
Terima Kunjungan Direktur Bank Sumut, Zakiyuddin Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi

Terima Kunjungan Direktur Bank Sumut, Zakiyuddin Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi

5 September 2026
Nekat! Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi

Nekat! Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi

5 September 2026
Dari Layanan Adminduk hingga Pajak Digital, KI Sumut Visitasi Kota Medan

Dari Layanan Adminduk hingga Pajak Digital, KI Sumut Visitasi Kota Medan

5 September 2026
2nd Miracle in Cell No.7 Karya Falcon Pictures di-Remake Filipina

2nd Miracle in Cell No.7 Karya Falcon Pictures di-Remake Filipina

5 September 2026
Gunung Sinabung Siaga! Warga Diminta Mengungsi

Gunung Sinabung Siaga! Warga Diminta Mengungsi

5 September 2026
iPhone 18 Pro Bakal Rilis, Berikut Rencana Jadwal Masuk Indonesia

iPhone 18 Pro Bakal Rilis, Berikut Rencana Jadwal Masuk Indonesia

5 September 2026
Minggu, September 6, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Penetapan Tersangka Penganiayaan sesuai Prosedur, Polda Sumut: Kita Bekerja Profesional

by Yunsigar
23 Januari 2024
in HUKRIM
Penetapan Tersangka Penganiayaan sesuai Prosedur, Polda Sumut: Kita Bekerja Profesional
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)– Polda Sumut dalam Hal ini Polrestabes Medan, memenangkan gugatan sidang praperadilan (Prapid) atas perkara penetapan tersangka penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Bertempat di Ruang Sidang Cakra 5, Majelis Hakim Tunggal PN Medan, Bulhadi Nasution, menolak permohonan Harianto sebagai pemohon dalam sidang praperadilan Nomor: 89/Pid.Pra/2023/PN.Mdn di Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

Harianto sebelumnya mengajukan gugatan Praperadilan ke PN terhadap Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan atas penetapan tersangka, penangkapan serta penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 351 KUHPidana sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B /4063/XII/2023/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 7 Desember 2023, yang ditangani oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Dari hasil gelar persidangan Prapid PN Medan memutuskan, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon yakni Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B /4063/ XII/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 07 Desember 2023, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimana hasil penyidikan perkara tersangka Harianto sebagai pemohon sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan (P22) sebagaimana bukti-bukti yang telah termohon dalilkan di dalam persidangan.

Sehingga dilimpahkannya perkara dari termohon kepada pihak Kejaksaan sehingga status penahanan pemohon Harianto sudah bukan lagi menjadi tanggung jawab termohon melainkan pihak Kejaksaan, sehingga tidak relevan untuk dimintai pertanggungjawaban kepada termohon.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Selasa (23/1), membenarkan Polrestabes Medan memenangkan sidang Prapid di PN Medan atas perkara penetapan tersangka penganiayaan tersebut.

“Polisi selalu bekerja Profesional, jika terdapat dugaan kekeliruan dalam Mekanismenya tentu bisa di uji dalam persidangan,” katanya. (Red)

Post Views: 197
Tags: Penetapan TersangkapenganiayaanPolda SumutProfesionalProsedur
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!
HEADLINE

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

5 September 2026
Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 
HUKRIM

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

5 September 2026
Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar
HEADLINE

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

4 September 2026
Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara
HUKRIM

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

4 September 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

3 September 2026
Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 
HUKRIM

Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 

3 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In