• Latest
  • Trending
  • All
NW Segera Diadili, Kasus Dugaan Penipuan Modus Masuk Taruna Akpol

NW Segera Diadili, Kasus Dugaan Penipuan Modus Masuk Taruna Akpol

11 September 2024
Gubernur Bobby Nasution: Kemerdekaan Harus Diisi Kerja Nyata dan Kolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045

Gubernur Bobby Nasution: Kemerdekaan Harus Diisi Kerja Nyata dan Kolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045

18 Agustus 2026
Bersama Istri, Kepala Bapenda Kota Medan Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Merdeka

Bersama Istri, Kepala Bapenda Kota Medan Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Merdeka

18 Agustus 2026
Sekolah Rakyat Padangsidimpuan Ikut Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI

Sekolah Rakyat Padangsidimpuan Ikut Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
PETI di Muara Batang Angkola, BPD Desa Diduga Kutip “Bunga Tanah” 5 Persen

PETI di Muara Batang Angkola, BPD Desa Diduga Kutip “Bunga Tanah” 5 Persen

17 Agustus 2026
Plt. Bupati Langkat Kobarkan Semangat Kemerdekaan, Dorong Generasi Muda Jadi Pionir Kemajuan

Plt. Bupati Langkat Kobarkan Semangat Kemerdekaan, Dorong Generasi Muda Jadi Pionir Kemajuan

17 Agustus 2026
Polsek Binjai Timur Amankan Pelaku Pencurian Kotak Infaq dan Pengrusakan Masjid

Polsek Binjai Timur Amankan Pelaku Pencurian Kotak Infaq dan Pengrusakan Masjid

17 Agustus 2026
Polres Palas Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI ke-81 di Paringgonan

Polres Palas Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI ke-81 di Paringgonan

17 Agustus 2026
Bobby Nasution Pimpin Upacara HUT RI dari Tengah Lapangan, Tekankan Inflasi dan Pemerataan Pembangunan

Bobby Nasution Pimpin Upacara HUT RI dari Tengah Lapangan, Tekankan Inflasi dan Pemerataan Pembangunan

17 Agustus 2026
Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

17 Agustus 2026
OJK dan Pemkab Karo Perkuat Budaya  Menabung Pelajar

OJK dan Pemkab Karo Perkuat Budaya  Menabung Pelajar

17 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih Empat Penghargaan dari Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih Empat Penghargaan dari Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

17 Agustus 2026
1.725 Paket Bantuan Logistik Presiden Tiba di Maumere untuk Masyarakat Terdampak Bencana

1.725 Paket Bantuan Logistik Presiden Tiba di Maumere untuk Masyarakat Terdampak Bencana

16 Agustus 2026
Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

NW Segera Diadili, Kasus Dugaan Penipuan Modus Masuk Taruna Akpol

by Yunsigar
11 September 2024
in HUKRIM
NW Segera Diadili, Kasus Dugaan Penipuan Modus Masuk Taruna Akpol

Tersangka Nina Wati yang kini ditahan oleh JPU di Lapas Wanita Kelas IIA Medan. (Istimewa/dok: Polda Sumut)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka (Tahap II) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan menjadi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dari penyidik Polda Sumut, Selasa (10/9/2024).

Tersangka atas nama NW itu kini ditahan oleh JPU di Lapas Wanita Kelas IIA Medan.

Baca Juga

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

“Benar, JPU sudah terima pelimpahan tahap II atas nama tersangka Nina Wati dari penyidik Polda Sumut,” ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH ketika dihubungi wartawan, Rabu (11/9/2024) petang.

Usai menerima pelimpahan, JPU segera menyusun dakwaan terhadap Nina Wati agar berkas secepatnya dikirim ke pengadilan. Kejati Sumut juga telah menunjuk JPU Randi Tambunan yang akan menyidangkan Nina Wati.

Sebelumnya, Kejati Sumut menyatakan berkas perkara dugaan penggelapan dan penipuan dengan modus meloloskan menjadi Taruna Akpol dengan kerugian Rp 1,3 miliar atas nama tersangka Nina Wati alias NW dinyatakan lengkap (P21).

Diketahui, Nina Wati alias NW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Nina Wati sebelumnya ditangkap di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka Nina Wati diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan anak korbannya menjadi Taruna Akpol.

“Dimana dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnir pada 25 Agustus 2023 lalu, dengan korban diiming-iming anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang,” ujar Hadi.

Beberapa waktu kemudian, lanjut dia, tersangka NW kembali menjanjikan kepada korban karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai taruna Akpol.

“Namun, setelah beberapa bulan, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024, dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,3 miliar,” kata Hadi Wahyudi. (Red)

Post Views: 238
Tags: kasus dugaan penipuanModus MasukNW Segera DiadiliTaruna Akpol
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa
HUKRIM

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

17 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HUKRIM

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

14 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HEADLINE

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

14 Agustus 2026
Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor
HEADLINE

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

13 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

11 Agustus 2026
Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan
HEADLINE

Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan

11 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In